 |
Hakim Lydia Sasando |
Jakarta, infobreakingnews - Komisi Yudisial (KY) didesak untuk
melakukan investigasi atas vonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri
(PN) Jakarta Pusat terhadap empat terdakwa kasus kepemilikan narkotika
jenis ekstasi.
Tidak hanya itu, jaksa pengawas dari
Jamwas Kejaksaan Agung dan Komisi Kejaksaan (Komjak) didesak pula untuk
mencari tahu ada apa sesungguhnya di balik putusan bebas tersebut.
Betulkah fakta-fakta persidangan
menunjukkan tidak ada keterlibatan keempat terdakwa dalam kasus
kepemilikan barang haram "inex" itu. Lantas mengapa di-P21-kan
(dinyatakan memenuhi syarat untuk disidangkan) perkaranya.
"Perlu investigasi dan
penelusuran mengapa keempat terdakwa dibebaskan. Jangan-jangan ada unsur
kesengajaan jaksa hingga para terdakwa itu bebas, atau oknum-oknum
majelis hakimnya yang bermain," ujar aktivis Peradilan Bersih dan
Jujur, Sudiman S, di Jakarta, Senin.
Ia mengingatkan, bagi terdakwa
narkotika, terutama gembong-gembongnya, soal uang seringkali tidak
menjadi masalah kalau bisa meringankan hukuman, apalagi membebaskan
mereka. "Gembong narkotika seringkali dijuluki punya uang tidak
berseri. Jadi, para penegak hukum harus benar-benar waspada,"
katanya mengingatkan.
Dalam putusan majelis hakim PN
Jakarta Pusat pimpinan Lidya Sasando, keempat terdakwa yaitu Susan Yulian
(36), Eko Wahyu Melani (35), Karno (34), dan Edwal Mesa (31) tidak
terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam jual beli ektasi di
salah satu diskotek di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat.
"Para terdakwa tidak terbukti
secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana
sebagaimana didakwakan dalam Pasal 112 ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1
Undang-undang (UU) No.39 Tahun 2009 tentang Narkotika," demikian
Lidya Sasanto saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Pusat, akhir
pekan lalu.
Majelis hakim kemudian memerintahkan
JPU Indri Agus Setianingrum, Indro H dan Joko untuk melepaskan para
terdakwa dari kurungan, memulihkan hak, harkat, dan martabat para
terdakwa.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari)
Jakarta Pusat, Febritryanto, menyatakan bahwa pihaknya telah mengajukan
kasasi atas pembebasan keempat terdakwa narkotika itu.
"Kami mengajukan kasasi atas
vonis hakim itu," ujarnya. Namun ia tidak dapat menjelaskan secara
rinci kasus tersebut, termasuk fakta-fakta yang terungkap selama
persidangan.
Penasihat hukum para terdakwa, Ilham
Tara, mengatakan, kliennya memang harus dibebaskan karena bukti-bukti
yang diajukan jaksa ke persidangan tidak kuat.
Ia menyebutkan, kasusnya bermula
saat keempat makan bersama di salah satu restoran di Kemayoran Oktober
2012. Kemudian teman terdakwa Karno bernama Alfred datang dan mengajak ke
diskotek.
Mereka berjoget ria sebelum keempat
terdakwa meninggalkan Alfred karena mau makan di restoran cepat saji.
Tiba-tiba datang polisi dan memberitahu Alfred ditangkap karena memiliki
ekstasi. ***thomson gultom / MIL
|
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !