Headlines News :
Home » » KPK Periksa Petinggi Hyundai Terkait Suap Mantan Bupati Cirebon

KPK Periksa Petinggi Hyundai Terkait Suap Mantan Bupati Cirebon

Written By Info Breaking News on Kamis, 05 Desember 2019 | 13.49

Add caption
Jakarta, Info Breaking News  - Pemberantasan Korupsi (KPK)  akan memeriksa dua tersangka kasus dugaan suap terhadap mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra. Dua tersangka itu adalah GM Hyundai Engineering Construction Herry Jung dan Direktur PT King Properti Sutikno.

"Keduanya akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (5/12/2019).

Herry Jung sudah berada di lobi gedung KPK sejak pukul 10.00 WIB. Dengan mengenakan jaket berwarna biru, Herry masuk ke dalam lobi markas antirasuah dengan santai.

Herry Jung ditetapkan sebagai tersangka pada 15 November 2019. Namun tim penyidik belum melakukan penahanan terhadap Herry Jung.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan General Manager (GM) Hyundai Enginering Construction Herry Jung (HEJ) tersangka kasus dugaan suap terhadap Bupati Cirebon periode 2014-2019 Sunjaya Purwadisastra.

Herry Jung diduga memberi suap sebesar Rp 6,04 miliar kepada Sunjaya terkait dengan perizinan PT Cirebon Energi Prasarana PLTU 2 di Kabupaten Cirebon dari janji awal Rp 10 miliar.

Pemberian uang tersebut dilakukan dengan cara membuat Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif dengan PT MIM (Milades Indah Mandiri). Sehingga seolah-lah ada pekerjaan jasa konsultasi pekerjaan PLTU 2 dengan kontrak sebesar Rp 10 miliar.

KPK juga menjerat Direktur PT King Properti Sutikno (STN) sebagai tersangka suap terhadap Sunjaya.

Sutikno diduga memberi suap sebesar Rp 4 miliar kepada Sunjaya terkait dengan perizinan PT King Properti. Pemberian uang diduga dilakukan dengan disetorkan secara tunai melalui ajudan Sunjaya pada 21 Desember 2018.

Terhadap Herry Jung dan Sutikno disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.*** Armen Foster S
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved