Headlines News :
Home » » PN Jaksel Gelar Sidang Perdana Kasus Senjata Ilegal Milik Dito Mahendra

PN Jaksel Gelar Sidang Perdana Kasus Senjata Ilegal Milik Dito Mahendra

Written By Info Breaking News on Senin, 15 Januari 2024 | 07.43


Jakarta, Info Breaking News
- Sidang perdana kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal dengan tersangka Dito Mahendra berlangsung hari ini.

Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda pembacaan surat dakwaan.


Diketahui, Bareskrim Polri berhasil menyita barang bukti berupa 12 senjata terkait kasus ini. Harga ke-12 senjata yang disita tersebut ditaksir mencapai Rp 3 miliar.


"Sekitar Rp 2-3 miliar mungkin kalau kita menilai. Karena ada beberapa senjata yang cukup mahal di pasaran. Cabot itu termasuk senjata yang mahal," ungkap Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (21/12/2023) lalu.


Secara rinci, 12 senjata tersebut berupa 7 pucuk senjata api, 4 pucuk airsoft gun, dan 1 pucuk senapan angin. 


Selanjutnya, penyidik juga turut menyita 2.157 butir peluru, kelengkapan magasin, amunisi, dan aksesori senjata api lainnya.


Atas perbuatannya, Dito dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman paling tinggi 20 tahun penjara. ***Deviane


Dapatkan berita aktual lainnya, hanya tinggal klik Beranda di bawah ini.


Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved