Headlines News :
Home » » KY Diminta Investigasi Putusan Bebas Perkara Narkoba

KY Diminta Investigasi Putusan Bebas Perkara Narkoba

Written By Unknown on Selasa, 28 Mei 2013 | 11.26


Hakim Lydia Sasando
Jakarta, infobreakingnews -  Komisi Yudisial (KY) didesak untuk melakukan investigasi atas vonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terhadap empat terdakwa kasus kepemilikan narkotika jenis ekstasi.

Tidak hanya itu, jaksa pengawas dari Jamwas Kejaksaan Agung dan Komisi Kejaksaan (Komjak) didesak pula untuk mencari tahu ada apa sesungguhnya di balik putusan bebas tersebut.

Betulkah fakta-fakta persidangan menunjukkan tidak ada keterlibatan keempat terdakwa dalam kasus kepemilikan barang haram "inex" itu. Lantas mengapa di-P21-kan (dinyatakan memenuhi syarat untuk disidangkan) perkaranya.

"Perlu investigasi dan penelusuran mengapa keempat terdakwa dibebaskan. Jangan-jangan ada unsur kesengajaan jaksa hingga para terdakwa itu bebas, atau oknum-oknum majelis hakimnya yang bermain," ujar aktivis Peradilan Bersih dan Jujur, Sudiman S, di Jakarta, Senin.

Ia mengingatkan, bagi terdakwa narkotika, terutama gembong-gembongnya, soal uang seringkali tidak menjadi masalah kalau bisa meringankan hukuman, apalagi membebaskan mereka. "Gembong narkotika seringkali dijuluki punya uang tidak berseri. Jadi, para penegak hukum harus benar-benar waspada," katanya mengingatkan.

Dalam putusan majelis hakim PN Jakarta Pusat pimpinan Lidya Sasando, keempat terdakwa yaitu Susan Yulian (36), Eko Wahyu Melani (35), Karno (34), dan Edwal Mesa (31) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam jual beli ektasi di salah satu diskotek di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat.

"Para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam Pasal 112 ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-undang (UU) No.39 Tahun 2009 tentang Narkotika," demikian Lidya Sasanto saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Pusat, akhir pekan lalu.

Majelis hakim kemudian memerintahkan JPU Indri Agus Setianingrum, Indro H dan Joko untuk melepaskan para terdakwa dari kurungan, memulihkan hak, harkat, dan martabat para terdakwa.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat, Febritryanto, menyatakan bahwa pihaknya telah mengajukan kasasi atas pembebasan keempat terdakwa narkotika itu.

"Kami mengajukan kasasi atas vonis hakim itu," ujarnya. Namun ia tidak dapat menjelaskan secara rinci kasus tersebut, termasuk fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

Penasihat hukum para terdakwa, Ilham Tara, mengatakan, kliennya memang harus dibebaskan karena bukti-bukti yang diajukan jaksa ke persidangan tidak kuat.

Ia menyebutkan, kasusnya bermula saat keempat makan bersama di salah satu restoran di Kemayoran Oktober 2012. Kemudian teman terdakwa Karno bernama Alfred datang dan mengajak ke diskotek.

Mereka berjoget ria sebelum keempat terdakwa meninggalkan Alfred karena mau makan di restoran cepat saji. Tiba-tiba datang polisi dan memberitahu Alfred ditangkap karena memiliki ekstasi. ***thomson gultom / MIL


Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved