![]() |
| Aspidsus DKI Jakarta, IB. Ismantanu |
Jakarta, infobreakingnews - Kejaksaan Tinggi
(Kejati)DKI Jakarta tetapkan tiga tersangka kasus korupsi Bank DKI Jakarta,
terkait pengadaan mesin ATM dan DCMS (Connekting Pemantau Aktivitas antara
Keuangan Bank DKI dan Pemda DKI).
“Ada penyimpangan pengadaan dua item (ATM dan DCMS)
barang tersebut. Tidak sesuai dengan kontrak sehingga merugikan keuangan
Pemerintah DKI Jakarta sekitar Rp.20 miliar,” ujar Aspidsus Kejati DKI kepada www.infobreakingnews .com
Kamis (25/07/2013) diruang kerjanya.
Menurutnya bahwa jumlah kontrak tidak sesuai dengan
barang yang diterima, tetapi dicairkan 100 persen. “Tersangkanya adalah Itulah
IHJ (Direktur Bank), HR (Pendor) dan HJM (Pendor),” tambahnya.
Sementara kasus lainnya, seperti korupsi Kementerian
Pendidikan & Kebudayaan RI masih 4 tersangka, Kementerian Koperasi dan UMKM
masih 3 tersangka, BKT (Banjir Kanal Timur) juga masih 3 tersangka, baru kasus
korupsi PT. KAI yang sebentar lagi akan dilimpahkan ke pengadilan TIPIKOR,
Jakarta, katanya
“Baru itu yang dapat kita lakukan saat ini. Terkait
kerugian negara masih dalam penghitungan BPK dan BPKP,” ucap Aspidsus. (Thomson
Gultom)



0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !