TANGERANG, INFOBREAKINGNEWS Semakin jelas
nampak akhir penyelesaian pengerjaan pembangunan Gedung baru Kampus Insan
Pembangunan di perapatan Bitung Kec. Curug. Proyek pembangunan yang beranggaran
miliyaran rupiah terlihat tampak megah dan kokoh dari badan jalan besar Raya
Serang. Gedung bangunan kampus yang akan di peruntukan bagi mahasiswa jurusan
STIE dan STMIK di pastikan akan berfungsi awal ajaran baru pertengahan tahun
2016. Bangunan kampus berlantai enam disinyalir berada di bawah saluran pipa
gas pertamina bertekanan tinggi yang tertanam di dalam tanah, itu terlihat
jalas dengan tanda rambu peringatan dari gas Pertamina yang terpajang di
sekitar dekat bangunan kampus tersebut.
Jauh hari
sebelumnya,awak media yang berkunjung dalam investigasi terkait perijinan dan
kelayakan tata letak ruang kota telah bertemu dengan H. Sobari selaku
penanggung jawab proyek bangunan gedung kampus serta simorangkir yang mengakui
dirinya selaku pimpinan / Ketua Yayasan kampus
Insan Pembangunan yang dengan memiliki prilaku arogan terhadap beberapa
awak media saat meliput dan melaksanakan fungsi kontrol di lapangan.
Baca Berita “ KETUA
YAYASAN INSAN PEMBANGUNAN TANGERANG MELECAHKAN PROFESI WARTAWAN “ 21
November 2015.
Tinjauan hari berikutnya awak media
mendatangai instansi Dinas Perijinan terkait IMB Gedung Kampus Insan
Pembangunan ke BPMP2T Kab. Tangerang
dimana Indra selaku kabid Perijinan menyatakan jelas “ Bagaimana bisa kami
memberikan IMB sementara bangunan Kampus berada dekat saluran pipa gas
Pertamina bertekanan tinggi yang berada di dalam tanah. Berita selengkapnya dapat dibaca dengan judul
“ MENGUNGKAP KASUS PEMBANGUNAN GEDUNG
PENDIDIKAN INSAN PEMBANGUNAN YANG BODONG “ rabu 25 November 2015.
Hendrik
selaku Kabid Tata Ruang Kota yang menerima Print Out 2 pemberitaan awak media
Infobreakingnews.com terkait kampus Insan Pembangunan diruang kerjanya,
berusaha akan menindak lanjuti dari pemberitaan tersebut, dimana pembangunan
kampus tersebut apakah mendapat kelayakan untuk dibangun dilokasi tersebut?.
Kemudian awak media malanjutkan
konfirmasi pada Yusuf selaku Kasat Satpol PP terkait kapan dilaksanakannya
investigasi ke gedung baru kampus STIE dan STMIK Pembangunan “ Bila ada
Instruksi dari dinas terkait akan penyimpangan dan kekurangan dari sebuah
bangunan kami segera tindak lanjuti pembongkaran’’ ungkapnya 21 Desember 2015.
Di ruangan berbeda hari esoknya
masih dalam Geudung Besar Kantor PU Pemkab. Tangerang awak media mengunjungi kantor
dinas Tata Ruang dan mengkonfirmasi Kepala Dinas Tata Ruang akan tindak lanjut
beliau terkait bangunan kampus yang diduga berada dibawah saluran pipa gas
Pertamina yang bertekanan tinggi tersebut “Akan kami sikapi dengan tegas dan
segera malakukan tindakan menurut prosedur yang ada “ terangnya ..
Sebelumnya, awak media telah
meminta kejelasan pada pihak Pertamina Gas terkait saluran pipa gas yang
tertanam di sekitar bangunan baru kampus STIE dan STMIK Pembangunan.” Pihak
kampus tidak ada koordinasi pada kami akan keinginan mereka membangun gedung
kampus berlantai enam tersebut” tutur Karebet Humas petamina Gas Distrik Bitung,
07 Desember 2015.
Hingga berita
ini diturunkan, pihak instansi Dinas Cipta Karya Kab. Tangerang hanya dapat
memajangkan papan plang kecil “ BANGUNAN INI DI STOP “ yang disaksikan Kepala
Kordinasi Wilayah Bangunan Bpk. Indrayanto, senin 11 Januari 2016,bersama
beberapa staff Pemkab. Tangerang juga sejumlah jurnalis,LSM dan masyarakat
sekitarnya “ bila diketahui ada pengerjaan lanjutan setelah pemasangan papan
plang ini terhadap gedung garu kampus STIE dan STMIK pembanguan, kita akan segera
layangkan surat peringatan ke 4 ( SP4 ) pada Satpol PP untuk melakukan tindakan
pembongkaran secepatnya. Terhitung dalam sepekan setelah pemasangan tanda Papan
Plang di dinding depan bangunan Kampus “ tegas beliau pada awak media di sela –
sela menanti staffnya keluar dari bangunan setelah usai memajangkan papan plang
berwarna kuning di tembok gedung bangunan baru kampus.
Dengan harapan baik kedepan, Bupati
Tangerang Ahmad Zaki Iskandar dapat mencermati pejabat – pejabat bawahnya agar
cepat menyingkapi keluhan dan permasalahan masyarakat Kab. Tangerang tanpa
menilai ‘kasta’ dari personal yang tidak mentaati Perda Kab. Tamgeramg yang sudah ditetapkan. *** Johanda Sianturi.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar