Headlines News :
Home » » Jeratan Hukum Tidak Dikenakan Terhadap Dahlan Iskan

Jeratan Hukum Tidak Dikenakan Terhadap Dahlan Iskan

Written By Unknown on Sabtu, 26 Januari 2013 | 06.18


Jakarta, Infobreakingnews -  Timur Pradopo(Kapolri) mengatakan, tidak ada unsur pidana dalam kasus kecelakaan mobil listrik Tucuxi yang melibatkan Menteri BUMN Dahlan Iskan di Magetan, Jawa Timur. Dengan demikian, Dahlan bebas dari jeratan hukum.




Timur  mengatakan, tidak adanya unsur pidana dalam kecelakaan tersebut lantaran tergolong kecelakaan ringan. Apalagi, kata dia, tidak ada pihak lain yang menjadi korban.

Timur juga menegaskan "Kan, diselesaikan kerugian materiilnya. Apalagi, kecelakaan sendiri. Dari sisi itu tidak ada (pidana)," sebelum menghadiri peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Istana Negara, Jakarta, Jumat (25/1/2013) malam.

Dahlan sebelumnya  telah diperiksa oleh penyidik Polda Jawa Timur. Kesimpulan sementara tim gabungan Polda Jawa Timur ketika itu, Dahlan dianggap melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, di antaranya Pasal 310 Ayat 1, Pasal 280, dan Pasal 64 Ayat 1.

Pasal 310 Ayat 1 terkait kelalaian yang menyebabkan kecelakaan dengan ancaman pidana penjara maksimal enam bulan dan/atau denda maksimal Rp 1 juta. Adapun Pasal 280 dan Pasal 64 Ayat 1 terkait pelanggaran aturan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dengan ancaman penjara maksimal dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000.

Pelat nomor DI 19 yang dipasang pada Tucuxi, Dahlan menyebutkan pelat tersebut hanya aksesoris.  Yang sesungguhnya adalah pelat palsu. *** Yakop Pranata
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved