Headlines News :
Home » » Terkait SKP2 Kasus Korupsi Kehutanan, Kajari Jakarta Pusat Siap Di Praperadilan kan

Terkait SKP2 Kasus Korupsi Kehutanan, Kajari Jakarta Pusat Siap Di Praperadilan kan

Written By Unknown on Jumat, 31 Mei 2013 | 13.01

Kajari Jakarta Pusat, Febritriyanto
Jakarta , infobreakingnews Terkait penerbitan Surat Keterangan Penghentian Penuntutan (SKP2) dugaan korupsi Departemen Kehutanan RI, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta pusat Febrypebrianto, SH siap dipraperadilkan.
“Saya siap dipraperadilkan dalam SKP2 itu. saya tidak takut,” ucap Kajari Kamis (30/05/2015) di ruang stafnya, ketika dikonfirmasi alasan penerbitan SKP2  bersamaan dengan kaburnya tahanan narkoba dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (29/05/2013) sesaat akan disidangkan.

Dia mengaku bahwa yang dikeluhkankan sesuai dengan prosedur. “Saya siap membuka kasus itu jika ada bukti baru. Jadi tudingan bahwa SKP2 tidak sesuai prosedur , itu tidak benar. Pokoknya kalau perkara ini siap dibuka kembali. Kan begitu isi SKP2 itu,” katanya.

Ketika ditanya alasan diterbitkannya SKP2 itu Febri hanya mengaku tidak cukup bukti. Bukti apa yang kurang dia tidak menjelaskan. Soalnya, dalam kasus ini tindak korupsinya sudah jelas dengan  ditemukannya kerugian keuangan negara Rp.1,4 miliar oleh BPK-RI, bahkan hasil audit BPKP kerugian negaranya berkembang menjadi Rp.1,7 miliar.

Perbuatan melawan hukumnya  sudah  jelas dengan mark-up harga ke-340 unit sepeda motor, penyimpangan  dalam proses pelelangan. Tender yang dilaksanakan tidak sebagaimana diatur dalam Keppres.

Selain itu, Panitia pengadaan sepeda motor itu juga menambahkan biaya balik nama setiap unit sepeda motor tersebut, padahal, untuk kendaran inventaris instansi pemerintah tidak dikenakan biaya balik nama.  

“Tidak cukup bukti untuk dilimpahkan kepersidangan. Kita takut kalau kita limpahkan eh...malah bebas nanti, habis kita,” tandasnya. Ketika dipertanyakan bagaimana kredibilitas penyidik kejati dan pertanggungjawaban P21 itu Febry mengaku tidak perduli. “Saya melihat ada bukti yang kurang lengkap, ya kita SP3, memang P21 sudah menjamin?” ujarnya setengah bertanya. Ketika diluruskan bukan SP3 tetapi SKP2 Febri meralat: “Ya, SKP2”.

Demikian juga isu bergulirnya dana Rp.1,5 miliar dalam SKP2 itu, dia membantah. “Uang apaan? Klo ada kita bagi saja sekarang.  Sini klo ada. Hari gini masih berani main main? Tidak ada itu,” katanya meyakinkan.

Asintel Kejati DKI Firdaus Dewilmar, SH ketika dikonfirmasi terkait dasar hukum SKP2 itu, dia mengatakan bukan berkaitan dengan bukti lagi.  “Ada tahapan proses penanganan perkara sebagaimana diatur dalam KUHAP,”  katanya, tetapi dia tidak merinci tatacara itu. Namun dia yakin kalau dalam penerbitan SKP2 ada kelemahan.

“Jika berbicara bukti, itu akan diterbitkan SP3 (Surat Penghentian Penyidikan Perkara). Bukan SKP2! Orang bodoh yang mengatakan itu, dan itu merupakan pembohongan publik. Memangnya sekarang jaman purba? Sekarang sarjana hukum sudah bergelimpangan dipinggir jalan tak dapat kerjaan. Janganlah masyarakat dibodohin. Kalau dalam penerbitan SKP2 adalah tindakan yang luar biasa, antara lain: terjadinya bencana alam sehingga menghanguskan berkas dan barang bukti, tersangka mengalami penyakit permanen sehingga tidak dapat dihadirkan kepersidangan atau tersangkanya telah meninggal dunia sehingga dengan sendirinya  kasunya gugur demi hukum. Jadi bukan bicara kurang bukti. Kalau kurang bukti tak mungkin di P21. Memangnya ilmunya Kajari lebih hebat dari Kajati?”  papar John Manurung praktisi hukum, mengkritik pernyataan Kajari Febri.

Sebelumnya diberitakan:  “Sudah P21, Kasus Korupsi di Kementerian Kehutanan Malah di SP3”, kemudian “Kajati DKI Sebut Tak Tahu SKP2 Kasus Korupsi di Kemenhut “ dan “Kejati DKI Belum Menjelaskan Alasan SKP2 Korupsi di Kemenhut”. ***thomson gultom

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved