Jakarta, Infobreakingnews - Hartati
Murdaya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantas Korupsi (KPK). KPK
telah menemukan dua alat bukti keterlibatan Bos Berca Grup dalam kasus suap
Bupati Buol Amran Batalipu.
Hartati diduga
memberi suap kepada Amran sebesar Rp 3 miliar untuk penerbitan Hak Guna Usaha
(HGU) lahan kelapa sawit di Buol, Sulawesi Tengah. Uang diberikan dalam dua
tahap pada 18 Juni sebesar Rp 1 miliar, dan yang kedua 26 Juni Rp 2 miliar.
KPK menjerat
Hartati dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b atau Pasal 13 UU Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi. Dalam pasal tersebut, Hartati dapat diancam pidana
dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun.
"Pasal yang
disangkakan terhadap SHM yakni Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b atau Pasal 13 UU
Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55
ayat 1 ke 1 KUHP," ujar Ketua KPK Abraham Samad dalam jumpa pers di
kantornya, Rabu (8/8).
Untuk diketahui,
dalam kasus ini dua petinggi PT Hardaya Inti Plantation (HIP), Gondo Sudjono,
serta Yani Anshori telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka. Yani
ditangkap di Buol, Sulawesi Tengah. Sedangkan Gondo ditangkap di bandara saat
tiba di Jakarta dari Buol, Sulteng. Setelah itu, KPK menetapkan Bupati Buol Amran Batalipu sebagai tersangka.
Amran baru bisa ditangkap KPK pada 6 Juli 2012 dini hari,
sehari setelah operasi tangkap tangan tersebut, KPK juga menangkap Gondo
Sudjono, Sukirno dan Dedy Kurniawan di Bandara Soekarno-Hatta.*** Samuel Aritonang



0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !