Jakarta, Infobreakingnews - Terdakwa pembunuhan
bos PT Sanex Steel Tan Harry Tantono alias Ayung, Jhon Kei akan menjalani sidang vonis di
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Kamis (27/12/2012) pagi ini. Sidang akan digelar pada Pukul 10.00 WIB.
Sebelumnya, Jaksa
Penuntut Umum (JPU) dalam perkara ini menuntut terdakwa Jhon Kei terbukti
secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana melanggar pasal
pertama primer 340 KUHP subsider 338 KUHP jo pasal 55 KUHP ayat 1. Jhon Kei
didakwa membunuh secara berencana Bos PT Sanex Steel, Tan Harry Tantono.
"Menjatuhkan
pidana penjara terdakwa pertama 14 tahun penjara dikurangi masa tahanan,"
kata Jaksa Albert saat membacakan tuntutan.
Kasus ini bermula
ketika, Ayung ditemukan tewas di kamar 2701 Swissbel-hotel, Sawah Besar,
Jakarta Pusat pada tanggal 26 Januari 2012 lalu. Ayung tewas dengan 23 luka
tusuk di sekujur tubuhnya. Polisi menangkap delapan orang tersangka dalam kasus
ini. Mereka adalah Ancola Kei, Tuce Kei, Dani Res, Kupra, Chandra Kei, John
Refra Kei, Yoseph Hungan, dan Mukhlis. Lima tersangka pertama saat ini sudah
menjalani proses sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.*** Yakop Pranata



0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !