Pages

Jumat, 26 Juli 2013

Kejati Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Bank DKI

Aspidsus DKI Jakarta, IB. Ismantanu
Jakarta, infobreakingnews - Kejaksaan Tinggi (Kejati)DKI Jakarta tetapkan tiga tersangka kasus korupsi Bank DKI Jakarta, terkait pengadaan mesin ATM dan DCMS (Connekting Pemantau Aktivitas antara Keuangan Bank DKI dan Pemda DKI).

“Ada penyimpangan pengadaan dua item (ATM dan DCMS) barang tersebut. Tidak sesuai dengan kontrak sehingga merugikan keuangan Pemerintah DKI Jakarta sekitar Rp.20 miliar,” ujar Aspidsus Kejati DKI kepada www.infobreakingnews .com Kamis (25/07/2013) diruang kerjanya.

Menurutnya bahwa jumlah kontrak tidak sesuai dengan barang yang diterima, tetapi dicairkan 100 persen. “Tersangkanya adalah Itulah IHJ (Direktur Bank), HR (Pendor) dan HJM (Pendor),”   tambahnya. 

Sementara kasus lainnya, seperti korupsi Kementerian Pendidikan & Kebudayaan RI masih 4 tersangka, Kementerian Koperasi dan UMKM masih 3 tersangka, BKT (Banjir Kanal Timur) juga masih 3 tersangka, baru kasus korupsi PT. KAI yang sebentar lagi akan dilimpahkan ke pengadilan TIPIKOR, Jakarta, katanya

“Baru itu yang dapat kita lakukan saat ini. Terkait kerugian negara masih dalam penghitungan BPK dan BPKP,” ucap Aspidsus. (Thomson Gultom)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar