![]() |
| Terdakwa Wiyanto Halim saat menjalani Persidangan |
Jakarta, infobreakingnews -Terdakwa Wiyanto Halim (80 th) tetap bersikeras bahwa tanah yang menjadi sengketa hukum itu adalah miliknya, dan karena itu kakek Halim mengajukan banding atas putusan PN Tangerang No:39/Pid.B/2012/PN.TNG tertanggal 11 Juli 2012 yang menyatakan Wiyanto Halim
terbukti bersalah menyerobot lahan dengan menghukumnya selama 3 bulan penjara.
Kini, giliran Pengadilan Tinggi (PT) Banten menguatkan putusan PN Tangerang dan tetap dalam putusannya dengan No: 79/PID/2013/PT.BTN, PT Banten menyatakan warga
Kalibata, Jakarta Selatan ini terbukti telah melanggar Pasal 385 ayat (4).
“Menyatakan bahwa terdakwa bernama Wiyanto Halim dan (Alm) Lim Sui Tun telah
terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Dengan maksud
menguntungkan diri sendiri dan orang lain secara melawan atau melanggar hukum menyewakan
bidang tanah, sedang ia tahu orang lain berhak atas tanah itu,” kata majelis
hakim pimpinan Drs.J Saban, SH, didampingi hakim anggota masing-masing Ester Siregar, SH, MH, dan H.Sarifudin, SH,
MH, dalam putusannya, (19/7).
Wiyanto
Halim terbukti secara hukum menduduki, bahkan menyewakan lahan saya. Untuk itu saya
harap Wiyanto Halim untuk membuka matanya lebar-lebar. Sudahlah jangan terus ngotot
atas semua kekeliruannya itu,” ujar Suherman Mihardja, SH, MH, kepada wartawan di
Jakarta, baru-baru ini.
Suherman Miharja, saat berbincang dengan infobreakingnews.com, menuturkan, sebetulnya dirinya merasa prihatin jika
melihat kondisi fisik Wiyanto Halim yang sudah tua, semestinya menikmati hidup sesuai
usianya saat ini. Namun, jika sikapnya yang terus ngotot mengklaim lahan yang sudah dijualnya itu,tetap masih diakuinya sebgai miliknya, maka, hukumlah yang bicara. Karena
Negara kita adalah Negara hukum, maka hukumlah yang bisa membungkam sikapnya itu.
Jika Wiyanto Halim terus bersikap seperti saat ini, maka selamanya akan terbentur
hukum,” tegasnya.
KRONOLOGI
Suherman
kemudian memaparkan kronologi perkara hukum yang menjerat Wiyanto Halim. Pada tahun
1978, Wiyanto Halim mempunyai beberapa bidang tanah dengan girik yang
berbeda-beda seperti C = 436, C = 1342, C = 1319, C = 1305 dan C = 895. Namun, pada
tahun 1981 semua girik-girik atau Letter “ C ” tersebut dilebur atau dimatikan dan
menjadi nomor girik atau letter “ C “ yang baru yaitu C = 2020.
Pada tahun
1988, ayahnya, (Alm).Surya Mihardja membeli tanah dari Wiyanto Halim. Semuanya tertuang
dalam AJB No 708/JB/1988 C 2020 Persil 45/S.IV, luas 4.540 M2 dan AJB
No.709/JB/1988 C 2020 Persil 51/S.IV, luas 44.450M2, dengan luas total 48.990
M2. Anehnya, Wiyanto Halim masih mengakui lahan yang telah dijualnya.Lebih mengherankan
lagi, Wiyanto Halim kemudian melaporkan (Alm) Surya Mihardja dengan tuduhan pemalsuan
Akte.
“Lantaran
tidak bersalah, kemudian PN Tangerang memutus bebas murni ayah saya. Status
hukumnya pun sudah Inkrah
(berkekuatan hukum tetap-red) dengan terbitnya putusan Mahkamah Agung (MA) pada
1998 yang menolak kasasi Jaksa atas putusan PN Tangerang,” ungkapnya.
Tak cukup
sampai disitu, kata Suherman, Wiyanto Halim kemudian melaporkan Camat Batu Ceper,
Drs.H.Darmawan Hidayat selaku pembuat AJB/708/AGR/1988 dan AJB/709/JB/AGR/1988,
Kepala Desa Benda, Zakaria bin H. Micang, Sekdes Desa Benda, H. Jamsari B, H
Benjol dan Mandor Desa, Imam B Risin ke Polisi dengan tuduhan pemalsuan AJB.
“Tapi,
upayanya kembali kandas lantaran tidak cukup bukti dan perkaranya mendapat SP-3
(Surat Perintah Penghentian Penyidikan-red). Wiyanto Halim kembali nekat dengan
melakukan Praperadilan atas SP-3 terhadap Kapolres. Namun, lagi-lagi kandas lantaran
ditolak karena Pengadilan menyatakan SP3 sudah sah menurut hukum."jelasnya.
Begitu
pun dengan laporan polisi Wiyanto Halim terhadap dirinya, H.Bunyamin B,
Mutolip, H.Mail B. Adji, dan Mastani ke polisi atas tuduhan penggelapan sertifikat
yang lagi-lagi mendapat SP-3. Kemudian,
Wiyanto Halim kembali melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Usaha
Negara (PTUN), Bandung, dengan menggugat BPN yang tidak mau membuat Sertifik atas
girik-girik nomor C = 436, C = 1319, C = 1305, C = 895 dan C = 1342 yang
semuaitu sudah dimatikan atau dilebur menjadi C = 2020 yang sudah dijual padatahun
1988 kepada (Alm.) Surya Mihardja.
Namun,
langkah Wiyanto Halim kembali gagal Karena dalam putusannya dengan
No: 41/G/2011/PTUN-BDG tertanggal 5 Oktober 2011 menolak seluruh gugatan Wiyanto
Halim,
Tidak puas dengan putusan PT Banten yang menguatkan putusan PN Tangerang itu, kembali sang kakek secara tegas menyatakan akan melakukan kasasi ke MA.***Mil

Tidak ada komentar:
Posting Komentar