![]() |
| Kadishub.DKI, Udar Pristono |
Jakarta, Infobreakingnews - Mengatasi kemacetan di ibukota,
Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo (Jokowi) akan menerapkan nomor polisi
ganjil-genap pada 2013. “Akan kita lakukan genap-ganjil,” kata Jokowi di Balaikota DKI
Jakarta, Kamis (6/12/2012).
Menurutnya, kebijakan ini harus dilakukan karena volume kendaraan bermotor di Jakarta mencapai 1.400 motor dan 450 mobil per hari. “Kalau kita tidak punya sebuah kebijakan yang radikal, berani seperti itu, ya tidak akan selesai-selesai,” papar dia.
Jika kebijakan ini diterapkan, maka kendaraan diperbolehkan
masuk Jakarta secara bergantian. Yaitu berdasarkan nomor terakhir pada nomor
polisi kendaraan, baik mobil maupun sepeda motor.
Untuk mengantisipasi keluhan masyarakat, Jokowi sudah menyiapkan
transportasi massal. Antara lain, menambah 800 angkutan umum dan seribu kopaja. “Aturan
ini akan mendorong migrasi masyarakat dari mobil pribadi ke angkutan,” cetus
dia
Sistem
genap-ganjil dalam berkendaraan belum diputuskan, Dinas Perhubungan DKI Jakarta
tetap akan mewarnai pelat nomor kendaraan pribadi.
Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Perhubungan DKI,
Udar Pristono. Menurutnya, kebijakan tersebut akan diterapkan paling lama bulan
Maret tahun depan. "Paling lama Maret tahun depan, sistem
genap-ganjil akan diberlakukan," kata pria yang akrab disapa Pris ini di
Balai Kota, Jakarta, Kamis (6/12/2012).
Kadishub menilai, kebijakan tersebut mampu
mengurangi jumlah kendaraan yang tentunya akan mengurai kemacetan. "Kami sudah melakukan koordinasi dengan Polda
Metro Jaya. Insya Allah kebijakan ini sesuai permintaan Pak Gubernur. Bisa
dilakukan pada Maret 2013," ungkapnya.
Di sisi lain, pengawasan secara maksimal dirasa
perlu untuk menghindari pelanggaran yang bisa saja terjadi di lapangan. Untuk
itu setiap pelat nomor kendaraan yang ada, akan diberikan warna sesuai dengan
genap-ganjilnya angka terakhir di pelat nomor tersebut.
"Tiap nomor nanti akan ditempel warna,
misalnya angka belakangnya ganjil ditempel stiker merah sedangkan angka genap
kuning. Jadi petugas dapat membedakan ganjil-genap dengan warna di pelat
nomor," ujarnya.
Waktu pemberlakuan dari kebijakan ini akan
dilakukan dari hari Senin-Jumat, atau jam kerja pada umumnya. "Waktu dari Jam 06.00 sampai jam 20.00. Tidak
berlaku pada hari Sabtu dan Minggu dan libur nasional," tukas Pris.***Juanda Foster

.jpg)

0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !