Jakarta, infobreakingnews - Begitulah
nasib, yang di alami para anggota Ormas Laskar Merah putih (LMP), sebanyak 148
orang anggota harus menanggung resikonya, Kalau menjadi anggota organisasi apa
saja, baik itu ormas maupun Komunitas. tentunya harus ikut kata “komando dari
ketua” kata pribahasa bagaikan kerbau
yang ditusuk hidungnya.
Dari fakta dipersidangan yang terungkap para anggota ormas LMP baik itu dari DPP Pusat dan dari semua anak
cabang DPC, seperti, Jakarta, Bekasi, Tanggerang dan sekitarnya. pada saat di
adili di hadapan Majelis Hakim, bahwa mereka terdakwa yang tidak tau apa-apa, yang dijanjikan
akan di berikan kostum baju ormas Loreng.
Dua hari sebelumnya, para anggota LMP dapat informasi akan ada acara
pertunjukan gratisan menonton bola digedung Gelora Bung Karno antara Tim indonesia dengan Tim Eropa. Namun
apa yang terjadi, Setelah Mobil yang di tumpanginya bukan mengarah ke Gedung
Gelora Bung Karno, malah di suruh putar balik, mengarah ke wilayah Jakarta
Barat tempatnya Ke Jalan Tanjung Duren
Jakarta Barat. Ditunjukan mengarah ke “Orasi”untuk menentang dan menghalangi
petugas eksekusi dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Dari
keterangan saksi pada saat dipersidangan para eksekusi dari Pengadilan yakni,
Suherman, Bayu dan Ferry, menurutnya
dari Ketua Tim Panitia eksekusi Suherman, ketika sedang membacakan surat
eksekusi dari ormas LMP meng atakan dengan Orasinya, “eksekusi tidak sah, eksekusi
tidak sah”, eksekusi tidak sah.”
Kemudian
para petugas dari Kepolisian dan unsur TNI khususnya dari wilayah hukum Jakarta
Barat, yang mengamankan eksekusi tersebut, bertindak dengan sigap dan cepat menciduk para organisasi Ormas Laskar Merah
Putih, untuk di giring ke Sektor Polres
Jakarta Barat, untuk dijadikan tersangka.
Kemudian di
persidangan para terdakwa semuanya mengatakan
dengan ucapannya yang sama, bahwa mereka para terdakwa sangat “menyesal”
atas perbuatannya dan “tidak akan mengulangi lagi”.
Lalu Jaksa Penuntut
Umum (JPU),dari Ke Jaksaan Negeri Jakbar. Para
terdakwa dari 148 anggota Laskar merah putih di dakwa dengan pasal 214
KUHP, tentang melawan petugas atau menghalang-halangi petugas.
Dan
selanjutnya pada 25/7, Sidang lanjutan dengan agenda tuntutan, yang dibacakan
JPU, bahwa yang meringankan para
terdakwa hanya semata-mata mengikuti perintah, apa yang dikatakan dari ketua
LMP ( Laskar Merah Putih ) dan mereka hanya untuk mencari makan, dan di persidangan
mereka berlaku sopan.Yang memberatkan terdakwa, hanya melangi petugas.
Sehingga
Para terdakwa di tuntut oleh, JPU Kejari Jakbar, masing-masing dari 148 anggota
Laskar Merah Putih 5 bulan penjara.
Sidang ditunda hingga pada 5/8, pekan depan dengan agenda pembacaan putusan dari majelis hakim.***Eddy.W


Tidak ada komentar:
Posting Komentar