Pages

Selasa, 29 November 2022

Prof. OC. Kaligis Bongkar Keterlibatan Anies Baswedan Rp 2,3 Triliun Kasus Formula E


Jakarta, Info Breaking News -
Sebagai dedengkot penegak hukum, yang juga dikenal sebagai advokat senior, Prof. OC. Kaligis, tidak akan pernah berdiam diri untuk mengkritisi sekaligus memberikan masukanberharga kepada pihak aparatur hukum terkait sejumlah kasus besar, yang hingga kini masih dirasakan "jalan ditempat", padahal sangat menentukan kewibawaan serta marwah hukum yang menjadi panglima terdepan. Hal itulah yang terus bergolak didalam relung hati terdalam seorang Kaligis, walaupun sudah lanjut usia, namun masih tetap enerjik memberikan pandangan hukumnya.

Dan kali ini Dedengkot pengacara hukum yang sudah mengorbitkan puluhan pakar hukum serta advokat ternama dinegeri ini, mengkritisi kasus dugaan korupsi pada proyek Formula E, yanag konon merugikan negara secara fantastis. 

Berikut dibawah ini surat sakti terbuka Kaligis kepada Ktua KPK, Firli Bahuri terkait dugaan keterlibatan mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, secara utuh ;

Jakarta, Selasa, 29 Nopember 2022.

No. 918/OCK.XI/2022

 

 

Hal : Masih mengenai korupsi Anies Baswedan

dalam putaran kasus Formula E.

 

 

Kepada Yth. 

Bapak Firli Bahuri

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi

Gedung Merah Putih

Jln.Kuningan Persada 

JAKARTA SELATAN

 

Dengan hormat,

Perkenankanlah saya, Prof. O.C. Kaligis, beralamat di Jalan Majapahit nomor 18-20 Kompleks Majapahit Permai Blok B-123, Jakarta Pusat, membagi pengalaman saya baik sebagai penasehat hukum non litigasi maupun sebagai litigator.

 

1. Di sekitar tahun 1980 saya terlibat dalam perkara PT.Amco Indonesia yang menggugat pihak Indonesia PT. Wisma Kartika ke ArbitraseInternasional Centre for Settlement of Investment Dispute di Washington, gara gara Pemerintah melalui BKPM membatalkan secara sepihak perikatan perdata antara PT.Amco Indonesia dengan pihak PT. Wisma Kartika, pemilik tanah dimana hotel Kartika Plaza dahulu didirikan, bertempat di Jalan ThamrinJakarta Pusat
2. Saya juga sempat menjadi ahli di Supreme Court Melbourne dalam sengketa dagang antara PT. Kebun Bunga yang saya wakili melawan Australian Diary Corporation.
3. Terakhir lima tahun saya bolak balik ke Guernsey, Channel Island untuk turut memeriksa bersama lawyer disana, semua perikatan business perusahaan Tommy Soeharto dengan Bank Paribas.
4. Sejak mulainya Pemerintahan Orde Baru ketika Undang Undang Penanaman Modal Asing, Undang Undang nomor 1 tahun 1967, saya sudah mulai terlibat dalam perjanjian perjanjian business Internasional. Karenanya saya mengerti tahapan tahapan mulai dari letter of understanding, prelimenary agreement, feasibility study, due diligence, legal audit sampai tiba keperjanjian pokok
5. Mengenai perjanjian business Formula E.
6. Dokumentasi awal tentu mengumpulkan anggaran dasar pihak penyelenggara Formula E dan semua dokumen terkait dan Anies Baswedan dalam kapasitasnya sebagai gubernur DKI. Legal standing adalah mutlak untuk sahnya perjanjia
7. Harus secara jelas dikaji apa yang  ditawarkan oleh Pihak Formula ESyarat Proposed Transaction atau mungkin rencana penyelenggaraan Formula E.  termasuk persyaratan umum
8. Lalu persyaratan Transaction Structure sebagai bahagian Due Diligence antara Owner dan Gubernur DKI. 
9. Yang menjadi pertanyaan apakah perjanjian yang dibuat oleh Anies Baswedan juga mutatis mutandis mengikat Pj. Gubernur.
10. Sesudah Anies Baswedan tidak lagi menjadi Gubernur, bisa saja Pj. Gubernur menolak untuk menjadi pihak perjanjian business Formula E, apalagi karena kewajiban melunasi maintenance feemenjadi tanggung jawab Anies Baswedan sesuai perjanjian pokok .
11. Dan di saat itu apakah Anies Baswedan dalam kapasitasnya sebagai pribadi masih bisa menggunakan uang negara untuk memenuhi kewajibannya, termasuk kewajiban membayar kembali hutangnya kepada Bank Kreditur ?
12. Dari ketentuan Penandatanganan dokumen Formula E (Conditions to Execution of Transactiondocuments), seharusnya sebelum penandatanganan pihak terkait dilibatkan, sehingga tidak terjadi ketika penyelenggaraan Formula E rencana perjanjianyang tadinya hendak dilakukan di Monas, batal pelaksanaannya, karena Anies Baswedan lalai menghubungi pihak terkait 
13. Pengeluaran uang 2.3 triliun rupiah untuk pihak Formula E sudah termasuk biaya penyelenggaraan di Monas. Dan lokasi Monas sudah tercantum disalah satu syarat Perjanjian pokok Formula E.
14. Ternyata kelalaian Anies menentukan lokasi Monas adalah bahwa Monas bukan wewenang AniesBaswedan, sehingga Anies Baswedan harusmengeluarkan biaya tambahan sebesar 60 miliard rupiah untuk pembangunan Formula E di Ancol.
15. Kalau melihat cara kerja KPK di masa-masa lalu, banyak orang yang menguntungkan orang lain dalam dunia business, terjaring korupsi.
16. Yang pasti yang diuntungkan dan tergolong memperkaya pihak lain adalah Pihak Formula E dan pihak terkait. Dan semua uang yang digunakan adalah uang negara. Bukan berasal dari kantong Anies Baswedan sendiri.
17. Mestinya penyelidikan Formula E oleh KPK sudah bisa ditingkatkan ke Penyidikan, membandingkan cara kerja KPK di masa Novel Baswedan menjaringkasus kasus korupsi. 
18. Kemungkinan terjadinya kerugian Negara pun disaat regim Novel Baswedan sudah ditingkatkan ke Penyidikan. Mengapa pemakaian uang negara yang memperkaya Pihak Formula E, berjalan ditempat?
19. Ada benarnya kecurigaan Prof. Romli, agar penyidik penyidik Formula E diganti, agar penyelidikan tidak berjalan ditempat.
20. Setelah Perjanjian Pendahuluan para pihak memasuki Due Diligence (Uji Tuntas). Di taraf ini study kelayakan dengan melakukan perbandingan penyelenggaraan Formula E di negara lain, sudah harus tuntas, dengan konklusi bahwa penyelenggaraan formula E berguna bagi rakyat DKI yang sangat membutuhkan persediaan rumah 0 persen sesuai janji kampanye Gubernur Anies Baswedan.
21. Lalu sejauh mana Legal audit sudah dilakukan menimbang bahwa biaya yang dikeluarkan untuk proyek mercu suarnya Anies Baswedan adalah berasal dari Negara
22. Formula E Operation yang secara resmi bernama ABB Formula E World Championship bisa jadi datang ke Indonesia bermodal dengkul
23. Yang dijualnya adalah jasa, atau intelectual property right yang dimilikinya. Dan jumlah uang negara yang harus dikeluarkan melalui tangan Anies Baswedan adalah 2,3 triliun rupiah ditambah biaya biaya tak terduga lainnya.
24. Saya dapat mengerti mengapa Anies Baswedan sekarang mati-matian berjuang menuju kursi Presiden, agar semua penyalah-gunaan kekuasaan dimasa jabatannya sebagai gubernur, dapat diputihkan.
25. Atau bisa saja KPK sengaja menunda-nunda perkembangan penyelidikan, guna memberi kesempatan Anies Baswedan, melalui bebas berkampanye ahirnya berhasil menuju kursi Presiden.
26. Buktinya baru setelah PSI dan PDIP di DPRD ribut ribut mengenai Perjanjian Formula E, baru disaat itu Anies Baswedan melakukan studi perbandingan kalayakan, dengan berkunjung ke negara penyelengara Formula E. 
27. Bahkan disaat itu maintenance fee yang dibayar melalui dana aggaran belanja daerah masih menjadi pertanyaan sebagian anggota DPRD yang berniat melakukan interpelasi
28. Karena harus membayar maintenance fee, Anies Baswedan harus melakukan pinjaman ke Bank untuk memenuhi kewajibannya terhadap pihak penyelenggara.
29. Tender pembangunan Formula E di Ancol pun membengkak dari 50 milyar ke 60 milyar rupiah. Semuanya ini harus dilakukan legal audit untuk mempertanggung-jawabkan keuangan yang dikeluarkan oleh Anies Baswedan, pengeluaran mana jelas  menguntungkan orang lain.
30. Mengenai waktu yang terlambat karena Covid atau mungkin karena sebab lain, atau karena disebabkan untuk melengkapi due diligence dan negosiasimelengkapi transaction documents yang harus disepakati para pihak  dibawah klausule Periode Eksklusivitas (Exclusivity Period)
31. Menjadi pertanyaan mengapa penyelesaian sengketa harus melalui Arbitrase Singapura, dan apakah hukum Indonesia yang berlaku.
32. Ketika KPK lebih mendalami korupsi Formula E, para pendukung Anies mulai khawatir dengan memanfaatkan Media, menuduh KPK melakukan kriminalisasi terhadap calon presiden Anies Baswedan.
33. Bukankah KPK di era Bambang Widjojanto yang masih berstatus tersangka deponeering, disaat jadi bahagian pimpinan KPK, banyak mempidanakan kasus perdata menjadi pidana?
34. Kasus Perdata yang dipidanakan oleh KPK.
35. Kasus Hotasi Nababan, PT.MNA versus Lehman Brother. Hotasi dikerjain oleh para perantara Lehman brother masing masing bernama John Cooper dan Messer yang mencairkan refundable deposit, padahal pesawat pesanan PT.MNA belum diserahkan. Mereka terbukti bersalah dan telah dipidana, sedang Hotasi yang menandatanganiperjanjian perdata itu dengan itikad baik bukan saja menjadi korban penipuan, bahkan oleh KPK dipidanakan.
36. Lima ahli yang mendukung kasus Hotasi yang memberikan keterangan ahli, bahwa kasus perdata Hotasi bukan kasus pidana. Para ahli itu adalah Prof. Safyan Djalil, SH.,LLM., Prof.DR.Oemar Syarif Hiariej, SH.MH.LLM.Prof. DR. Erman Radjagukguk, SH.,LLM. dll. Sayangnya para hakim pemutus mengenyampingkan bahkan tidak mempertimbangkan pendapat para ahli dalam kasus Hotasi Nababan.
37. Kasus perdata antara Indar Atmanto, Direktur Utama IM2 dengan Wakil Direktur Utama Indosat. Dasar adalah perjanjian kerja sama akses internet.Kesaksian Menteri Komunikasi dan Informatikadihadapan BPKP, bahwa tidak ada pelanggaran regulasi dalam kasus Indar Atmanto, diabaikan oleh baik KPK maupun majelis hakim yang mengvonis Indar Atmanto. Belum lagi pendapat ahli di Pengadilan, sama sekali tidak dipertimbangkan. Mereka adalah antara lain Prof. DR. Andi Hamzah  dan semua ahli pendukung INDOSAT - IM 2, termasuk pembicara DR.Yenti Ganarsih, SH.,Humprey R. Djemat, SH.,LLM. dll.
38. Saya banyak memiliki hasil penelitian ataupun bukti baik dalam kedudukan saya sebagai advokat yang menangani kasus kasus korupsi, maupun sebagai akademisi, dimana kasus kasus perdata dipidanakanoleh KPK.
39. Dibandingkan dengan kasus Formula E, saya hanyamenghimbau KPK, agar tidak terpengaruh oleh gerakan politis para pendukung Anies Baswedan, menuju kursi Presiden. Jangan sama sekali terpengaruh oleh slogan slogan kriminalisasi KPK menghadapi penyelidikan Formula E.

 

Hormat saya.

 

 Prof. Dr. Otto Cornelis Kaligis.

Cc. Yth. Pj. Gubernur DKI, Bapak Heru Budi Hartono.

Cc. Yth. Media Pemerhati kasus kasus korupsi. *** Emil F Simatupang

Tidak ada komentar:

Posting Komentar