Pages

Selasa, 09 Juli 2013

Indar Atmanto Di Vonis 4 Tahun Dan IM2 Dihukum Bayar Rp.1.358 Triliun


Jakarta, infobreakingnews -  Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis bersalah terhadap mantan Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2) Indar Atmanto.


Dia dijatuhi pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp 200 juta yang bisa diganti dengan kurungan selama tiga bulan.

Menurut majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang diketuai Antonius Widijananto membacakan vonis itu, Senin, Indar telah terbukti bersalah karena menghindari kewajiban membayar apron fee dan BHP Spektrum kepada negara sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,358 triliun.
Vonis hakim tersebut jauh lebih ringan daripada tuntutan Jaksa yang meminta hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan untuk Indar.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan terdakwa selaku Dirut IM2 pada tanggal 24 November 2006 terbukti menandatangani surat perjanjian kerjasama dengan PT Indosat yang berisi kerjasama PT Indosat dengan IM2 tentang akses internet melalui jaringan 3G. Pada kenyataannya perjanjian tersebut memberi fasilitas IM2 berupa frekuensi 2,1 mhz tanpa membayar. Padahal, seharusnya, IM2 membayar apron fee atas penggunaan frekuensi tersebut.

"Atas penggunaan kanal frekuensi radio, IM2 tidak membayar apron fee selama 10 tahun dan BHP spektrum kepada negara sebagaimana perhitungan BPKP, sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,358 triliun," kata hakim anggota Afiantara.
Menanggapi vonis tersebut, Indar dan penasihat hukumnya langsung menyatakan banding. Sebab, menilai putusan tidak mencerminkan hasil persidangan.
"Pertama, saya keberatan. Kedua, ini tidak benar karena tidak mencerminkan fakta persidangan. Hak-hak saya sebagai manusia diabaikan," kata Indar usai mendengarkan vonis hakim.

Luhut Pangaribuan selaku kuasa hukum mengatakan, putusan hakim jelas tidak mencerminkan keterangan saksi dan fakta di persidangan. "Majelis hakim pasti tertidur dan tidak menyimak keterangan mereka," kata Luhut.

Lebih lajut ia mengatakan, "Dakwaan pokok mengenai ada atau tidaknya penggunaan bersama yang kemudian beralih menjadi penggunaan frekuensi telah secara jelas tidak terbukti berdasarkan keterangan saksi-saksi dan ahli, baik yang diajukan oleh JPU maupun yang diajukan oleh terdakwa sendiri," pungkas Luhut ***Mil

Tidak ada komentar:

Posting Komentar