Headlines News :
Home » » Pelat Ganjil-Genap Berlaku Maret 2013

Pelat Ganjil-Genap Berlaku Maret 2013

Written By Unknown on Rabu, 12 Desember 2012 | 18.40

Kadishub.DKI, Udar Pristono

Jakarta, Infobreakingnews - Mengatasi kemacetan di ibukota, Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo (Jokowi) akan menerapkan nomor polisi ganjil-genap pada 2013. “Akan kita lakukan genap-ganjil,” kata Jokowi di Balaikota DKI Jakarta, Kamis (6/12/2012).







Menurutnya, kebijakan ini harus dilakukan karena volume kendaraan bermotor di Jakarta mencapai 1.400 motor dan 450 mobil per hari. “Kalau kita tidak punya sebuah kebijakan yang radikal, berani seperti itu, ya tidak akan selesai-selesai,” papar dia.
Jika kebijakan ini diterapkan, maka kendaraan diperbolehkan masuk Jakarta secara bergantian. Yaitu berdasarkan nomor terakhir pada nomor polisi kendaraan, baik mobil maupun sepeda motor.
Untuk mengantisipasi keluhan masyarakat, Jokowi sudah menyiapkan transportasi massal. Antara lain, menambah 800 angkutan umum dan seribu kopaja. “Aturan ini akan mendorong migrasi masyarakat dari mobil pribadi ke angkutan,” cetus dia
Sistem genap-ganjil dalam berkendaraan belum diputuskan, Dinas Perhubungan DKI Jakarta tetap akan mewarnai pelat nomor kendaraan pribadi.

Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Perhubungan DKI, Udar Pristono. Menurutnya, kebijakan tersebut akan diterapkan paling lama bulan Maret tahun depan. "Paling lama Maret tahun depan, sistem genap-ganjil akan diberlakukan," kata pria yang akrab disapa Pris ini di Balai Kota, Jakarta,  Kamis (6/12/2012).

Kadishub menilai, kebijakan tersebut mampu mengurangi jumlah kendaraan yang tentunya akan mengurai kemacetan. "Kami sudah melakukan koordinasi dengan Polda Metro Jaya. Insya Allah kebijakan ini sesuai permintaan Pak Gubernur. Bisa dilakukan pada Maret 2013," ungkapnya.

Di sisi lain, pengawasan secara maksimal dirasa perlu untuk menghindari pelanggaran yang bisa saja terjadi di lapangan. Untuk itu setiap pelat nomor kendaraan yang ada, akan diberikan warna sesuai dengan genap-ganjilnya angka terakhir di pelat nomor tersebut.

"Tiap nomor nanti akan ditempel warna, misalnya angka belakangnya ganjil ditempel stiker merah sedangkan angka genap kuning. Jadi petugas dapat membedakan ganjil-genap dengan warna di pelat nomor," ujarnya.

Waktu pemberlakuan dari kebijakan ini akan dilakukan dari hari Senin-Jumat, atau jam kerja pada umumnya. "Waktu dari Jam 06.00 sampai jam 20.00. Tidak berlaku pada hari Sabtu dan Minggu dan libur nasional," tukas Pris.***Juanda Foster


Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved