Pages

Selasa, 29 November 2022

Jaksa Aneke Minta Agar Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Irwan Cahyadi Indra

Sidang terdakwa Irwan Cahyadi Indra di PN Jakpus

Jakarta, Info Breaking News -
Melangkah gontai memasuki ruang persidangan, dengan mimik muka pucat bercampur rasa takut Terdakwa Irwan Cahyadi Indra selaku Komisaris ( CV.MK) tertunduk diam di kursi pesakitan, mendengarkan Jaksa Penuntut Umum (JPU)  Aneke.SH dari Kejari Jakpus,yang di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Selasa ( 29/11/2022) dengan agenda jawaban atas eksepsi atau bantahan kuasa hukum terdakwa.

Dalam jawaban nya Jaksa Aneke mengatakan Eksepsi atau bantahan penasehat hukum terdakwa atas surat dakwaan (JPU) adalah tidak beralasan karena sudah memasuki materi perkara karena surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menjerat terdakwa Pasal 263 KUHP sudah memenuhi syarat materi dan telah menguraikan secara jelas,tepat dan lengkap tindakan pidana yang dilakukan terdakwa Irwan Cahyadi Indra.

Jaksa Aneke meminta agar Majelis Hakim yang di Ketuai oleh Dominggua Silaban.SH untuk menolak Eksepsi penasehat hukum terdakwa karena surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah memenuhi syarat materil serta melanjutkan pemeriksaan saksi saksi.

Seperti yang di ketahui dalam dakwaan JPU, kasus ini terjadi sekitar tahun 2019 hingga tahun 2020 saat itu terdakwa Irwan Cahyadi  Indra selaku komisaris CV Multi Karya (CV.MK) telah beberapa kali meminta mengeluarkan uang dari CV.MK dengan menggunakan surat mengatas namakan Direktur Utama CV.MK

"Padahal permintaan pengeluaran uang oleh terdakwa tanpa sepengetahuan saksi Selvi Veronika Kosasi selaku Direktur Utama CV.Multi Karya" ungkap Jaksa Aneke didepan persidangan. *** Fikri Mulana

Tidak ada komentar:

Posting Komentar