Tangerang, infobreakingnews - Setelah melanggar Perda Kab. Tangerang No. 10 tahun 2006 perubahan atas perda no 10 tahun 2001 tentang izin mendirikan bangunan (IMB) dari dinas BPMP2T dan No. 11 tahun 2006 tentang izin pemanfaatan ruang dari dinas Tata Ruang, gedung baru kampus STIE dan STMIK insan pembangunan masih berdiri kokoh dan tanpa dapat tersentuh tangan dari aparat hukum ataupun pejabat tinggi dari dinas terkait Pemda Kabupaten Tangerang.
Dengan berbagai proses yang panjang dimulai dari pengangkatan berita pertama dari awak media infobreakingnews.com terkait gedung baru kampus berlantai enam tersebut, ini merupakan keempat kalinya awak media menayangkan pemberitaan terkait permasalahan yang dijelaskan diatas, yang hingga berita ini diturunkan belum ada ketegasan dari Pemkab Tangerang untuk membongkar bangunan kokoh yang terletak Jl. Raya Serang KM.10,5 Bitung Rt. 01/04 Desa Kadujaya Kec. Curug Kab. Tangerang tersebut meskipun sudah jelas terdapat penyimpangan dari proses pembangunan gedung baru sesuai dengan pengakuan dari berbagai pejabat /staf dinas terkait.
Dalam keterangan terakhirnya kepada infobreakingnews, Indrayanto selaku Korwil Curug dari Dinas Cipta Karya Pemda Kabupaten Tangerang mengungkapkan dirinya akan mengeluarkan
SP4B pembongkaran bila terbukti kuat masih ada kegiatan pengerjaan pembangunan
setelah sepekan pemasangan pelang kecil berwarna kuning didinding tembok
bangunan yang bertuliskan “BANGUNAN INI DI STOP MELANGGAR PERDA KAB. TANGERANG." Namun sangat disayangkan karena pernyataan tersebut hanya omdo (omong doang).
Hal ini mengundang polemik dikalangan berbagai media di Kab. Tangerang
bahkan Nasional yang mana seperti di ungkapkan ketua PAC GWI Kab. Tangerang, Makmur Napitupulu dalam sela pertemuan pada Awak Media diruang kerja beliau
Sabtu (23/1/2016).
“Walaupun sudah di stop dari Cipta Karya namun pihak Kampus Insan Pembangunan masih saja melakukan kegiatan pengerjaan pembangunan. Hal ini menimbulkan sejuta pertanyaan dikalangan sosial kontrol, siapa dibalik pihak kampus Insan Pembangunan yang sudah demikian berani menginjak-injak hingga mengangkangi aturan dan perundang-undangan yang berlaku sehingga pihak Cipta Karya maupun Bupati Kab. Tangerang diam bagaikan Sapi Ompong" tegasnya.
“Walaupun sudah di stop dari Cipta Karya namun pihak Kampus Insan Pembangunan masih saja melakukan kegiatan pengerjaan pembangunan. Hal ini menimbulkan sejuta pertanyaan dikalangan sosial kontrol, siapa dibalik pihak kampus Insan Pembangunan yang sudah demikian berani menginjak-injak hingga mengangkangi aturan dan perundang-undangan yang berlaku sehingga pihak Cipta Karya maupun Bupati Kab. Tangerang diam bagaikan Sapi Ompong" tegasnya.
Diharap dengan kembali diangkatnya pemberitaan mengenai ini diharapkan agar khalayak publik dapat memperhatikan serta memantau dan membantu agar aparat pemerintah yang bersih agar tidak tersandung "kerikil kecil" hingga terpelosok kedalam pusaran korupsi yang pastinya akan
merugikan semua pihak terutama masyarakat di sekitarnya.
Begitu juga harapan besar insan pers dimanapun berada, agar aparat
hukum di wilayah jajarannya dapat kooperatif dan melindungi sosial kontrol yang
bertugas, menghimpun dan meneruskan informasi atau kebenaran faktual kepada masyarakat
dalam pemberitaan tentang segala aspek penyimpangan kebijakan publik dari oknum-oknum yang tak bertanggung jawab yang akan dapat merusak moral anak cucu
bangsa Republik Indonesia kedepan.
Dan tak hentinya awak media infobreakingnews.com akan terus memuat pemberitaan part selanjutnya terkait hal yang sama hingga instansi terkait seperti Dewan Pers Pusat dapat menanggapi pelecehan jurnalis diseluruh nusantara dari oknum arogan, serta pihak KPK pusat yang selalu memonitoring dari pemberitaan media di seluruh nusantara khususnya Kab. Tangerang terkait penyimpangan publik dan anggaran APBN / APBD yang dilakukan dengan sengaja oleh Aparatur Pemerintah agar dapat memberikan cinderamata rompi orange bertuliskan KPK pada oknum tersangka koruptor. ***Johanda Sianturi
Dan tak hentinya awak media infobreakingnews.com akan terus memuat pemberitaan part selanjutnya terkait hal yang sama hingga instansi terkait seperti Dewan Pers Pusat dapat menanggapi pelecehan jurnalis diseluruh nusantara dari oknum arogan, serta pihak KPK pusat yang selalu memonitoring dari pemberitaan media di seluruh nusantara khususnya Kab. Tangerang terkait penyimpangan publik dan anggaran APBN / APBD yang dilakukan dengan sengaja oleh Aparatur Pemerintah agar dapat memberikan cinderamata rompi orange bertuliskan KPK pada oknum tersangka koruptor. ***Johanda Sianturi

Tidak ada komentar:
Posting Komentar