Pages

Sabtu, 27 Juli 2013

PT.Banten Perkuat Putusan PN Tangerang Menghukum Kakek Halim

Terdakwa Wiyanto Halim saat menjalani Persidangan
Jakarta, infobreakingnews -Terdakwa  Wiyanto Halim (80 th) tetap bersikeras bahwa tanah yang menjadi sengketa hukum itu adalah miliknya, dan karena itu kakek Halim mengajukan banding atas  putusan PN Tangerang No:39/Pid.B/2012/PN.TNG tertanggal 11 Juli 2012 yang menyatakan Wiyanto Halim terbukti bersalah menyerobot lahan dengan menghukumnya selama 3 bulan penjara.

Kini, giliran Pengadilan Tinggi (PT) Banten menguatkan putusan PN Tangerang dan tetap dalam putusannya dengan No: 79/PID/2013/PT.BTN, PT Banten menyatakan warga Kalibata, Jakarta Selatan ini terbukti telah melanggar Pasal 385 ayat (4).

“Menyatakan bahwa terdakwa bernama Wiyanto Halim dan (Alm) Lim Sui Tun telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Dengan maksud menguntungkan diri sendiri dan orang lain secara melawan atau melanggar hukum menyewakan bidang tanah, sedang ia tahu orang lain berhak atas tanah itu,” kata majelis hakim pimpinan Drs.J Saban, SH, didampingi hakim anggota masing-masing  Ester Siregar, SH, MH, dan H.Sarifudin, SH, MH, dalam putusannya, (19/7).

Wiyanto Halim terbukti secara hukum menduduki, bahkan menyewakan lahan saya. Untuk itu saya harap Wiyanto Halim untuk membuka matanya lebar-lebar. Sudahlah jangan terus ngotot atas semua kekeliruannya itu,” ujar Suherman Mihardja, SH, MH, kepada wartawan di Jakarta, baru-baru ini.

Suherman Miharja, saat berbincang dengan infobreakingnews.com, menuturkan, sebetulnya dirinya merasa prihatin jika melihat kondisi fisik Wiyanto Halim yang sudah tua,  semestinya menikmati hidup sesuai usianya saat ini. Namun, jika sikapnya yang terus ngotot  mengklaim lahan yang sudah dijualnya itu,tetap masih diakuinya sebgai miliknya, maka, hukumlah yang bicara. Karena Negara kita adalah Negara hukum, maka hukumlah yang bisa membungkam sikapnya itu. Jika Wiyanto Halim terus bersikap seperti saat ini, maka selamanya akan terbentur hukum,” tegasnya.

KRONOLOGI
Suherman kemudian memaparkan kronologi perkara hukum yang menjerat Wiyanto Halim. Pada tahun 1978, Wiyanto Halim mempunyai beberapa bidang tanah dengan girik yang berbeda-beda seperti C = 436, C = 1342, C = 1319, C = 1305 dan C = 895. Namun, pada tahun 1981 semua girik-girik atau Letter “ C ” tersebut dilebur atau dimatikan dan menjadi nomor girik atau letter “ C “ yang baru yaitu C = 2020.

Pada tahun 1988, ayahnya, (Alm).Surya Mihardja membeli tanah dari Wiyanto Halim. Semuanya tertuang dalam AJB No 708/JB/1988 C 2020 Persil 45/S.IV, luas 4.540 M2 dan AJB No.709/JB/1988 C 2020 Persil 51/S.IV, luas 44.450M2, dengan luas total 48.990 M2. Anehnya, Wiyanto Halim masih mengakui lahan yang telah dijualnya.Lebih mengherankan lagi, Wiyanto Halim kemudian melaporkan (Alm) Surya Mihardja dengan tuduhan pemalsuan Akte.

“Lantaran tidak bersalah, kemudian PN Tangerang memutus bebas murni ayah saya. Status hukumnya pun sudah Inkrah (berkekuatan hukum tetap-red)  dengan terbitnya putusan Mahkamah Agung (MA) pada 1998 yang menolak kasasi Jaksa atas putusan PN Tangerang,” ungkapnya.

Tak cukup sampai disitu, kata Suherman, Wiyanto Halim kemudian melaporkan Camat Batu Ceper, Drs.H.Darmawan Hidayat selaku pembuat AJB/708/AGR/1988 dan AJB/709/JB/AGR/1988, Kepala Desa Benda, Zakaria bin H. Micang, Sekdes Desa Benda, H. Jamsari B, H Benjol dan Mandor Desa, Imam B Risin ke Polisi dengan tuduhan pemalsuan AJB.
“Tapi, upayanya kembali kandas lantaran tidak cukup bukti dan perkaranya mendapat SP-3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan-red). Wiyanto Halim kembali nekat dengan melakukan Praperadilan atas SP-3 terhadap Kapolres. Namun, lagi-lagi kandas lantaran ditolak karena Pengadilan menyatakan SP3 sudah sah menurut hukum."jelasnya.

Begitu pun dengan laporan polisi Wiyanto Halim terhadap dirinya, H.Bunyamin B, Mutolip, H.Mail B. Adji, dan Mastani ke polisi atas tuduhan penggelapan sertifikat yang lagi-lagi mendapat SP-3. Kemudian,  Wiyanto Halim kembali melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Usaha Negara (PTUN), Bandung, dengan menggugat BPN yang tidak mau membuat Sertifik atas girik-girik nomor C = 436, C = 1319, C = 1305, C = 895 dan C = 1342 yang semuaitu sudah dimatikan atau dilebur menjadi C = 2020 yang sudah dijual padatahun 1988 kepada (Alm.) Surya Mihardja.

Namun, langkah Wiyanto Halim kembali gagal Karena dalam putusannya dengan No: 41/G/2011/PTUN-BDG tertanggal 5 Oktober 2011 menolak seluruh gugatan Wiyanto Halim,
Tidak puas dengan putusan PT Banten yang menguatkan putusan PN Tangerang itu, kembali sang kakek secara tegas menyatakan akan melakukan kasasi ke MA.***Mil





Tidak ada komentar:

Posting Komentar