Pages

Jumat, 26 Juli 2013

Sidang Massal Ormas Laskar Merah Putih

Jakarta, infobreakingnews -  Begitulah nasib, yang di alami para anggota Ormas Laskar Merah putih (LMP), sebanyak 148 orang anggota harus menanggung resikonya, Kalau menjadi anggota organisasi apa saja, baik itu ormas maupun Komunitas. tentunya harus ikut kata “komando dari ketua”    kata pribahasa bagaikan kerbau yang ditusuk hidungnya.

Dari fakta dipersidangan yang terungkap para anggota ormas LMP baik itu dari DPP Pusat dan dari semua anak cabang DPC, seperti, Jakarta, Bekasi, Tanggerang dan sekitarnya. pada saat di adili  di hadapan Majelis Hakim, bahwa mereka  terdakwa yang tidak tau apa-apa, yang dijanjikan akan di berikan kostum baju ormas Loreng.  Dua hari sebelumnya, para anggota LMP dapat informasi akan ada acara pertunjukan gratisan menonton bola digedung Gelora Bung Karno  antara Tim indonesia dengan Tim Eropa. Namun apa yang terjadi, Setelah Mobil yang di tumpanginya bukan mengarah ke Gedung Gelora Bung Karno, malah di suruh putar balik, mengarah ke wilayah Jakarta Barat tempatnya  Ke Jalan Tanjung Duren Jakarta Barat. Ditunjukan mengarah ke “Orasi”untuk menentang dan menghalangi petugas eksekusi dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Dari keterangan saksi pada saat dipersidangan para eksekusi dari Pengadilan yakni, Suherman, Bayu dan Ferry,  menurutnya dari Ketua Tim Panitia eksekusi Suherman, ketika sedang membacakan surat eksekusi dari ormas LMP meng atakan dengan Orasinya, “eksekusi tidak sah,  eksekusi  tidak sah”,  eksekusi tidak sah.”

Kemudian para petugas dari Kepolisian dan unsur TNI khususnya dari wilayah hukum Jakarta Barat, yang mengamankan eksekusi tersebut, bertindak dengan sigap dan cepat  menciduk para organisasi Ormas Laskar Merah Putih, untuk di giring ke  Sektor Polres Jakarta Barat, untuk dijadikan tersangka.

Kemudian di persidangan para terdakwa semuanya mengatakan  dengan ucapannya yang sama, bahwa mereka para terdakwa sangat “menyesal” atas perbuatannya dan “tidak akan mengulangi lagi”.

Lalu Jaksa Penuntut Umum (JPU),dari Ke Jaksaan Negeri Jakbar. Para  terdakwa dari 148 anggota Laskar merah putih di dakwa dengan pasal 214 KUHP, tentang melawan petugas atau menghalang-halangi petugas.

Dan selanjutnya pada 25/7, Sidang lanjutan dengan agenda tuntutan, yang dibacakan JPU, bahwa yang meringankan  para terdakwa hanya semata-mata mengikuti perintah, apa yang dikatakan dari ketua LMP ( Laskar Merah Putih ) dan mereka hanya untuk mencari makan, dan di persidangan mereka berlaku sopan.Yang memberatkan terdakwa, hanya melangi petugas.

Sehingga Para terdakwa di tuntut oleh, JPU Kejari Jakbar, masing-masing dari 148 anggota Laskar Merah Putih 5 bulan penjara.

Sidang ditunda hingga  pada 5/8, pekan depan dengan agenda pembacaan putusan dari majelis hakim.***Eddy.W

Tidak ada komentar:

Posting Komentar