Headlines News :
Home » » Kajari Jakpus Manfaatkan Kinerja Kejati Terkait Perkara Korupsi Di Kementerian Kehutanan

Kajari Jakpus Manfaatkan Kinerja Kejati Terkait Perkara Korupsi Di Kementerian Kehutanan

Written By Unknown on Jumat, 31 Mei 2013 | 12.49

Jakarta, infobreakingnews Temuan dugaan korupsi pengadaan sepeda motor pada Departemen Kehutanan RI (sekarang-Kementerian Kehutanan-red) yang sudah bersusah payah dikerjakan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dimanfaatkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat.

Dugaan korupsi yang telah merugikan keuangan negera Rp. 1,7 miliar itu tiba-tiba dihentikan penuntutannya: diterbitkanlah Surat Keterangan Penghentian Penuntutan (SKP2) oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Febritriyanto, SH,  padahal sebelumnya oleh Kepala Kejati DKI Jakarta berkasnya sudah dinyatakan lengkap (P21).

Sebelumnya telah beberapa kali diberitakan media ini terkait SKP2 itu yang di “embel embeli dengan bergulirnya dana Rp.1,5 miliar”.

“Kejati sudah melimpahkan berkasnya ke Kejari setelah berkasnya diteliti dan dinyatakan lengkap. Jika ada tindakan lain itu sudah dibawah kendali kejari,” ucap Aspidsus Ranu Mihardja, SH (kini sudah menjabat  Direktur Penuntutan di Komisi Pemberantasan Korupsi) ketika dikonfirmasi usai menyerahkan jakbatannya kepada penggantinya di Kejati baru-baru ini.

Sebelumnya Kasi Pidsus Kejari Jakarta Pusat Desy Meitua Firdaus, SH menyatakan alasan penerbitan SKP2 itu adalah karena  kerugian keuangan negera Rp.1,7 miliar sudah dikembalikan ke penyidik Kejati.

Sementara Kepala Kejati DKI Jakarta Didiek Darmato, SH belum bisa menjawab terkait penerbitan SKP2 itu, meskipun sudah beberapakali dipertanyakan wartawan. “Saya belum ada lapornanya! Tanya ke kajarinyalah, kan dia yang lebih tahu,” ucapnya, seakan menghindar.

Sekedar diketahui:    
Penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan 340 unit sepeda motor tahun anggaran 2007-2008 di Direktorat Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam, Kementerian Kehutanan ini ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan saat Kepala  Kejati DKI Jakarta dijabat oleh  Donny Kadnezar, SH.

"Kami akan bekerja cepat dalam menuntaskan kasus yang diperkirakan merugikan keuangan negara sekitar Rp 1,4 miliar itu," tutur Donny saat itu.

Donny mengatakan menerjunkan sejumlah penyidik Kejati DKI Jakarta dari Pidsus Kejati DKI yang bekerjasama dengan auditor BPKP.

"Mereka kami harapkan dapat melakukan audit investigasi lebih cepat daripada saat menangani audit investigasi kasus-kasus korupsi lainnya," tegas Donny lagi saat itu dengan yakin segera menuntaskan kasus itu sampai kepenuntutan.

Saat itu Donny Kadnezar didampingi Aditya Warman (Aspidsus)  mengungkapkan, kejahatan yang menggerogoti uang rakyat itu pada awalnya merupakan hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). BPK menyerahkan hasil temuannya tersebut ke Kejaksaan Agung, yang selanjutnya melimpahkan penanganannya ke Kejati DKI Jakarta.

Tim penyelidik Kejati DKI Jakarta yang menindak lanjuti temuan BPK itu akhirnya menemukan indikasi korupsi dalam penyelidikan antara lain: me-mark-up harga ke-340 unit sepeda motor, penyimpangan juga ditemukan dalam proses pelelangan. Tender yang dilaksanakan Kementerian Kehutanan tidak sebagaimana diatur dalam Keppres.

Selain itu, tim pengadaan sepeda motor itu juga menambahkan biaya balik nama setiap unit sepeda motor yang dipergunakan untuk pengamanan hutan oleh polisi hutan tersebut, padahal, untuk kendaran inventaris instansi pemerintah tidak dikenakan biaya balik nama.  ***Thomson Gultom


Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved