Jakarta, Info Breaking News - Mungkin kasus ini cukup sesuai dengan pepatah leluhur, air manis dibalas dengan kentut berbau busuk, dan sangat satir juga karena dimaklumi ilmu hukum kalangan pihak penuntut tentu sangatlah berbeda miision dengan para pembela hukum, sehinga pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan segera menetapkan status uang Rp 27 miliar yang sebelumnya diserahkan oleh Maqdir Ismail, Kamis (13/7/2023).
Guna memastikan kejelasan status hukum uang tersebut, Kejagung memeriksa sejumlah saksi.
"Sekali lagi saya sampaikan, semua yang terkait dengan dana sudah kita periksa secara intensif. Ada tiga empat bahkan tujuh orang yang kita periksa terkait BTS. Jangan khawatir," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana.
“Mereka yang belum diperiksa belum tentu tidak akan diperiksa. Tetap kita lakukan upaya-upaya pemeriksaan untuk pembuktian setransparan mungkin. Karena apa? Nanti kalau sudah sidang enggak ada yang bisa kita tutupi," tambahnya.
Menurut Ketut, status uang miliaran rupiah tersebut bakal diputuskan sepekan ke depan. Untuk itu, Kejagung meminta semua pihak untuk bersabar.
"Mungkin dalam waktu dekat, dalam satu minggu ke depan teman-teman akan menetapkan status. Jadi harap bersabar dulu ya," ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, kuasa hukum terdakwa perkara korupsi BTS Bakti Kominfo Irwan Hermawan, Maqdir Ismail, menyerahkan uang US$ 1,8 juta atau setara Rp 27 miliar ke Kejagung, Kamis (13/7/2023).
Maqdir menyebut uang tersebut diserahkan seseorang ke kantornya pada Selasa (4/7/2023) lalu. Uang itu diserahkan ke kantornya seusai sidang perkara korupsi BTS Bakti Kominfo.
Saat disinggung terkait identitas pengirim uang tersebut, Maqdir mengaku tak tahu menahu. Dia juga menyebut tak memberi tanda terima.
Maqdir mengklaim uang tersebut diserahkan untuk membantu kliennya di kasus korupsi BTS 4G. *** Armen FS/ MIL
Dapatkan berita aktual lainnya, hanya tinggal klik Beranda di bawah ini.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !