Jakarta, infobreakingnews - Dua orang saksi yang diperiksa dalam persidangan atas nama tersangka IGD
Budiaseh mengaku tidak pernah diperiksa penyidik Polres Jakarta Utara, tetapi
dalam berkas BAP ada pernyataan dan tandatangan para saksi. “Saya tidak pernah
diperiksa oleh penyidik atas nama tersangka I G D Budiasah. Tapi
saya diperiksa penyidik atas nama H. Madinah Bin H. Sihun,’ ujar
Zainuddin di depan persidangan yang dipimpin oleh
Ketua Majelis Hakim Ricard Silalahi, SH.
Zainuddin mengatakan bahwa dia melihat penyerahan foto cofy foto cofy surat
dari Fulhan Nasution terhadap IGD Budiaseh. “Ada beberapa foto cofy surat.
Seperti foto cofy surat girik, KK, KTP. Tapi saya tidak pernah melihat
aslinya,” ucap Zainuddin atas pertanyaan majelis hakim, Selasa (23/07/20130) di
PN Jakarta Utara.
Sementara itu Fulhan Nasutiaon juga mengaku tidak pernah diperiksa penyidik
atasnama tersangka H. Madinah melainkan terhadap tersangka IGD Budiaseh. Sementara
dalam BAP penyidik kedua saksi itu ada memberikan keterangan.
“Saya diserahin foto cofy foto cofy oleh saudara Zainuddin, karena saya
tidak mengerti mana girik yang sah mana yang tidak sah iya, saya serahkan saja
terhadap saudara Budi Aseh. Yang saya serahkan iya foto copian,” ucapnya.
Bagaimana urusan selanjutnya dikatakannya, dia tidak tahu lagi. Dan Fulhan
mengaku tidak pernah kenal dengan terdakwa H. Madiah. Dia hanya kenal dengan
terdakwa IGD Budiaseh.
Dan keterangan kedua saksi diakui terdakwa IGD Budiaseh yang didakwa Jaksa
Penuntut Umum dengan pasal 266 KUHP.
Hasil pengamatan wartawan dari fakta yang terungkap dipersidangan telah
terjadi cofy paste pembuatan BAP. Hal yang sama dikatan Pieter Tarigan, SH
sebagai Penasehat Hukum (PH) terdakwa, bahwa telah terjadi penggampangan segala
masalah oleh penguasa. Itu terlihat dari BAP yang dilimpahkan Penyidik
Kepolisian Jakarta Utara ke-Kejaksaan yang membuat keterangan saksi padahal
saksi itu tidak pernah diperiksa.
“Dari awal kita sudah melihat ada kekuatan besar sehingga laporan ini
diterima penyidik bahkan sampai kasus ini kepersidangan. Yah, kami sadar bahwa Kombes Pol Drs. Syafii, SH, MH sebagai pelapor sangat
berpengaruh dikepolisian sehingga penyidik menerima laporan pengaduan tanpa
memperdulikan alas hukum yang benar dan jelas, bahkan penyidik secara membabibuta melakukan penahana terhadap klien kami tanpa surat
perintah penahan,” ungkap Tarigan.
Menurutnya, penyidik telah melanggar KUHAP.,
"Inilah bukti nyata carut marutnya penegakan hukum dinegerikita ini.
Penyidik dapat diintervensi. Itu buktinya, orang yang tidak pernah diperiksa
saja bisa dibuat jadi saksi" ungkapnya.
Sekedar diketahui, sebelum diberitakan Polres Jakarta Utara di Praperadilkan di
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara oleh Pieter Tarigan, SH sebagai kuasa
hukum tersangka H.Madinah Bin H. Nasihun, Selasa (9/4/2013).
Dalam surat permohonan Praperadilannya yang dibacakan dihadapan Hakim
Tunggal Supomo, SH, Pieter Tarigan mengatakan pemohon keberatan atas tindakan
dan upaya paksa penangkapan dan penahanan yang dilakukan tanpa adanya surat
perintah penangkapan dan surat perintah penahanan.
Yang kedua: Dasar hukum pelapor (Kombes Pol Dr. Syafii, SH) melaporkan perkara
ini karena tidak termasuk dalam daftar ahli waris atas tanah yang menjadi objek
sengketa.
Pemohon (Madinah) telah datang ke Polres Jakarta Utara untuk memenuhi panggilan
penyidik No. S. Pgl/687/II/2013/Reskrim tertanggal 19 Februari 2013, sebagai
tersangka pada tanggal 7 Maret 2013, kehadapan penyidik Aiptu. SM. Sidabutar,
SH.
Pemeriksaan atau Pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka didampingi
Pieter Tarigan memakan waktu 9 jam itu dimulai sejak pukul 14.30 WIB, s/d
pukul 23.30 WIB
Nah, setelah di BAP, tersangka (Pemohom) tidak lagi diperkenankan meninggalkan
Polres Jakarta Utara, karena menurut penyidik, sejak penandatangan BAP,
tersangka sudah dinyatakan ditahan, meskipun tidak adanya Surat Perintah
Penahan.
Pieter mempertanyakan legalitas penahanan karena penyidik tidak menunjukan
Surat Perintah Penahanan. “Ini perintah pimpinan. Saya secara lisan
diperintahkan untuk menahan tersangka hingga besok hari dibuatkan Surat
Perintah Penahanan. “Jika memaksa pulang maka kami akan melakukan upaya paksa”
jelas Pieter mengutip pernyataan penyidik Sidabutar.
Oleh karena itu, kemerdekaan Pemohon dirampas sedemikian rupa tanpa dasar
hukum yang jelas sejak pukul 23.30 WIB (7/3/2013) s/d 21.30 WIB, (8/3/2013).
"Duapuluh satu jam kemerdekaan klien kami dirampas hingga
dikeluarkannya Surat Perintah Penangkapan dan Surat Perintah Penahanan yang
dikeluarkan berlaku mundur per 7 Maret 2013. Yakni
Sp.Kap/124/III/2013/Reskrim tertanggal 7 Maret 2013, yang dikeluarkan pada 8
Maret 2013. Demikian juga No. Sp.Han/86/III/2013/Reskrim tertanggal 8 Maret
2013" ungkapnya.
Menurut Tarigan, kliennya sangat keberatan dan menolak penandatanganan surat
penahanan itu.
"Sekalipun penyidik memiliki kewenang yang diberikan undang undang
tapi alasan subjektif penyidik sangat berlebihan dan tidak objektif serta
bertentangan dengan asas “presumption of innocense” dan cenderung
sewenang wenang karenanya patut dinyatakan tidak sah menurut hukum,"
pungkasnya.***Thomson Gultom

Tidak ada komentar:
Posting Komentar