Headlines News :
Home » » Bulan Juni, Pensiunan PNS Dapat Rapelan 5 Bulan Gaji

Bulan Juni, Pensiunan PNS Dapat Rapelan 5 Bulan Gaji

Written By Unknown on Selasa, 28 Mei 2013 | 15.53


Jakarta, Infobreakingnews -  Pensiunan PNS boleh bergembira karena bulan depan PT Taspen (Persero) menyatakan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan mengalami kenaikan 5% dari besaran pensiun pokok atau tunjangan yang diterima tahun lalu. Rencananya, Taspen akan merapel pembayaran pensiun pokok atau tunjangan yang baru selama lima bulan pada Juni mendatang.


Sekretaris Perusahaan Taspen, Sudiyatmoko Sentot S, menyatakan dengan adanya kenaikan gaji, pensiunan PNS bakal memperoleh pensiun pokok menjadi Rp 1,32 juta per bulan dari sebelumnya Rp 1,26 juta per bulan. Sementara, untuk pensiunan golongan tertinggi (IV/E) yang semula pensiun pokoknya sebesar Rp 3,45 juta akan bertambah menjadi Rp 3,75 juta setiap bulan.

Perseroan akan membayarkan rapel pensiun pokok atau tunjangan tahun 2013 senilai Rp 1,57 triliun yang akan dibayarkan kepada 2,31 juta orang pensiunan pada Juni. Sedangkan pembayaran pensiun bulanan untuk 2013 sekitar Rp 57,5 triliun.

Dalam keterangan tertulisnya  Sudiyatmoko mengatakan "Mulai Januari 2013 hingga Juni ini, para pensiunan akan mendapatkan pensiun pokok atau tunjangan yang baru. Rapel selama lima bulan (dari Januari-Mei 2013) akan dibayarkan sekaligus bersamaan dengan pembayaran pensiun bulan Juni ini," Selasa (28/5/2013).Dasar pembayaran rapel pensiun pokok atau tunjangan tahun 2013 oleh Taspen mengacu beberapa Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2013 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.

Diapun menghimbau agar pensiunan PNS lebih berhati-hati dan mewaspadai aksi penipuan yang saat ini sedang marak dengan berbagai kedok, seperti pembagian dividen, Dana Purna Bhakti, serta pembayaran manfaat pensiun.

Para pensiunan juga diminta tertib mengambil uang pensiunnya setiap bulan atau maksimal 6 bulan sekali, agar menghindari pengembalian uang pensiun kepada negara oleh Kantor Bayar Pensiun melalui kami. *** Yakop Pranata 
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved