Jakarta, infobreakingnews - Apa jadinya jika pejabat di Pemda DKI ini tidak tahu
menidak lanjuti Tugas Pokok dan Fungsinya ? (TUPOKSI). Masakan dalam
melaksakan tugas rutin saja harus minta
intruksi dari pimpinan?
“Kredibilitas dan kapabilitas Kepala Suku Dinas (Sudin) Pengawasan dan
Penertiban Bangunan (P2B) Jakarta Pusat Ratu perlu dipertanyakan. TUPOKSI
Kasudin sudah jelas diatur dalam Perda 1068 tahun 1997 tentang Pengenaan Sanksi Pelanggaran Penyelenggara
Bangunan Gedung dan Perda No.7 Tahun
2010 Tentang Bangunan Gedung di Wilayah
DKI Jakarta. Apakah Ratu tidak mengerti itu ? kalau tidak mengerti, mengapa
Kepala Dinas P2B DKI Jakarta memberikan Jabatan itu,” ucap Ketua Umum LSM Pemantau
Anggaran Negara (PAN) Thomson Sirait.
Hal itu diutarakan Thomson
ketika dimintai tanggapannya atas pernyataan Kepala Seksi (Kasi P2B) Sudin P2B
Jakarta Pusat Daniel yang mengatakan: menunggu instruksi dari Inspektorat
Pembantu Kota (Irbanko) Jakarta Pusat untuk melakukan tindakan atas bangunan
Hotel Ruzia yang diduga IMB Bodong.
“Ada laporan masyarakat ke
IRBANKO dan ini sekarang sedang ditangani IRBANKO. Nanti petunjuk dari sana
yang akan kita tindak lanjuti untuk menertibkan bangunan itu. Jadi sabarlah.
Sayakan duduk disini bagunan itu sudah digunakan,” ujar Daniel ketika
dikonfirmasih di kantornya, Kamis ( 25/07/2013).
Daniel berkelit dan seakan bukan tanggungjawabnya Hotel Rujia berdiri
tanpa IMB dengan pernyataan: “Saya duduk disini bangunan itu sudah digunakan”.
Padahal pengoperasian Hotel Rujia baru mulai bulan Juli minggu kedua sementara
Daniel menjabat Kasi sudah sejak bulan Mei.
Semetara pemberitahuan dan pemeberitaan terkait bangunan gedung Hotel itu
sudah dikonfirmasikan kepadanya sejak dua hari dia menjabat dan dia menjawab:
“Itu ada ijinnya. Lihat dulu dong ! Lagian saya baru dua hari duduk,” ucapnya
ketus waktu itu. Bahkan dia berkata: “Jangan menginterfensi saya,” ujarnya
sambil berlalu dari hadapan wartawan.
“Menurut saya, pejabat seperti itu dicopot saja. Jangan memperumit
keadaan. Pengawasan tidak boleh dialihkan, itu sudah tupoksinya mereka. Jika
seperti itu yang terjadi, nanti akan semakin merugikan masyarakat. Tugas
pengawasan dan pembinaan sudah diamanatkan. Pemerintah harus jalankan itu. Dan
itu sudah diberikan kepada Kasudin dan jajarannya. Kalau tidak begitu apa
fungsinya pemerintah ?” tegas sang Ketua Thomson.
Menurutnya, fungsi pengawasan harus berjalan sebagaimana mestinya. Jika
ada bangunan yang menyalahi perijinan cepat ditindak. Jangan dibiarkan berlarut
larut nanti akan mengakibatkan biaya tinggi. Kerugian dari masyarkat semakin
besar dan anggaran penindakanpun akan semakin membengkak. Jangan dibuat buat
bagaimana cara menghabiskan anggaran, tandasnya.
Hasul invesitigasi www.infobreakingnews.com dilapangan semjumlah bangunan
yang melanggar perijinan seperti Bangunan
gedung berlantai 6 di Jl. Batu Ceper No.17-19 Kel.Kebon Kelapa, Kec. Gambir,
Jakarta Pusat sendiri oleh pemiliknya langgar
GSJ (Garis Sepadan Jalan). Ini pun perlu
pengawasan dari P2B. Karena bisa saja pembongkaran tidak sesuai dengan GSJ.
Bangunan 8
lapis yang sudah di segel tapi masih
terus dikerjakan di Jl. Cideng Timur No. 25. Kel. Petojo, Gambir, Jakarta
Pusat.
Kemudian
bangunan 8 lapis Jl. Rawamangun No.58, Kel. Rawa Sari, Kec. Cempaka Putih, padahal IMB hanya 6 lapis. Tentang gedung ini Daniel mengatakan sedang
diurus izinnya.
Sementara bangunan Hotel Rujia yang diduga dibangun dengan IMB bodong tidak
disentuh sama sekali. Gedung itu bahkan sudah dioperasikan sejak dua pekan lalu, padahal, sudah berulangkali
diberitkan dibeberapa media cetak maupun online selama 3 bulan belakangan,
namun belum ada tindakan dari Sudin P2B.*** Thomson Gultom

Tidak ada komentar:
Posting Komentar