Headlines News :
Home » » Irbanko Lemot Tangani IMB Bodong Hotel Ruzia

Irbanko Lemot Tangani IMB Bodong Hotel Ruzia

Written By Unknown on Sabtu, 27 Juli 2013 | 21.38

Jakarta, infobreakingnews - Apa jadinya  jika pejabat di Pemda DKI ini tidak tahu menidak lanjuti Tugas Pokok dan Fungsinya ? (TUPOKSI). Masakan dalam melaksakan  tugas rutin saja harus minta intruksi dari pimpinan?

“Kredibilitas dan kapabilitas Kepala Suku Dinas (Sudin) Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) Jakarta Pusat Ratu perlu dipertanyakan. TUPOKSI Kasudin sudah jelas diatur dalam Perda 1068 tahun 1997 tentang   Pengenaan Sanksi Pelanggaran Penyelenggara Bangunan Gedung dan Perda No.7  Tahun 2010 Tentang Bangunan Gedung   di Wilayah DKI Jakarta. Apakah Ratu tidak mengerti itu ? kalau tidak mengerti, mengapa Kepala Dinas P2B DKI Jakarta memberikan Jabatan itu,” ucap Ketua Umum LSM Pemantau Anggaran Negara (PAN) Thomson Sirait.

Hal itu diutarakan Thomson ketika dimintai tanggapannya atas pernyataan Kepala Seksi (Kasi P2B) Sudin P2B Jakarta Pusat Daniel yang mengatakan: menunggu instruksi dari Inspektorat Pembantu Kota (Irbanko) Jakarta Pusat untuk melakukan tindakan atas bangunan Hotel Ruzia yang diduga IMB Bodong.

“Ada laporan masyarakat ke IRBANKO dan ini sekarang sedang ditangani IRBANKO. Nanti petunjuk dari sana yang akan kita tindak lanjuti untuk menertibkan bangunan itu. Jadi sabarlah. Sayakan duduk disini bagunan itu sudah digunakan,” ujar Daniel ketika dikonfirmasih di kantornya, Kamis ( 25/07/2013).

Daniel berkelit dan seakan bukan tanggungjawabnya Hotel Rujia berdiri tanpa IMB dengan pernyataan: “Saya duduk disini bangunan itu sudah digunakan”.

Padahal pengoperasian Hotel Rujia baru mulai bulan Juli minggu kedua sementara Daniel menjabat Kasi sudah sejak bulan Mei.

Semetara pemberitahuan dan pemeberitaan terkait bangunan gedung Hotel itu sudah dikonfirmasikan kepadanya sejak dua hari dia menjabat dan dia menjawab: “Itu ada ijinnya. Lihat dulu dong ! Lagian saya baru dua hari duduk,” ucapnya ketus waktu itu. Bahkan dia berkata: “Jangan menginterfensi saya,” ujarnya sambil berlalu dari hadapan wartawan.

“Menurut saya, pejabat seperti itu dicopot saja. Jangan memperumit keadaan. Pengawasan tidak boleh dialihkan, itu sudah tupoksinya mereka. Jika seperti itu yang terjadi, nanti akan semakin merugikan masyarakat. Tugas pengawasan dan pembinaan sudah diamanatkan. Pemerintah harus jalankan itu. Dan itu sudah diberikan kepada Kasudin dan jajarannya. Kalau tidak begitu apa fungsinya pemerintah ?” tegas sang Ketua Thomson.

Menurutnya, fungsi pengawasan harus berjalan sebagaimana mestinya. Jika ada bangunan yang menyalahi perijinan cepat ditindak. Jangan dibiarkan berlarut larut nanti akan mengakibatkan biaya tinggi. Kerugian dari masyarkat semakin besar dan anggaran penindakanpun akan semakin membengkak. Jangan dibuat buat bagaimana cara menghabiskan anggaran, tandasnya.
  
Hasul invesitigasi www.infobreakingnews.com dilapangan semjumlah bangunan yang melanggar perijinan  seperti Bangunan gedung berlantai 6 di Jl. Batu Ceper No.17-19 Kel.Kebon Kelapa, Kec. Gambir, Jakarta Pusat sendiri oleh pemiliknya  langgar  GSJ (Garis Sepadan Jalan). Ini pun perlu pengawasan dari P2B. Karena bisa saja pembongkaran tidak sesuai dengan GSJ. 

Bangunan 8 lapis yang  sudah di segel tapi masih terus dikerjakan di Jl. Cideng Timur No. 25. Kel. Petojo, Gambir, Jakarta Pusat.

Kemudian bangunan 8 lapis Jl. Rawamangun No.58, Kel. Rawa Sari, Kec. Cempaka Putih,  padahal IMB hanya  6 lapis.  Tentang gedung ini Daniel mengatakan sedang diurus izinnya.

Sementara bangunan Hotel Rujia  yang diduga dibangun dengan IMB bodong tidak disentuh sama sekali. Gedung itu bahkan sudah dioperasikan sejak  dua pekan lalu, padahal, sudah berulangkali diberitkan dibeberapa media cetak maupun online selama 3 bulan belakangan, namun belum ada tindakan dari Sudin P2B.*** Thomson Gultom


Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved