Headlines News :
Home » » Mabes Polri Dan Kejagung Diduga Sengaja Hilangkan Barang Bukti Narkoba

Mabes Polri Dan Kejagung Diduga Sengaja Hilangkan Barang Bukti Narkoba

Written By Unknown on Minggu, 02 Juni 2013 | 13.35

Jakarta, infobreakingnewsDirektorat Narkoba Mabes Polri diduga berkonsfirasi dengan Kejaksaan Agung dalam menghilangkan barang bukti bahan baku narkotika dan 5 pucuk Senpi dari berkas dakwaan. Hal itu terungkap dipersidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, atas terdakwa Robby, pekan lalu.

Dalam persidangan barang bukti senpi dan bahah bahan baku pembuatan shabu dan estasi tidak pernah diperlihatkan.  Pada saat polisi  melakukan penggeledahan di rumah Robby di Taman Surya, Kalideres, ditemukan sejumlah narkotika jenis shabu 130 gram dan  50 kg Iiodine bahan baku pembuatan shabu  beserta dua pucuk senpi laras pendek dan tiga pucuk airsoft gun.

Tak disertakanya barang bukti senpi dan bahan baku shabu itu dipersidangan diakui Panitra Pengganti (PP)  Busmin Papitupulu. “Saya tidak tahu terkait barang bukti senpi. Senpi tidak pernah dibicarakan dipersidangan. Terdakwa Robby didakwa hanya pasal narkotika,” ujarnya menjawab pertanyaan wartawan

“Kita tidak tahu tentang barang bukti senpi dan bahan baku pembuatan sabu itu. Saya sudah tanyakan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) nya dan saat tahap dua tidak ada barang bukti tersebut dan juga didalam berkasnya,” ujar Kasi Intel Kejari Jakarta Utara Atang Pujiyanto, SH.
 Hal yang sama juga disampaikan Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta Albert Napitupulu, SH. “Jika benar saat penangkapan ada barang butki senpi dan bahan pembuatan sabu itu, coba tanyakan kepenyidik Polri lah, apa alasannya tidak menyertakan barang bukti tersebut,” tambahnya

Dalam kasus ini ada 8 terdakwa, masing masing:   pasangan suami istri Andre Syamsul Malik, (36), dan Ny. Maudi Syamsul Malik, (24). Kemudian Benny Joerianto, (29), Zefri Tanaka, (42), Tioe Being Oei, (55), Julianto, (30), Robby, (46), dan Iwan Santoso, (43).

Terbongkarnya jaringan ini berawal dari tertangkabnya Andre dan Benny yang sedang transaksi di kamar mandi  Mal Emporium, Pluit, Jakarta Utara,  Selasa (11 September 2013).
Dari tangan kedua tersangka diamankan dua plastik klip berisi shabu shabu 0,5 gram dan 1 gram, kemudian satu plastik berisi 8 butir ekstasi. Polisi lalu menggeledah kediaman Andre di Apartemen Robinson Unit 18 D1 Tower A. Di tempat itu polisi bertemu dengan istri Andre, Maudi Samsul Malik, yang diduga terlibat pula dalam peredaran narkoba. Petugas lantas menyita 59,6 gram sabu, 28 butir ektasi dan 1 drum Iiodine seharga Rp200 juta milik Andre.

Dari penelusuran, diketahui Andre juga mendapatkan sabu dari Zeffri alias Acin. Nah, Zeffri Tanaka, Tioe Being Oei , dan Julyanto, kemudian diamankan dari di Hotel Golden Sky, Pluit Jakarta Utara pada 11 September pukul 21.30 WIB

Kemudian dari pengakuan Andre, barang itu didapat dari tangan Zefri Tanaka alias Acin. Polisi kemudian menangkap Zefri di Hotel Golden Sky, Pluit pada hari yang sama beserta  barang bukti  7 gram  sabu sabu.

Kemudian polisi melakukan pengembangan dan menggeledah kantor milik Acin, Garuda Express, di Kembangan dan ditemukan 38 butir ekstasi serta 15 gram sabu.
Dari keterangan Andre juga, pada (13/09/2012) polisi berhasil menangkap Robby dan Iwan Santoso  di jalan Janur Hijau XI, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Saat ditangkap mereka berdua kedapatan sedang mengonsumsi sabu.

Selanjutnya  polisi melakukan penggeledahan di rumah Robby di Taman Surya, Kalideres, dan ditemukan sejumlah narkotika dan iodine seberat 50 kg dan 130 gram sabu. Selain itu ada dua pucuk pistol dan tiga pucuk airsoft gun.

Saat preselis dimabes polri, Wadir IV Narkotika Anjan Parnuka mengatakan bahwa  Robby mengaku sebagai anggota BNN. Dia punya name tag anggota BNN dan mengaku anggota Polda berpangkat AKBP. Selai itu, Robby juga memiliki 3 mobil yang menggunakan nomor BNN. Masing masing  pelat B-88B-NN, B-86B-NN, dan B-89-BNN 

Pada Selasa (18/9/2012) polisi menggerebek rumah Robby yang dibuat rumah produksi pembuatan sabu di Perumahan Taman Surya V Blok JJ 5 No 23, RT 8 RW 3, Pegadungan, Jakarta Barat.  Di dalam rumah terdapat sabu 130 gram, ekstasi, senjata api sebanyak 5 unit antara lain berjenis revolver, juga alat produksi seperti corong, dan bahan-bahan pembuat sabu. ***Thomson G




Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved