Headlines News :
Home » » Ada Conflict Of Interest; Ahamad Rozi Sebaiknya Tidak Menjadi Lawyer Fathanah

Ada Conflict Of Interest; Ahamad Rozi Sebaiknya Tidak Menjadi Lawyer Fathanah

Written By Unknown on Sabtu, 25 Mei 2013 | 13.57

Pengacara Hukum M.Assegaf

Jakarta, infobreakingnews  - Adanya keterlibatan antara Rozi dengan LHI dan Fathanah  dalam pembagian Uang Rp.1 Miliar dari PT.Indoguna, apalagi setelah Fathanah mencuri BAP KPK yang diberikan kepadanya, membuat sangat tidak layak Rozi mendampingi tersangka Fathanah didalam kasus yang menghebohkan ini, Apalagi KPK sudah menjadikannya sebagai saksi dalam perkara kropsi qouta import daging sapi yang sarat dengan muatan pasal pencucian uang.Pastinya nanti Jaksa juga akan sangat keberatan jika tetap dipaksakan Rozi  menjadi Pengacara Ahmad Fathanah. Demikian diungkapkan M.Assegaf, salah seorang pengacara hukum LHI , kepada infobreakingnews.com, Sabtu (25/5) di Jakarta. 

"Dalam posisi hukum, Rozi itu kan saksi. Juga ada di percakapan. Menurut saya ya tidak bisa merangkap sebagai laywer Fathanah," ujar kuasa hukum Luthfi, M Assegaf dalam perbincangan Sabtu (25/5/2013).

Rozi sudah beberapa kali diperiksa penyidik KPK sebagai saksi. Penyidik menanyakan mengenai percakapan telepon dengan Luthfi pada 29 Januari dan juga soal Berita Acara Pemeriksaan (BAP) KPK yang dicuri oleh Fathanah dan diberikan kepada Rozi.

"Ada conflict of interest di sini. Bisa saja nanti jaksa keberatan, sehingga sangat bertentangan dengan Hukum Beracara dan melanggar  etika lawyer " kata Assegaf.

Kasus suap impor daging sapi ini terkuak setelah tim KPK melakukan tangkap tangan terhadap Ahmad Fathanah, orang dekat Luthfi pada 29 Januari sekitar pukul 19.00 WIB malam. Fathanah kedapatan membawa uang Rp 1 miliar yang didapatnya pada Selasa siang dari PT Indoguna Utama, perusahaan importir daging.

Pada hari Selasa itu, tim KPK merekam adanya dua pembicaraan 'yang menentukan' dari telepon genggam milik Luthfi. Pertama telepon masuk dari Fathanah yang mengabarkan uang Rp 1 miliar sudah didapat. Kedua pada Selasa malam, Luthfi menelpon Ahmad Rozi untuk meminta agar sang pengacara menemui Elda Adiningrat, seorang pengusaha yang menjadi makelar, untuk menyiapkan data terkait impor daging.

Ketika Fathanah ditetapkan sebagai tersangka, dia menunjuk Rozi sebagai kuasa hukum. Rozi sendiri selain pernah diperiksa penyidik juga pernah dipanggil sebagai saksi di persidangan. Namun pria yang merupakan kader PKS ini tidak hadir karena mengaku tengah berada di luar negeri. Anehnya selalu saja pihak PKS menyebut orang seperti Rozi , bukanlah kader PKS.

Pada kesempatan lain, Bambang W ,wakil Ketua KPK, menyebutkan secara tegas bahwa kasus ini akan terus dikembangkan secara terbuka dan menyeluruh, karena semakin berkembang kepada persoalan hukum lainnya yang menimpa banyak pihak.***Mila

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved