Bandung, infobreakingnews - Kepolisian Daerah (POLDA) Jawa Barat sapu
bersih praktik perjudian dan berhasil meringkus 122
bandar yang kerap beroperasi di 16 kota dan kabupaten di provinsi itu. Selain
itu, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti untuk berjudi, antara
lain 43 telepon gengam, laptop dan uang tunai.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Komisaris Besar Polisi
(Kombes Pol) Martinus Sitompul mengatakan, 122 bandar judi itu diringkus dalam
operasi yang mengungkap 68 kasus perjudian. Operasi dilakukan oleh tim
gabungann dari Direktorat Reserse Umum Polda Jabar, Polresta, Polres, dan
Polsek, serta personel pos polisi.
"Dari 16 kota dan kabupaten yang paling mencolok, yaitu
di Kabupaten Bandung sebanyak 14 lokasi berbagai jenis perjudian dan Kota
Cirebon yang hingga hari ini mencapai 13 kasus. Sedangkan 14 daerah tingkat II
lainnya masing-masing di bawah 10 kasus," ujar Martinus di Bandung, Kamis
(6/6/2013).
Dia mengatakan, 122 tersangka bandar judi yang diringkus
petugas merupakan pemain lama dan dalam aksinya mereka sering berpindah-pindah
tempat. "Untuk itu, kami sangat memerlukan peran serta masyarakt dalam
memberantas segala bentuk perjudian di lingkungan masing-masing," Imbau
Martinus.
Selain menyita uang tunai dan handphone, kata Martinus,
barang bukti lainnya masih diteliti, antara lain, tas berisi buku rekap toto
gelap dan beberapa alat judi. ***Thomson G



0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !