Jakarta, Info Breaking News - Sidang perdana kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal dengan tersangka Dito Mahendra berlangsung hari ini.
Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
Diketahui, Bareskrim Polri berhasil menyita barang bukti berupa 12 senjata terkait kasus ini. Harga ke-12 senjata yang disita tersebut ditaksir mencapai Rp 3 miliar.
"Sekitar Rp 2-3 miliar mungkin kalau kita menilai. Karena ada beberapa senjata yang cukup mahal di pasaran. Cabot itu termasuk senjata yang mahal," ungkap Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (21/12/2023) lalu.
Secara rinci, 12 senjata tersebut berupa 7 pucuk senjata api, 4 pucuk airsoft gun, dan 1 pucuk senapan angin.
Selanjutnya, penyidik juga turut menyita 2.157 butir peluru, kelengkapan magasin, amunisi, dan aksesori senjata api lainnya.
Atas perbuatannya, Dito dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman paling tinggi 20 tahun penjara. ***Deviane
Dapatkan berita aktual lainnya, hanya tinggal klik Beranda di bawah ini.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !