Pages

Senin, 23 November 2015

Junimart Marah Besar Di MKD Senayan

Junimart Saat Menerima pengaduan Menteri ESDM

Jakarta, infobreakingnews - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Junimart Girsang marah dengan keputusan yang diambil dalam rapat pleno MKD, Senin (23/11/2015) sore. Rapat tersebut memutuskan untuk menunda membawa kasus Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto ke persidangan. 


Sebagian besar pimpinan dan anggota MKD mempermasalahkanlegal standing Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said sebagai pelapor. 

Sebab, berdasarkan Bab IV Pasal 5 ayat (1) tentang Tata Beracara MKD, tak ada aturan mengenai pejabat eksekutif yang bisa melaporkan anggota DPR. 

Selain itu, sebagian besar anggota juga mempermasalahkan rekaman antara Setya Novanto, pengusaha minyak Riza Chalid, dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia yang tak lengkap. 

Dalam laporannya, Sudirman menyebut pertemuan berlangsung selama 120 menit, tetapi hanya menyerahkan rekaman pertemuan berdurasi 11 menit 38 detik. 

"Saya lagi marah ini, minta komentar yang lain saja," kata Junimart saat dimintai tanggapannya seusai rapat.

Junimart menilai, tak seharusnya MKD mempermasalahkan legal standing seorang pelapor. Dia menilai setiap warga negara berhak melaporkan siapa saja anggota DPR yang melanggar kode etik ke MKD.

"Kalau tidak melaporkan, dia justru salah," ucap Junimart.

Junimart mengakui pelapor memang diatur dalam Pasal 5 ayat 1. Pasal tersebut menyebutkan, "Pengaduan kepada MKD dapat disampaikan oleh: a. Pimpinan DPR atas aduan Anggota terhadap Anggota; b. Anggota terhadap Pimpinan DPR atau Pimpinan AKD; dan/atau c. masyarakat secara perseorangan atau kelompok terhadap Anggota, Pimpinan DPR, atau Pimpinan AKD". 

Namun, Junimart menilai kata "dapat" dalam pasal tersebut artinya tidak wajib atau harus. Artinya, pelapor tidak harus selalu sesuai dengan poin a, b, dan c dalam pasal tersebut. 

Karena kalah suara, Junimart pun mengalah dan mempersilakan MKD untuk berkonsultasi dulu dengan pakar hukum mengenai beda tafsir Pasal 5 ini. Namun, dia meminta konsultasi dilakukan secepatnya.

"Saya minta besok segera kita berkonsultasi sehingga ini tidak tertunda lagi," ucapnya.

Adapun terkait rekaman yang tak lengkap, menurut Junimart, hal tersebut tidak perlu dipermasalahkan sekarang. Jika memang rekaman itu tak lengkap, maka MKD bisa mengonfirmasinya ke Sudirman Said saat dipanggil ke persidangan. 

Junimar menilai, rapat sore ini sudah melebar kearah yang semakin berpeluang masuk angin, sehingga sangat dikawatirkan kasus setya Novanto yang kini sudah menjadi trend topiuk dunia, bisa dipeti eskan , seperti kasus kasus keterlibatan Setya Novanto dimasa lalu.
"Harusnya yang dibahas, kita sepakat enggak dari hasil verifikasi ini jadi perkara yang harus disidangkan. Lalu sidangnya terbuka untuk umum atau tertutup. Itu saja dulu yang dibahas," ucapnya.

Dalam laporannya ke MKD, Senin (16/11/2015) lalu, Sudirman menyebut adanya pertemuan sebanyak tiga kali. Pertemuan itu dilakukan antara Maroef Sjamsoeddin, Setya Novanto, dan Riza Chalid.

Dalam pertemuan ketiga, Sudirman mengatakan, ada permintaan saham sebesar 11 persen yang diklaim untuk Presiden dan 9 persen untuk Wapres demi memuluskan renegosiasi perpanjangan kontrak PT Freeport. Sudirman mengaku mendapat informasi itu dari pimpinan Freeport.

Sampai dengan berita ini ditayangkan, suasana dilingkungan senayan masih tampak ramai dan tampak beberapa kubu pro-kontra berkelompok, sehingga berbagai pihak mendesak agar aparat hukum terkait segera memeriksa kasus Setya Novanto yang dinilai sebagai skandal besar dan sebuah bentuk penghianatan bangsa. *** Any Christmiati.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar