Jakarta, Infobreakingnews -
Muhaimin Iskandar (Menakertrans) Mentri Tenaga Kerja dan Transmigrasi memastikan tidak akan ada lagi tenaga kerja dengan status outsourcing. Dalam Peraturan Menteri nomer 13/2012 tidak akan lagi ada istilah outsourcing. Penghapusan tersebut secara resmi akan dilakukan setelah permen diberlakukan.
"Jadi setelah Permen (Peraturan Menteri) ini berlaku, istilah outsourcing jangan dipakai lagi. Ini berlaku di seluruh Indonesia," ujarnya dalam dialog di Sidoarjo, Kamis (01/11). Sebagai penggantinya akan diberlakukan sistem pemborongan kerja atau kontrak kerja dalam jangka waktu tertentu.
Meskipun outsourcing tidak lagi diberlakukan, Muhaimin berpesan kepada pengusaha untuk tidak khawatir. Aturan baru ini masih memperbolehkan lima bidang kerja yang di outsourcingkan.
Kelima bidang tersebut yaitu cleaning service atau tenaga kebersihan, tenaga keamanan, catering, transportasi dan pertambangan. "Selain 5 bidang penyedia jasa itu harus segera menghentikan pengoperasian tenaga outsoursing," tegasnya.
Meski dalam aturannya semua perusahaan dilarang mempekerjakan tenaga outsourcing, penyedia jasa outsourcing masih diberi waktu menutup usahanya. "Kami beri waktu sampai satu tahun setelah Permen tersebut diberlakukan. Jika setelah itu mereka masih beroperasi, ijinnya langsung kami cabut," ungkapnya.***S.A

Tidak ada komentar:
Posting Komentar