Jakarta, Info Breaking News - Dua orang berhasil ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Polres Kepahiang, Bengkulu. Satu orang merupakan aparatur sipil negara (ASN), sementara yang satunya lagi adalah pihak swasta yang mengaku-ngaku sebagai staf anggota DPR RI.
“Ada dua orang (yang ditangkap). Satu ASN Kepala Bidang di Dinas PMD (Pemberdayaan Masyarakat Desa) Kabupaten Kepahiang. Satunya lagi dari swasta ngaku sebagai staf salah satu anggota DPR RI," kata Kasat Reskrim Polres Kepahiang, Iptu Doni Juniansyah, saat dihubungi pada Jumat (30/6/2023).
Kini, kedua pelaku berinisial KA dan FY tersebut telah berstatus tersangka.
Para pelaku ditangkap saat tengah bertransaksi di kediaman KA. Dari OTT tersebut, polisi menyita uang senilai Rp 300 juta sebagai barang bukti. Uang tersebut dikumpulkan dari 18 desa yang masuk daftar proyek irigasi.
Doni menjelaskan FY melancarkan aksinya dengan mengaku bahwa dirinya sudah mendapatkan proyek dari pemerintah pusat.
Sementara itu, KA selaku Kabid di dinas terkait mengumpulkan uang dari 18 desa tersebut. Untuk setiap lokasi proyek irigasi, dipatok fee sebesar Rp 195 juta.
Proyek irigasi desa ini sendiri belum mulai dikerjakan. Namun, para tersangka sudah meminta uang. Warga desa yang menolak memberikan uang pun melaporkan hal tersebut ke polisi.
"Dari laporan itulah kita berhasil melakukan OTT di rumah tersangka KA. OTT terjadi di rumah tersangka KA dan saat digeledah, ada uang Rp 300 juta," ungkapnya.
Dikatakan Doni, pihaknya masih akan terus mendalami kasus ini.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 11 dan pasal 12 huruf e Undang-undang Tipikor. ***Marwan Hidayat
Dapatkan berita aktual lainnya, hanya tinggal klik Beranda di bawah ini.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !