![]() |
Kajari Jakarta Pusat, Febritriyanto |
Jakarta , infobreakingnews - Terkait penerbitan Surat Keterangan Penghentian Penuntutan (SKP2)
dugaan korupsi Departemen Kehutanan RI, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari)
Jakarta pusat Febrypebrianto, SH siap dipraperadilkan.
“Saya siap dipraperadilkan dalam SKP2 itu. saya tidak takut,”
ucap Kajari Kamis (30/05/2015) di ruang stafnya, ketika dikonfirmasi alasan
penerbitan SKP2 bersamaan dengan kaburnya
tahanan narkoba dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (29/05/2013)
sesaat akan disidangkan.
Dia mengaku bahwa yang dikeluhkankan sesuai dengan prosedur.
“Saya siap membuka kasus itu jika ada bukti baru. Jadi tudingan bahwa SKP2
tidak sesuai prosedur , itu tidak benar. Pokoknya kalau perkara ini siap dibuka
kembali. Kan begitu isi SKP2 itu,” katanya.
Ketika ditanya alasan diterbitkannya SKP2 itu Febri hanya mengaku
tidak cukup bukti. Bukti apa yang kurang dia tidak menjelaskan. Soalnya, dalam
kasus ini tindak korupsinya sudah jelas dengan
ditemukannya kerugian keuangan negara Rp.1,4 miliar oleh BPK-RI, bahkan
hasil audit BPKP kerugian negaranya berkembang menjadi Rp.1,7 miliar.
Perbuatan melawan
hukumnya sudah jelas dengan mark-up
harga ke-340 unit sepeda motor, penyimpangan
dalam proses pelelangan. Tender yang dilaksanakan tidak sebagaimana
diatur dalam Keppres.
Selain itu, Panitia pengadaan sepeda motor itu juga
menambahkan biaya balik nama setiap unit sepeda motor tersebut, padahal, untuk
kendaran inventaris instansi pemerintah tidak dikenakan biaya balik nama.
“Tidak cukup bukti untuk dilimpahkan
kepersidangan. Kita takut kalau kita limpahkan eh...malah bebas nanti, habis
kita,” tandasnya. Ketika dipertanyakan bagaimana kredibilitas penyidik kejati
dan pertanggungjawaban P21 itu Febry mengaku tidak perduli. “Saya melihat ada
bukti yang kurang lengkap, ya kita SP3, memang P21 sudah menjamin?” ujarnya
setengah bertanya. Ketika diluruskan bukan SP3 tetapi SKP2 Febri meralat: “Ya,
SKP2”.
Demikian juga isu bergulirnya dana Rp.1,5 miliar dalam SKP2
itu, dia membantah. “Uang apaan? Klo ada kita bagi saja sekarang. Sini klo ada. Hari gini masih berani main
main? Tidak ada itu,” katanya meyakinkan.
Asintel Kejati DKI Firdaus Dewilmar, SH ketika dikonfirmasi
terkait dasar hukum SKP2 itu, dia mengatakan bukan berkaitan dengan bukti
lagi. “Ada tahapan proses penanganan
perkara sebagaimana diatur dalam KUHAP,” katanya, tetapi dia tidak merinci tatacara
itu. Namun dia yakin kalau dalam penerbitan SKP2 ada kelemahan.
“Jika berbicara bukti, itu akan diterbitkan SP3 (Surat Penghentian
Penyidikan Perkara). Bukan SKP2! Orang bodoh yang mengatakan itu, dan itu
merupakan pembohongan publik. Memangnya sekarang jaman purba? Sekarang sarjana
hukum sudah bergelimpangan dipinggir jalan tak dapat kerjaan. Janganlah
masyarakat dibodohin. Kalau dalam penerbitan SKP2 adalah tindakan yang luar
biasa, antara lain: terjadinya bencana alam sehingga menghanguskan berkas dan
barang bukti, tersangka mengalami penyakit permanen sehingga tidak dapat
dihadirkan kepersidangan atau tersangkanya telah meninggal dunia sehingga
dengan sendirinya kasunya gugur demi
hukum. Jadi bukan bicara kurang bukti. Kalau kurang bukti tak mungkin di P21.
Memangnya ilmunya Kajari lebih hebat dari Kajati?” papar John Manurung praktisi hukum,
mengkritik pernyataan Kajari Febri.
Sebelumnya diberitakan:
“Sudah P21, Kasus Korupsi di Kementerian Kehutanan
Malah di SP3”, kemudian “Kajati DKI Sebut Tak Tahu SKP2 Kasus Korupsi di
Kemenhut “ dan “Kejati DKI
Belum Menjelaskan Alasan SKP2 Korupsi di Kemenhut”. ***thomson gultom
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !