Headlines News :
Home » » Anas Urbaningrum Jadi Ketua Umum PKN Secara Aklamasi

Anas Urbaningrum Jadi Ketua Umum PKN Secara Aklamasi

Written By Info Breaking News on Sabtu, 15 Juli 2023 | 05.00

Anas Urbaningrum bersama I Gede Pasek Suardika dalam acara Munaslub PKN, Jumat (14/7/2023)

Jakarta, Info Breaking News
- Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) resmi menunjuk Anas Urbaningrum sebagai Ketua Umum periode 2023-2028.

Hal ini diputuskan dalam musyawarah nasional luar biasa (Munaslub) yang digelar di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Jumat (14/7/2023) malam.


"Memutuskan menetapkan keputusan Munaslub PKN ketentuan peralihan Partai Kebangkitan Nusantara. Satu, Munaslub telah memilih dan menetapkan Anas Urbaningrum sebagai ketua umum PKN 2023-2028," ujar pimpinan sidang usai menggelar Munaslub.


Anas Urbaningrum terpilih secara aklamasi menggantikan I Gede Pasek Suardika. Seusai ditetapkan sebagai Ketua Umum PKN, Anas diberikan Kartu Tanda Anggota (KTA) partai yang ditandatangani langsung oleh I Gede Pasek.


I Gede Pasek sebelumnya mengungkapkan dirinya akan mengabdikan diri untuk membersihkan nama Anas Urbaningrum dari kasus korupsi Hambalang. Ia bahkan secara sukarela menyerahkan posisinya sebagai Ketua Umum PKN kepada Anas.


"Setelah saya tidak lagi menjadi ketua umum, saya akan mengabdikan diri membersihkan nama Mas Anas," ungkapnya saat membuka Munaslub.


Menurut Pasek, Anas Urbaningrum merupakan korban kriminalisasi dalam kasus korupsi proyek Hambalang. Hal ini terbukti dari putusan peninjauan kembali alias PK di Mahkamah Agung yang menyatakan Anas Urbaningrum tidak terbukti melakukan korupsi proyek Hambalang.


Ia menilai nama baik Anas harus dipulihkan. Hal tersebut akan dilakukan Anas dan dirinya setalah Anas resmi menjabat Ketua Umum PKN.


Diketahui, Anas Urbaningrum merupakan mantan terpidana kasus korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang. Ia dibebaskan pada 10 Juli 2023 lalu.


Dalam kasus mega korupsi tersebut Anas Urbaningrum divonis delapan tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan di pengadilan tingkat pertama. Anas juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 94 miliar dan US$ 5,2 juta.


Selanjutnya, Anas mengajukan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan hakim memutuskan hukuman Anas berkurang menjadi tujuh tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Di tingkat kasasi, hukuman Anas diperberat oleh majelis hakim yang dipimpin Artidjo Alkostar menjadi 14 tahun penjara dengan denda Rp 5 miliar subsider satu tahun dan empat bulan kurungan.


Tak berhenti mencari keadilan, Anas mengajukan PK ke Mahkamah Agung. MA kemudian memutuskan hukuman penjara Anas dikurangi menjadi delapan tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Ia juga tetap diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 57,59 miliar dan US$ 5.261.070 dan hak politiknya dicabut. ***Assyifa Rizki


Dapatkan berita aktual lainnya, hanya tinggal klik Beranda di bawah ini.

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved