![]() |
| Menteri Hukum Dan HAM, Yasonna Laoly |
Jakarta, infobreakingnews - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menyatakan awal Desember pemerintah akan menerbitkan revisi Peraturan Pemerintah (PP) tentang Ganti Rugi Salah Tangkap.
Yasonna mengatakan saat ini draf revisi PP Nomor 27 Tahun 1983 tentang Ganti Rugi Korban Salah Tangkap masih dalam proses finalisasi di Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung.
"Sudah selesai dan kita harap sebelum hari HAM Sedunia sudah ditandatangani Presiden," kata Yasonna kepada infobreakingnews.com, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (27/11).
Setiap tanggal 10 Desember diperingati sebagai Hari Hak Asasi Manusia (HAM) sedunia. Tanggal 10 Desember dipilih untuk menghormati Majelis Umum Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) yang mengadopsi Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.
Dia mengatakan draf perubahan PP dalam waktu dekat akan diserahkan kepada Presiden Joko Widodo untuk ditandatangani.
Selama ini para pakar hukum menilai terlalu kecil uang ganti rugi yang diterima korban salah tangkap terlebih yang sempay mendekam lama didalam sel tahanan, sehingga hal itulah yang harus dipehatikan oleh pemerintah. *** Emil F Simatupang.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar