Headlines News :
Home » » KPK Secara Tegas Menolak Remisi Pada Koruptor

KPK Secara Tegas Menolak Remisi Pada Koruptor

Written By Unknown on Sabtu, 13 Juli 2013 | 04.31

Jakara, infobreakingnews - Merasa tidak layak dan tidak membuat unsur jera, maka secara tegas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak pemberian remisi atau pengurangan masa hukuman kepada narapidana kasus korupsi.




"Pemberian remisi untuk terpidana korupsi perlu dipertimbangkan dan dikaji mendalam. Jangan sampai ada lagi obral remisi bagi narapidana korupsi," kata Ketua KPK Abraham Samad kepada wartawan, di Jakarta, Jumat (12/7).




Pernyataannya itu disampaikan menanggapi langkah hukum pengacara Yusril Ihza Mahendra yang mewakili sejumlah narapidana korupsi mengajukan uji materi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Sementara itu, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia akan melakukan evaluasi mengenai materi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012.
Rencana evaluasi itu disampaikan Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin usai berdialog dan menerima aspirasi perwakilan narapidana dan tahanan Lapas Tanjung Gusta, Medan, Jumat. Sebenarnya, kata Menkumham, penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan tersebut merupakan semangat untuk mengakomodasi amarah dan kebencian publik atas tindak pidana korupsi.
Namun, PP tersebut juga merangkum sejumlah tindak pidana lain yang dianggap sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime), seperti peredaran narkoba dan aksi terorisme.

Kondisi itu menimbulkan ketidaknyamanan bagi narapidana lainnya karena merasa haknya sebagai warga binaan pemasyarakatan berupa pembebasan bersyarat dan remisi tidak tersahuti lagi.

"Itu menjadi keberatan mereka. Sebagai menteri, itu wajib saya perhatikan," katanya.
Meski penolakan terhadap PP 99/2012 tersebut terjadi di Medan, tetapi pihaknya memperkirakan hal tersebut merupakan aspirasi umum yang ada di pemikiran seluruh narapidana di Tanah Air.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso mengaku mengirim surat kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk meneruskan aspirasi sebanyak 109 narapidana korupsi yang keberatan dengan PP tersebut.

Menurut Priyo, surat yang dikirim itu merupakan permohonan narapidana yang disampaikan ke DPR. Sesuai dengan aturan yang berlaku, pimpinan DPR berwenang melanjutkan permohonan tersebut ke Presiden dan Menkumham.
"Untuk selanjutnya, keputusan ada di tangan Presiden SBY. Surat itu bukan saya dapat dari kunjungan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sukamiskin, melainkan dikirim ke Komisi III DPR dan kepada saya pada 11 Februari, jadi sebelum ke LP Sukamiskin. Yang berhak mengajukan permohonan ke Presiden dan Kemenkumham itu pimpinan DPR," ujar politisi Partai Golkar ini.

Pemohon remisi ke DPR itu antara lain Hari Sabarno, Mokhtar Muhammad, Agusrin, Widjanarko Puspoyo, Sutejo Yuwono, Haposan Hutagalung, dan Abdul Hamid.
Priyo meminta langkah Yusril Ihza Mahendra yang hendak menggugat PP itu ke Mahkamah Agung harus dihormati.

Sebelumnya, Ketua DPR Marzuki Alie menjelaskan bahwa surat tersebut dikirim Priyo sebagai hasil kunjungan kerja ke LP Sukamiskin, beberapa waktu lalu.
"Surat itu hasil dari kunjungan Pak Priyo sendiri. Jadi, Pak Priyo itu ke Sukamiskin, lalu mendengar keluhan para tahanan yang tak dapat remisi, kemudian keluhan itu disampaikan kepada Pak Presiden," ujarnya.

Walau demikian, Marzuki Alie tidak sepakat jika tindakan Priyo itu dinilai sebagai keberpihakan kepada koruptor. Tindakan itu, kata dia, hanya untuk menegakkan undang-undang yang berlaku.

Ketua Komisi III DPR Gede Pasek Suardika mengatakan, keberadaan PP Nomor 99 Tahun 2012 justru menimbulkan kekecewaan para narapidana korupsi dan terorisme, terlebih koruptor merupakan sosok intelektual yang memiliki kemampuan berpikir mengonsolidasikan kekuatan, sedangkan teroris, katanya, memiliki mental pemberani. Persoalan ini pula yang menjadi salah satu penyebab terjadinya kerusuhan di LP Tanjung Gusta, Kamis kemarin.

"Koruptor rata-rata orangnya intelektual, pemimpin. Dia punya kemampuan berpikir mengonsolidasikan kekuatan. Teroris itu rata-rata punya mental pemberani. Dia mampu memengaruhi orang untuk berani melawan dan sebagainya," katanya.
Menurut dia, PP tersebut dijadikan momentum isu kurang sehat di dalam LP. "Itu kami temukan di beberapa daerah. Isu ini digunakan untuk menimbulkan sentimen-sentimen sehingga memicu amarah dari para narapidana" ungkapnya***Candra W
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved