Headlines News :
Home » » ICW Desak KPK Tangani Kasus Korupsi Gubernur Kaltim

ICW Desak KPK Tangani Kasus Korupsi Gubernur Kaltim

Written By Unknown on Jumat, 07 Juni 2013 | 02.10

Gubernur Kaltim, Awang Farouk Ishak
Samarinda. infobreakingnews  - KPK sangat diharapkan mengambil alih penanganan Kasus korupsi divestasi saham PT KPC senilai Rp 576 miliar yang menyeret Awang Farouk Ishak yang kini menjabat sebagai Gubernur Kaltim sebagai tersangka, mendapat sorotan Indonesia Coruption Watch (ICW). ICW mendesak KPK mengambilalih kasus itu, karena selama ini kasus tersebut terkesan lemot ditangan Kejaksaan Agung RI.
"Ada 2 syarat pengambilalihan kasus oleh KPK. Pertama, kasus telah menjadi perhatian publik, kedua penanganan yang berlarut-larut. Tidak ada alasan lagi (KPK tidak mengambil alih kasus tersebut)," kata Koordinator ICW Danang Widoyoko dalam perbincangan bersama wartawan di Samarinda, Kalimantan Timur, Senin (1/4/2013).
Danang mengatakan, Jampidsus yang saat ini tengah menangani kasus Awang, juga perlu dievaluasi oleh Jaksa Agung. Mengingat, kasus ini patut diduga persoalannya terletak pada penyidik kejaksaan.
"Jaksa Agung perlu mengevaluasi Jampidsus. Ini ada yang aneh. Perlu ada kepastian hukum terkait kasus itu," ujar Danang.
Masih menurut Danang, ICW bersama dengan pegiat antikorupsi dari Kalimantan Timur, pernah menyampaikan penanganan kasus Awang Farouk ke Presiden SBY beberapa waktu lalu. Namun hingga saat ini, kasus itu tidak kunjung terselesaikan.
"Sudah kita sampaikan ke Presiden SBY agar kasus ini dituntaskan. Tapi tidak selesai penanganannya," tutup Danang.
Kejagung menetapkan Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak sebagai tersangka sejak 6 Juli 2010 lalu berdasarkan pernyataan Jampidsus M Amari, 9 Juli 2010 lalu. Awang diduga merugikan negara hingga Rp 576 miliar.
Awang ditetapkan sebagai tersangka atas penyelewengan kas negara yang terjadi pada tahun 2002 hingga 2008. Penyelewengan ini berawal pada 5 Agustus 2002 silam. Ada perjanjian antara PT Kaltim Prima Coal (KPC) dengan Pemerintah. Dalam perjanjian itu, PT KPC wajib menjual 18,6 persen saham mereka kepada Pemda Kutai Timur. Saat itu, Awang menjabat sebagai bupati di daerah tersebut.
Dalam kurun waktu 3 tahun ini, Awang baru menjalani 1 kali pemeriksaan oleh tim Kejagung, bertempat di ruang serbaguna Kejaksaan Tinggi Kaltim di Samarinda, dalam status dan kapasitasnya sebagai tersangka, Rabu (7/11/2012). Pemeriksaan selanjutnya belum bisa dipastikan. Hingga kini sang Gubernur Kaltim yang terindikasi terlibat kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara, masih bebas menduduki jabatan terhormat publik itu.***Rachmadi Wibisono
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved