Headlines News :
Home » » Hartati Murdaya Terancam 5 Tahun Bui

Hartati Murdaya Terancam 5 Tahun Bui

Written By Unknown on Rabu, 28 November 2012 | 15.25


Jakarta, Infobreakingnews - Hartati Murdaya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantas Korupsi (KPK). KPK telah menemukan dua alat bukti keterlibatan Bos Berca Grup dalam kasus suap Bupati Buol Amran Batalipu.


Hartati diduga memberi suap kepada Amran sebesar Rp 3 miliar untuk penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) lahan kelapa sawit di Buol, Sulawesi Tengah. Uang diberikan dalam dua tahap pada 18 Juni sebesar Rp 1 miliar, dan yang kedua 26 Juni Rp 2 miliar.

KPK menjerat Hartati dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam pasal tersebut, Hartati dapat diancam pidana dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun. 

"Pasal yang disangkakan terhadap SHM yakni Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," ujar Ketua KPK Abraham Samad dalam jumpa pers di kantornya, Rabu (8/8).

Untuk diketahui, dalam kasus ini dua petinggi PT Hardaya Inti Plantation (HIP), Gondo Sudjono, serta Yani Anshori telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka. Yani ditangkap di Buol, Sulawesi Tengah. Sedangkan Gondo ditangkap di bandara saat tiba di Jakarta dari Buol, Sulteng. Setelah itu, KPK menetapkan Bupati Buol Amran Batalipu sebagai tersangka.



Amran baru bisa ditangkap KPK pada 6 Juli 2012 dini hari, sehari setelah operasi tangkap tangan tersebut, KPK juga menangkap Gondo Sudjono, Sukirno dan Dedy Kurniawan di Bandara Soekarno-Hatta.*** Samuel Aritonang

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved