Pages

Kamis, 20 Juni 2013

Abraham Samad : KPK Siap Berikan Bantuan Tehnis Kepada Aparat Hukum Lainnya


Jogjakarta, infobreakingnews - Berbicara prihal pemberantasan kasus korupsi, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad, menyadari terbatasnya jumlah penyidik KPK menjadi satu masalah mendasar dalam langkah pemberantasan korupsi di Tanah Air. Jumlah penyidik KPK yang hanya 50 orang membuat hampir mustahil menyelesaikan kasus korupsi hanya mengandalkan KPK.



"Kami menyadari hampir tak mungkin menangani seluruh kasus korupsi. Karena itu, kami berharap kasus korupsi di daerah bisa ditangani kepolisian dan kejaksaan. Aparat penegak hukum kita dorong untuk bekerja maksimal. Kalau butuh bantuan teknis maupun informasi, maka akan kita berikan," katanya di sela Pelatihan Bersama






Peningkatan Kapasitas Penegak Hukum dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, di Jogjakarta, Senin (17/6). Acara itu diikuti jajaran Polda DI Jogjakarta, Kejati, auditor BPK Perwakilan DIY, dan auditor BPKP DIY.

Abraham Samad menyadari hampir mustahil menyelesaikan seluruh kasus korupsi yang terjadi, tanpa bekerjasama dengan aparat penegak hukum di daerah.
Menurut dia, jika ada kendala psikologis, maka KPK akan menerima pelimpahan kasus dari kepolisian dan kejaksaan untuk proses hukum yang terbuka dan adil. Pelatihan juga sebagai langkah penyamaan persepsi dan menjernihkan masalah atas aneka aturan yang bisa multi tafsir.

"Kejaksaan dan kepolisian punya visi dan misi yang sama di lapangan. Melalui pelatihan bersama ini kita ingin implementasi yang sama di lapangan terhadap upaya penindakan korupsi bisa berjalan," harapnya.
Sementara Wakil Jaksa Agung Darmono mengatakan, setelah 15 tahun berjalan proses reformasi di tingkat internal, ada upaya perbaikan baik secara institusional maupun budaya.

Menurut dia, perbaikan sistem dengan prosedur operasional yang ketat sudah dilakukan. Selama 2-3 tahun terakhir, dengan perbaikan sistem yang lebih terbuka diakui sudah ada perbaikan. Namun demikian memang butuh waktu untuk hasilkan perubahan yang maksimal.

"Perbaikan untuk peningkatan kompetensi, integritas, kemampuan individu dalam tugas untuk mewujudkan keadilan-kebenaran, asas kepatutan, penindakan bagi pegawai yang bermasalah hingga pemberian penghargaan dan promosi untuk kinerja dilakukan," jelasnya.
Sedangkan Kabareskrim Mabes Polri Komjen Sutarman mengatakan, polisi kini berupaya melakukan reformasi internal. Langkah itu ditempuh dalam tiga jalan, yaitu kelembagaan dengan perbaikan struktur organisasi, peningkatan sumber daya manusia, dan langkah kultural.

Karena itu, polisi kini lebih terbuka menerima kritik dan perbaikan secara menyeluruh. Tindakan kepada polisi nakal akan terus dilakukan, seperi dilakukan seorang kapolres di Jawa Tengah, kasusnya tengah diproses. Selain itu, sejumlah perwira tinggi Polri juga sudah diserahkan proses hukumnya.

Sementara itu, Deputi Kepala BPKP Ahmad Sanusi menyatakan dukungannya memperbaiki kelembagaan dan profesionalisme sumber daya manusia dilakukan di tubuh kepolisian dan kejaksaan. Disebutkan adanya tenaga auditor khusus dari BPKP yang ditanam di kepolisian. Itu membantu terwujudkan tata kelola organisasi dan pengelolahan keuangan yang lebih baik, sehingga tidak ada lagi penyimpangan.
***Andi Adrianto

Tidak ada komentar:

Posting Komentar