Jakarta, Infobreakingnews - Pemerintah melalui Kementerian Energi
dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akhirnya memastikan skema penaikan Tarif Dasar Listrik
(TDL) akan dilakukan per triwulanan mulai 1 Januari 2012.
Jero Wacik, Menteri Energi dan Sumber
Daya Mineral (ESDM) menegaskan kenaikan
TDL akan naik per 1 Januari 2013 mendatang.
"Kita sudah selesai
menghitung, kenaikan listrik di tahun depan disepakati per kuartal atau
per tiga bulanan dengan prosentase kenaikan sebesar 3,75 persen," kata
Jero di kantor Kementerian ESDM Jakarta, Rabu (26/12/2012).
Jero Wacik
menjelaskan dengan skema tersebut, penaikan listrik pada tahun 2013 akan
terjadi sebanyak 4 kali untuk memenuhi kenaikan tarif listrik yang disetujui
DPR, yakni sebesar rata-rata 15%.
Dengan catatan, golongan pelanggan listrik 450VA
dan 900 VA dibebaskan dari kenaikan tarif. Sementara besaran penaikan tarif
untuk pelanggan listrik lain bervariasi.
"Januari naik 15% didistribusi menjadi 4
kali naik. Sehingga rakyat yang 2200 VA dan seterusnya mendapat kenaikan setiap
3 bulan. Tetapi gradual, tidak langsung sekaligus. Ini dalam rangka memperingan
masyarakat. Sudah ditandatangani keputusan menterinya tinggal PLN akan jalankan
mulai Januari," ujar Jero Wacik.
DPR menyetujui usulan
pemerintah mengalokasikan dana subsidi untuk listrik tahun 2013 sebesar Rp
78,63 triliun. Hitungan subsidi ini diperoleh dengan asumsi ada kenaikan tarif
listrik sebesar 15 persen, terkecuali untuk kelompok pelanggan dengan daya 450
VA dan 900 VA.
Soal mekanisme kenaikan tarif
listrik, DPR menyerahkan sepenuhnya ke pemerintah, apakah naik bertahap atau
sekaligus. Namun, dalam usulannya ke DPR, Menteri Energi dan Sumber Daya
Mineral Jero Wacik mengatakan, pemerintah ingin menaikkan tarif sebesar 4,3
persen per tiga bulan agar tidak memberatkan konsumen dan pengusaha.
Dirjen
Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jarman menambahkan dalam Permen ESDM
tersebut, selain dua golongan pelanggan dibebaskan dari kenaikan tarif, subsidi
listrik empat golongan pelanggan dicabut.
Keempat golongan pelanggan tersebut adalah R3 ,
B2 dan B3 dan P1. Artinya, golongan pelanggan tersebut harus membayar sesuai
harga keekonomian, yakni Biaya pokok produksi (BPP) listrik ditambah margin.
"Kan BPP Rp 1.261 per kwh tambah margin 7%. Tapi naiknya tidak sekaligus,
bertahap," ujar Jarman.***Samuel Aritonang



0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !