Jakarta, infobreakingnews - Temuan dugaan korupsi pengadaan sepeda
motor pada Departemen Kehutanan RI (sekarang-Kementerian Kehutanan-red) yang
sudah bersusah payah dikerjakan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta
dimanfaatkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat.
Dugaan korupsi yang telah merugikan
keuangan negera Rp. 1,7 miliar itu tiba-tiba dihentikan penuntutannya:
diterbitkanlah Surat Keterangan Penghentian Penuntutan (SKP2) oleh Kepala
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Febritriyanto, SH, padahal sebelumnya oleh Kepala Kejati
DKI Jakarta berkasnya sudah dinyatakan lengkap (P21).
Sebelumnya telah beberapa kali diberitakan
media ini terkait SKP2 itu yang di “embel embeli dengan bergulirnya dana Rp.1,5
miliar”.
“Kejati sudah melimpahkan berkasnya ke
Kejari setelah berkasnya diteliti dan dinyatakan lengkap. Jika ada tindakan
lain itu sudah dibawah kendali kejari,” ucap Aspidsus Ranu Mihardja, SH (kini
sudah menjabat Direktur Penuntutan di
Komisi Pemberantasan Korupsi) ketika dikonfirmasi usai menyerahkan jakbatannya
kepada penggantinya di Kejati baru-baru ini.
Sebelumnya Kasi Pidsus Kejari Jakarta
Pusat Desy Meitua Firdaus, SH menyatakan alasan penerbitan SKP2 itu adalah
karena kerugian keuangan negera Rp.1,7
miliar sudah dikembalikan ke penyidik Kejati.
Sementara Kepala Kejati DKI Jakarta Didiek
Darmato, SH belum bisa menjawab terkait penerbitan SKP2 itu, meskipun sudah
beberapakali dipertanyakan wartawan. “Saya belum ada lapornanya! Tanya ke
kajarinyalah, kan dia yang lebih tahu,” ucapnya, seakan menghindar.
Sekedar diketahui:
Penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan 340
unit sepeda motor tahun anggaran 2007-2008 di Direktorat Perlindungan Hutan dan
Konservasi Alam, Kementerian Kehutanan ini ditingkatkan dari tahap penyelidikan
ke penyidikan saat Kepala Kejati DKI
Jakarta dijabat oleh Donny Kadnezar, SH.
"Kami akan bekerja cepat dalam
menuntaskan kasus yang diperkirakan merugikan keuangan negara sekitar Rp 1,4
miliar itu," tutur Donny saat itu.
Donny mengatakan menerjunkan sejumlah
penyidik Kejati DKI Jakarta dari Pidsus Kejati DKI yang bekerjasama dengan
auditor BPKP.
"Mereka kami harapkan dapat melakukan
audit investigasi lebih cepat daripada saat menangani audit investigasi
kasus-kasus korupsi lainnya," tegas Donny lagi saat itu dengan yakin
segera menuntaskan kasus itu sampai kepenuntutan.
Saat itu Donny Kadnezar didampingi Aditya
Warman (Aspidsus) mengungkapkan,
kejahatan yang menggerogoti uang rakyat itu pada awalnya merupakan hasil temuan
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). BPK menyerahkan hasil temuannya tersebut ke
Kejaksaan Agung, yang selanjutnya melimpahkan penanganannya ke Kejati DKI
Jakarta.
Tim penyelidik Kejati DKI Jakarta yang
menindak lanjuti temuan BPK itu akhirnya menemukan indikasi korupsi dalam
penyelidikan antara lain: me-mark-up harga ke-340 unit sepeda motor,
penyimpangan juga ditemukan dalam proses pelelangan. Tender yang dilaksanakan Kementerian
Kehutanan tidak sebagaimana diatur dalam Keppres.
Selain itu, tim pengadaan sepeda motor itu
juga menambahkan biaya balik nama setiap unit sepeda motor yang dipergunakan
untuk pengamanan hutan oleh polisi hutan tersebut, padahal, untuk kendaran
inventaris instansi pemerintah tidak dikenakan biaya balik nama. ***Thomson Gultom
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !