Headlines News :
Home » » Waspadai, Narkoba Merambah Anak SD

Waspadai, Narkoba Merambah Anak SD

Written By Unknown on Rabu, 29 Mei 2013 | 15.59

Jakarta, Infobreakingnews - Asisten Bidang Pembinaan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Sulut), Edward. Seperti diberitakan Antara, Rabu (29/5), mengatakan masalah narkoba dewasa ini semakin serius karena telah menjangkau anak-anak usia sekolah dasar (SD).



Edward menyatakan "Saya pernah mengajukan seorang anak kelas lima SD di pengadilan karena masalah narkoba," di hadapan 300 siswa SD dan SLTA, ketika menutup penyuluhan hukum terpadu siswa taat hukum(Sitahu), di Melonguane, Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulut, Selasa.

Kegiatan penyuluhan hukum terpadu dilaksanakan Tim Sitahu Provinsi Sulut dengan melibatkan Kejaksaan Tinggi Sulut, Polda Sulut, Biro Hukum Pemprov Sulut, pakar dari Fakultas Hukum Universitas Samratulangi Manado, PWI Cabang Sulut dan Kanwil Kehakiman dan HAM Sulut.

Edward ketika itu mewakili kepala Kejaksaan Tinggi Sulut, mengatakan, masalah narkoba di kota-kota besar, antara lain di Pulau Jawa, sangat memprihatinkan karena telah melibatkan anak-anak usia SD.

Bila seseorang telah kecanduan menggunakan narkoba pasti akan gila atau mati, kata Edward, sambil menambahkan Amerika Serikat sudah mengeluarkan biaya hingga triliunan dolar untuk memberantas narkoba.

Para orang tua, guru maupun anak-anak siswa harus mewaspadai masalah narkoba, bila mendapati ada seseorang dicurigai menggunakan atau mengedarkan barang haram itu segera melaporkannya kepada aparat hukum untuk ditindak, katanya.

Guna memberantas peredaran narkoba itu bukan hanya tanggung jawab pemerintah atau para penegak hukum seperti polisi atau kejaksaan, namun perlu melibatkan segenap lapisan masyarakat, termasuk para siswa.

Diharapkan para siswa sebagai generasi penerus bangsa akan dapat menghindarkan diri dari bahaya narkoba, dan juga dapat menjadi pelopor mentaati hukum dalam kehidupan bermasyarakat melalui program ini. 

Para  siswa sebelumnya mendapat materi penyuluhan Undang Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, UU No.5 tahun 1997 tentang Psikotropika, dan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika. ***Venny Kalumata
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved