Headlines News :
Home » » Awal Tahun Depan Tarif Listrik Naik per 3 Bulan

Awal Tahun Depan Tarif Listrik Naik per 3 Bulan

Written By Unknown on Kamis, 27 Desember 2012 | 08.20

Jakarta, Infobreakingnews - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akhirnya memastikan skema penaikan Tarif Dasar Listrik (TDL) akan dilakukan per triwulanan mulai 1 Januari 2012. 

Jero Wacik, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan kenaikan TDL akan naik per 1 Januari 2013 mendatang. 



"Kita sudah selesai menghitung, kenaikan listrik di tahun depan disepakati  per kuartal atau per tiga bulanan dengan prosentase kenaikan sebesar 3,75 persen," kata Jero di kantor Kementerian ESDM Jakarta, Rabu (26/12/2012).

Jero Wacik menjelaskan dengan skema tersebut, penaikan listrik pada tahun 2013 akan terjadi sebanyak 4 kali untuk memenuhi kenaikan tarif listrik yang disetujui DPR, yakni sebesar rata-rata 15%. 

Dengan catatan, golongan pelanggan listrik 450VA dan 900 VA dibebaskan dari kenaikan tarif. Sementara besaran penaikan tarif untuk pelanggan listrik lain bervariasi. 

"Januari naik 15% didistribusi menjadi 4 kali naik. Sehingga rakyat yang 2200 VA dan seterusnya mendapat kenaikan setiap 3 bulan. Tetapi gradual, tidak langsung sekaligus. Ini dalam rangka memperingan masyarakat. Sudah ditandatangani keputusan menterinya tinggal PLN akan jalankan mulai Januari," ujar Jero Wacik.

DPR menyetujui usulan pemerintah mengalokasikan dana subsidi untuk listrik tahun 2013 sebesar Rp 78,63 triliun. Hitungan subsidi ini diperoleh dengan asumsi ada kenaikan tarif listrik sebesar 15 persen, terkecuali untuk kelompok pelanggan dengan daya 450 VA dan 900 VA.

Soal mekanisme kenaikan tarif listrik, DPR menyerahkan sepenuhnya ke pemerintah, apakah naik bertahap atau sekaligus. Namun, dalam usulannya ke DPR, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik mengatakan, pemerintah ingin menaikkan tarif sebesar 4,3 persen per tiga bulan agar tidak memberatkan konsumen dan pengusaha.

Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jarman menambahkan dalam Permen ESDM tersebut, selain dua golongan pelanggan dibebaskan dari kenaikan tarif, subsidi listrik empat golongan pelanggan dicabut. 

Keempat golongan pelanggan tersebut adalah R3 , B2 dan B3 dan P1. Artinya, golongan pelanggan tersebut harus membayar sesuai harga keekonomian, yakni Biaya pokok produksi (BPP) listrik ditambah margin. "Kan BPP Rp 1.261 per kwh tambah margin 7%. Tapi naiknya tidak sekaligus, bertahap," ujar Jarman.***Samuel Aritonang



Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved