Pages

Jumat, 08 Januari 2016

Peristiwa Hukum Ini Harus Membuat Ahok Lebih Waspada Jika Memecat

Kepsek SMA 3, Retno Listyarti

Jakarta, infobreakingnews - Peristiwa yang berujung dimeja hijau ini boleh jadi sebagai renungan berharga bagi Ahok yang harus selalu mantab, obyektip, dan tidak asal percaya begitu saja dengan laporan anakbuahnya yang sepenggal memberi info seputar kinerja seorang pejabat. Cukuplah Ahok dengan ciri khasnya berpramen emosioanl dan meledak ledak, karena hal itu menjadi tred mark Ahok yang tetap besih dan pekerja keras membenahi segudang masalah ribet ibukota, tapi Ahok tidak boleh cepat mengambil kesimpilan suatu info yang belum tentu benar, sep[erti kasus pencopotanj Kepsek SMA Neg ri 3 ini.

Karena akibat peristiwa hukum diatas membuat mantan Kepala Sekolah SMA Negeri 3 DKI Jakarta Retno Listyarti berhasil mengalahkan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Majelis hakim mengabulkan gugatan Retno terhadap surat keputusan (SK) yang dikeluarkan Dinas Pendidikan DKI.
 
"Kami mengabulkan seluruh gugatan dari penggugat (Retno)," kata Ketua majelis hakim Tri Cahya Indra Permana saat membacakan putusan di PTUN Jakarta, Kamis (7/12/2016).
 
Tri menjelaskan, Surat Keputusan Nomor 355 Tahun 2015 yang berisi pencopotan Retno sebagai Kepala SMAN 3 dinyatakan batal demi hukum. Dinas Pendidikan diwajibkan mencabut surat keputusan tersebut.
 
Selain itu, Dinas Pendidikan harus merehabilitasi nama Retno dan mengembalikan jabatannya. Dinas Pendidikan juga berkewajiban membayar biaya perkara sebesar Rp 276 ribu.
 
Sebelumnya, Retno mengajukan gugatan ke PTUN dengan nomor gugatan 165/G/2015/PTUN/JKT melalui pengacaranya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta.
 
Gugatan ke PTUN adalah upaya terakhirnya mencari keadilan. Pasalnya, upaya dialog dan bantuan Ombudsman sudah mentok.
 
Retno dicopot dari jabatannya setelah dituding keluyuran saat murid SMA 3 tengah Ujian Nasional Mei 2015. Gubernur DKi Jakarta Basuki Tjahaja Purnama geram dan menginstruksikan Kepala Dinas Pendidikan saat itu Arie Budhiman mencopot Retno.
 
Arie mendepak Retno lewat SK Nomor 355 tahun 2015 tentang Pemindahan dan Pemberhentian Dalam dan Dari Jabatan PNS Daerah yang Diberi Tugas Tambahan Sebagai Kepala Sekolah SMAN 3 Jakarta di Lingkup Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta atas nama Retno Listyarti pada tanggal 7 Mei 2015.

Para pengamat terutama fans berat Ahok berharap kedepan biarlah sang Gubernur fenomenal bahkan lebih dasyat ketimbang kharismanya Ali Sadikin dimasa lalu itu, bisa lebih peka dan sedikit selektif dalam mencopot anak buahnya. *** Any Chrismiaty.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar