Pages

Jumat, 26 Juli 2013

Perseteruan Henry Peuru VS Sarundajang Di Meja Hijau

Gubernul Sulut, Sarundajang
Jakarta, infobreakingnews - Sidang lanjutan perseteruan DR Drs SH Sarundajang sebagai pelapor VS terdakwa Ir Henry Jhon Christian Peuru di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, dengan majelis hakim yang diketuai Djaniko Girsang SH MHum didampingi hakim anggota Hari Mulyanto SH dan Jesayas Tarigan SH MHum, memasuki agenda pemeriksaan saksi, Kamis (25/7).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komaruzaman SH, menghadirkan saksi diantaranya, Michel Umbas staf ahli Gubernur, Bambang Sibagariang Pemimpin Redaksi (Pemred) Surat Kabar Pemberantas Korupsi (SKPK), Lina Marlina Pemred Media Pemberantas Korupsi-MPK (dalam kasus ini dulu sebagai Redaktur Pelaksana (Redpel) SKPK).

Dalam keterangan di persidangan, Bambang mengungkapkan, sampai terbitnya berita tentang Sarundajang dalang penculikan yang diterbitkan SKPK pada tahun 2009 hingga lima kali penerbitan, berdasarkan realese dari terdakwa yang diberikan kepada Lina Marlina sebagai Redpel.

Selain itu, diakui Bambang, lima penerbitan berita tentang Sarundajang di SKPK ketika itu, belum mendapat konfirmasi dari pihak Pemprov. Sehingga ketika utusan Sarundajang melakukan somasi dan memberikan hak jawab untuk diterbitkan di SKPK, sudah kami terbitkan.

Sementara itu, Lina Marlina ketika itu sebagai Redpel SKPK yang juga sebagai pembuat berita mengungkapkan, sampai terbitnya pemberitaan tentang Sarundajang yang dikaitkan dengan kematian Oddi Manus, berawal ketika terdakwa dengan istrinya ke rumah Lina.
“Terdakwa mengatakan di Sulawesi Utara ada kasus besar seraya mengeluarkan realese dan diberikan kepada saya. Langsung saya katakan kepada terdakwa, “aku buat di mediaku (SKPK-red) ya bang dan langsung dijawab terdakwa silahkan dibuat,” kata lina.

Selanjutnya, kata Lina, setelah lima kali penerbitan SKPK terkait pemberitaan Sarundajang berdasarkan realese dari terdakwa, Lina tidak pernah konfirmasi kepada terdakwa atau bertemu dengan terdakwa.

“Karena merasa keberatan dengan pemberitaan di SKPK, Pak Sarundajang melalui Karo Hukum dan Humas Pemprov Sulut menyampaikan hak jawab. Sehingga kami menerbitkan hak jawab tersebut,” jelas Lina.

Menanggapi keterangan saksi-saksi yang dihadirkan JPU, terdakwa mengatakan keberatan terhadap semua keterangan saksi.

Untuk diketahui, kasus ini berawal dari terdakwa membentuk tim pencari fakta yang di beri nama TPF Solidaritas Jejak Bulik’s untuk menelusuri korban bunuh, culik, kekerasan dan teror yang terjadi di kota Manado Sulawesi Utara semasa gubernurnya dijabat oleh saksi Drs.SH.Sarundajang periode 2005 – 2010.

Terdakwa membuat suatu laporan mengenai hari-hari kepemimpinan Gubernur SH Sarundajang di warnai dengan penculikan, kekerasan dan teror-teror yang ditujukan kepada Presiden RI, Ketua MPR/DPR RI, Kapolri, Komnas Ham, Sekretaris Kabinet dan Komisi III DPR RI.

Kemudian pada tanggal 3 Maret 2008 di kota Manado sedang menjalankan tugasnya dengan motor dan tanpa helm, terdakwa ditangkap oleh polisi dan ditahan di Rutan Poltabes Manado sejak tanggal 3 Maret 2008 sampai dengan September 2008.

Setelah bebas dari Rutan Poltabes Manado selanjutnya pada akhir tahun 2008 di kantor Jejak dan Jejak Bulik’s tersebut terdakwa membuat laporan terkait yang dialaminya dengan judul “ Pelanggaran Ham di Sulut, korban bunuh, culik, kekerasan dan teror di Sulut” dengan maksud untuk mencari keadilan mengenai adanya dugaan rekayasa penangkapan dirinya oleh Kepolisian Poltabes Manado dan Polda Metro Jaya.

Laporan yang dibuat terdakwa di kirim pada Desember 2008 ke pemerintahan dan juga di serahkan langsung ke Lina Marlina di rumahnya Jalan Mangga 4 No 14 Utan Kayu Utara Jakarta Timur yang menjabat sebagai Redaktur Pelaksana Surat Kabar Pemberantas Korupsi (SKPK).

            Pada Maret 2009 saksi Lina Marlina menerima juga surat yang sama dari saksi Cendra Henry Kawung selaku isteri terdakwa diterima langsung di rumah saksi Lina Marlina. Laporan itu isinya antara lain informasi yang menjelaskan “Sejak pemerintahan saksi Drs SH Sarundajang sebagai Gubernur Sulut serangkaian penculikan, pembunuhan, percobaan pembunuhan, kekerasan dan terror terus menerus mewarnai pemerintahannya.”

Oleh saksi Lina Marlina laporan ditindak lanjuti dengan menghubungi Gubernur Sulut untuk konfirmasi atas data yang ada, akan tetapi saksi Lina tidak berhasil menghubungi Gubernur Sulut.

Selanjutnya saksi Lina memuat beritanya di SKPK dan sebagai sumber berita adalah isteri terdakwa dengan judul “Mantan Gubernur Sulut Dalang Penculikan, Pembunuhan, kekerasan dan Teror.” Pada edisi ke -2 SKPK tanggal 7-24 Januari 2009 pada hal 1 kolom 1 ke hal 11 kolom 5 s/d 6 berisikan “Sejak Kepemimpinan Gubernur Sulut rentetan penculikan, pembunuhan, percobaan pembunuhan, kekerasan dan teror terus mewarnai pemerintahannya.

Fakta yang terungkap terhadap pembunuhan, penculikan, kekerasan, teror tersebut menimpa aktifis, wartawan dan pejabat yang kritis, Hal ini terkait pengungkapan berbagai kasus korupsi di Sulut dan adanya hubungan dengan orang kuat atau penguasa yang tidak mau terusik oleh konspirasi kejahatan kemanusiaan atau pelanggaran HAM. Demikian pernyataan tertulis ketua solidaritas Jejak Bulik’s yang di terima redaksi belum lama ini…… dst”.
            Pada edisi ke -3 tanggal 27 januari- 9 febuari 2009 dengan judul “ Gubernur Sulut kebal hukum” dengan isi “…….. aktivis, wartawan maupun pejabat yang berani kritis dibabat habis. Hal ini diperkuat dengan pernyataan Ketua solidaritas Bulik’s korban gubernur antara lain Dr Ir Oddy Mahus, Msc, Wakil Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan pada tanggal 23 Desember 2006 ditemukan dengan tubuh luka bacokan karena mengungkapkan kasus korupsi di instansinya….dst”.

Pada edisi ke-4 tanggal 19 Febuari – 04 Maret 2009 dengan judul “Terkait Pelanggaran HAM Mabes Polri diminta periksa Sarundajang”. Dan pada edisi ke 5 tanggal 13-27 Maret 2009 dengan judul “ Gara-gara tidak pakai helm oknum Poltabes Sulut tangkap pemred tabloid Jejak.”

Selain pemberitaan melalui media SKPK terdakwa juga pada tanggal 17 April 2009 pukul 22.00 WIB membuat pernyataan di stasiun televise TV One dalam acara Kompolnas.

            Tindakan yang sudah dilakukan oleh terdakwa tersebut telah mencemarkan nama baik saksi Drs SH Sarundajang selaku Gubernur Sulawesi Utara. Karena pernyataan yang sudah terdakwa buat tidak didukung dengan saksi-saksi dan bukti-bukti yang kuat. Untuk itulah terdakwa dikenakan pasal 311 ayat (1) KUHP dan pasal 310 ayat (2) KUHP.***MIL
 
   



Tidak ada komentar:

Posting Komentar