Headlines News :
Home » » Hari ini Jhon Kei Divonis

Hari ini Jhon Kei Divonis

Written By Unknown on Kamis, 27 Desember 2012 | 08.45

Jakarta, Infobreakingnews - Terdakwa pembunuhan bos PT Sanex Steel Tan Harry Tantono alias Ayung, Jhon Kei  akan menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Kamis (27/12/2012) pagi ini. Sidang  akan digelar pada Pukul 10.00 WIB.









Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara ini menuntut terdakwa Jhon Kei terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana melanggar pasal pertama primer 340 KUHP subsider 338 KUHP jo pasal 55 KUHP ayat 1. Jhon Kei didakwa membunuh secara berencana Bos PT Sanex Steel, Tan Harry Tantono.

"Menjatuhkan pidana penjara terdakwa pertama 14 tahun penjara dikurangi masa tahanan," kata Jaksa Albert saat membacakan tuntutan.

Kasus ini bermula ketika, Ayung ditemukan tewas di kamar 2701 Swissbel-hotel, Sawah Besar, Jakarta Pusat pada tanggal 26 Januari 2012 lalu. Ayung tewas dengan 23 luka tusuk di sekujur tubuhnya. Polisi menangkap delapan orang tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Ancola Kei, Tuce Kei, Dani Res, Kupra, Chandra Kei, John Refra Kei, Yoseph Hungan, dan Mukhlis. Lima tersangka pertama saat ini sudah menjalani proses sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.*** Yakop Pranata
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved