Headlines News :
Home » » Perusahaan Minyak Amerika Chevron Diterpa Badai Tsunami

Perusahaan Minyak Amerika Chevron Diterpa Badai Tsunami

Written By Unknown on Jumat, 24 Mei 2013 | 01.48


Jakarta, infobreakingnews  - Sekalipun perlawanan yang ditunjukkan oleh sekelompok pekerja Chevron, dengan melaporkan Hakim Dharmaningsih, yang sudah memutus 2 terdakwa kasus bioremediasi proyek fiktip CPI di Mias dan Duri, dengan melaporkannya ke Komnasham, hal itu tidak menyurutkan pihak aparat hukum mengungkap kejahatan krah putih berdasi hitam, yang dilakukan para petinggi  Chevron. Bahkan hal itu yang membuat pihak Kejaksaan Agung RI semakin bersemangat untuk mengungkap semua kejahatan Chevron yang selama ini ternyata telah merampok banyak kekayaan minyak bumi Indonesia, dengan laporan palsu, memanipulasi kajian tanah yang terkontaminasi minyak, dengan segala trick kajiannya untuk meninggikan cost operasional yang sudah dilakukan , guna mengelabui tanggung jawab CPI membayar pajak, dan memberikan bagi hasil 85-15 kepada Indonesia.  Hal ini yang membuat Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, telah melimpahkan secara mantab, berkas perkara General Manager (GM) Sumatera Light South (SLS) PT Chevron Pacific Indonesia (CPI), Bachtiar Abdul Fatah Batubara,  ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

"Iya Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, melalui surat pelimpahan perkara Nomor: B-789/apb/sel/ft/05/2013 telah melimpahkan perkara Nomor Reg. Perk: 10.b/rp-r/03/2012 atas nama tersangka Bachtiar Abdul Fatah ke Pengadilan Tipikor Jakarta," ungkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi melalui pesan singkat, Rabu 22 Mei.

Bactiar yang sebelumnya dilepaskan oleh kemenangan prapradilan melawan Kajagung, ternyata ditangkap kembali, karena merasa sudah bebas dari semua perkaranya, lalu mangkir dalam 2 kali pemanggilan pihak kejaksaan. Akhirnya bos kecil CPI inipun ditangkap paksa dan langsung dijebloskan kedalam tahanan Salemba.

Bachtiar akan dikenakan dakwaan melanggar pasal primer, yakni Pasal 2, subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP
Bachtiar terseret dalam pusaran kasus proyek bioremediasi atau pemulihan lingkungan dari kondisi tanah yang terkena limbah akibat eksplorasi minyak yang dilakukan perusahaan migas asal Perancis itu. Akibatnya, negara mengalami kerugian hingga USD23,361 juta atau setara dengan Rp200 miliar. Padahal kerugian Negara ini baru pada satu kasus bioremediasi CPI, belum lagi pada kasus kejahatan manipulasi data kajian melalui tenaga konsultan dilapangan yang selalu menuruti pesanan khusus Chevron, guna menghasilkan laporan dan kajian ilmiah , sebelum merampok kekayaan minyak negeri ini. 

Kini para petinggi Chevron di Amerika mulai kasak-kusuk gelisah, karena kejahatan yang mereka lakukan di Indonrsia satu persatu mulai terungkap.Itu sebabnya selalu tampak hadir dipersidangan beberapa wakil CEO Chevron , bule berpakaian jas rapih, menyaksikan jalannya persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kuningan Jakarta.

Selain Bachtiar, tiga rekannya telah diproses di pengadilan yakni Manajer SLN dan SLS, Endah Rumbiyanti, Team Leader SLN Kabupaten Duri Propinsi Riau, Widodo dan Team Leader SLS Migas, Kukuh, tengah diproses di Pengadilan Tipikor. Sedangkan GM PT Chevron Pacific Indonesia (CPI), Alexiat Tirtawidjaja, sejak ditetapkan sebagai tersangka hingga kini belum diperiksa karena berada di Amerika Serikat.

Sementara dua tersangka dari pihak kontraktor telah diputus oleh hakim Tipikor. Kedua terdakwa itu yakni Direktur PT Sumigita Jaya, Herlan bin Ompo divonis enam tahun bui dan Direktur PT Green Planet Indonesia (GPI), Ricksy Prematuri, divonis lima tahun penjara. Vonis itu sendiri sebenarnya lebih rendah dari tuntutan JPU. 

Lifestyle Chevron yang mirip dengan kasus PKS melawan KPK, dengan modus menggerakan massa pekerjanya melakukan perlawanan, melaporkan majelis hakim ke Komnas Ham, dan melakukan intimidasi kepada sejumlah ahli yang dihadirkan oleh pihak Kejagung, serta banyak hal yang terpantau CPI ingin mempengaruhi opini publik, membuat banyak kalangan menilai Chevron akan mendulang badai yang lebih besar bagaikan tsunami, yang memungkinkan perusahaan Amerika ini akan dibekukan di Indonesia.***Mil

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved