Pages

Selasa, 29 November 2022

Bukan Hoax, Ini Fakta Prof. Otto Hasibuan Digugat Rp 110 Miliar

Sidang perkara Hokky Menggugat Otto Hasibuan di PN Jakpus, Senin (28/11/22022)

Jakarta, Info Breaking News -
 Sekalipun langit runtuh, keadilan harus tegak lurus, karena jika masih hukum dan kebenaran hakiki dipermainkan, maka selalu saja tangan Tuhan Allah, akan langsung menjadi nyata, seperti pada kasus besar Ferdi Sambo cs, dan Tertangkapnya untuk pertama kali dalam sejarah republik ini, sejumlah hakim agung yang selama ini meng klaim sebagai wakil Tuhan di dunia, tapi justru membuat murka NYA sehingga diijinkan Tuhan semua harus terbongkar kejahatan yang selama ini sudah dirasa sangat kebangetan hingga ke Arash NYA.

Kini Prof. Otto Hasibuan, seorang pengacara kondang diduga ikut terlibat dalam pemalsuan bukti yang dijadikan didalam sebuah persidangan meja hijau, membuat Soegiarto Santoso alias Hokky menggugatnya kemeja hijau secara real of law.

Sebelumnya ada banyak pesan moral di video youtube saat Prof. Dr. Otto Hasibuan, SH, MH,  memberikan Tips buat para pengacara muda yaitu “Lawyer Must play his games, don't plays the client games, jadi lawyer tidak boleh memainkan permainan Klien, tetapi permainan lawyer-lah yang harus diikuti oleh Klien.”

Namun pesan moral itu menjadi senjata makan tuannya, mulutmu adalah harimau mu, sebab patut diduga dalam perkara kisruh ditubuh APKOMINDO pihak Prof. Dr. Otto Hasibuan, SH, MM telah mengikuti permainan Klien, bahkan telah lebih dari 5 (lima) tahun lamanya, yaitu sejak gugatan perkara Hak Cipta logo APKOMINDO di PN Jakarta Pusat dengan perkara No. 53/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2017/PN Jkt.Pst ditahun 2017.

Lalu berlanjut gugatan di PN Jakarta Selatan dengan Perkara No: 633/Pdt.G/2018/PN JKT.SEL,.kemudian masih berlanjut gugatan di PN Jakarta Pusat dengan perkara No: 218/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst, hingga kini masih berlanjut lagi di PN Jakarta Pusat dengan perkara No: 258/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Sebagai seorang pakar hukum yang telah malang melintang didunia hukum tentu Otto Hasibuan mempunyai intuisi yang kuat bahwa Klien nya telah melakukan perbuatan melawan hukum dan juga patut dipahami tentang Klien nya telah melakukan perbuatan pidana dengan melakukan memberikan keterangan palsu saat membuat gugatan di PN Jakarta selatan.

Apalagi telah terbukti kelompok Klien nya telah melakukan kriminalisasi terhadap wartawan senior media online Info Breaking News, Soegiharto Santoso alias Hoky selaku Penggugat perkara No: 258/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. yang turun sendiri tanpa menggunakan jasa Pengacara dan hanya ditemani teman kuliah hukumnya yaitu Randi Eki Putra, padahal tuntutan total mencapai Rp 110 Miliar.

Hoky melakukan hal tersebut karena terus menerus diganggu dengan berbagai rekayasa hukum bahkan sempat ditahan selama 43 hari di Rutan Bantul dan setelah melalui proses 31 kali sidang perkara No: 03/Pid.Sus/2017/PN.Btl di PN Bantul dinyatakan tidak bersalah serta upaya Kasasi JPU atas nama Ansyori, SH dari Kejagung RI telah ditolak oleh MA.

Hoky mengatakan “Seharusnya intuisi Otto Hasibuan sebagai pakar hukum ini tidak menjadi tumpul, sebab bagaimana mungkin terjadi 1 (satu) kali peristiwa MUNASLUB APKOMINDO tertanggal 02 Februari 2015 bisa terdapat 3 (tiga) versi kepengurusan.” Ujarnya.

Pimpinan Umum Media Online Breaking News Grup, Emil F Simatupang bersama tim redaksi, langsung meninjau jalannya persidangan perkara anak buahnya, Hokky vs Prof. Otto Hasibuan, Senin, 28 November 2022, di PN Jakarta Pusat.

Versi pertama Rudi Rusdiah selaku Ketua Umum, Rudy Dermawan Muliadi selaku Sekretaris Jenderal dan Suharto Juwono selaku Bendahara, sesuai dengan bukti jejak digital pemberitaan hasil Munaslub, dan sesuai memori kasasi yang dibuat dan ditandatangani tanggal 01 Oktober 2020 oleh Filipus Arya Sembadastyo, SH., MH dan Josephine Levina Pietra, SH., M.Kn., dari kantor hukum Kula Mithra Law Firm, kelanjutan perkara No: 340/PDT/2017/PT.DKI junto Perkara No: 479/PDT.G/2013/PN.JKT.TIM.

Lalu versi kedua Rudi Rusdiah selaku Ketua Umum, Rudy Dermawan Muliadi selaku Sekretaris Jenderal dan Ir. Kunarto Mintarno selaku Bendahara, sesuai dengan bukti akta No. 55, tanggal 24 Juni 2015, serta yang tertuliskan pada bukti surat eksepsi dan jawaban dari Kantor OTTO HASIBUAN & ASSOCIATES yang dibuat dan ditandatangani tanggal 27 Oktober 2020 oleh Prof. Dr. Otto Hasibuan, SH., MM. dan Sordame Purba, SH., serta Kartika Yustisia Utami, SH. dalam perkara No: 218/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst

Selanjutnya versi ketiga Rudy Dermawan Muliadi selaku Ketua Umum dan Faaz Ismail selaku Sekretaris Jenderal serta Adnan selaku Bendahara, sesuai dengan bukti surat gugatan dari Kantor OTTO HASIBUAN & ASSOCIATES yang dibuat dan ditandatangani tertanggal 21 Agustus 2018 oleh Prof. Dr. Otto Hasibuan, SH., MM. dan Sordame Purba, SH. serta Nurul Firdausi, SH., dalam perkara No: 633/Pdt.G/2018/PN JKT.SEL.

Sehingga ketika usai sidang perkara No: 258/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst pada hari Senin, tanggal 28 November 2022 pihak Sordame Purba, SH. dan Nurul Firdausi, SH yang mewakili Kantor OTTO HASIBUAN & ASSOCIATES kabur meninggalkan para wartawan yang bertanya dengan pertanyaan sangat mudah yaitu; “Apakah pihak Bang Otto Hasibuan turut terlibat dalam dugaan pemalsuan dokumen atau sebagai korban juga”?

Sidang perkara gugatan Hoky dengan nilai tuntutan Rp 110 Miliar ini akan dilanjutkan pada hari Senin, tanggal 12 Desember 2022 mendatang di PN Jakarta Pusat, tentu akan menjadi menarik bagi para awak untuk melakukan liputannya.

Sampai dimana ujung perkara ini, masih terus menjadi perhatian sekaligus pengawasan KY dan KPK disamping para awak media yang terus memantau jalannya persidangan yang dipimpin majelis hakim Saifudin Zuhri, SH, M Hum, dan Panitera pengganti Eko Budiarno, SH.
*** Fikri Maulana

Tidak ada komentar:

Posting Komentar