Headlines News :
Home » » KY Diminta Awasi Peradilan Sesat Di PN Surabaya

KY Diminta Awasi Peradilan Sesat Di PN Surabaya

Written By Unknown on Minggu, 14 Juli 2013 | 13.21

M.Yuntri, SH MH
Jakarta, infobreakingnews -  Banyaknya terjadi kesalahan penerapan hukum oleh para petinggi lembaga hukum, termasuk putusan insan Hakim yang tidak tepat bahkan sangat keliru karena kurang teliti akan informasi kajian struktur hukum, merupakan warna-warni fenomena peradilan kita, walaupun sudah ada lembaga KY yang mengawasi prilaku hakim, tapi tetap sja tidak mebuat citra penegakan hukum menjadi lebih baik.

Hal ini menjadikan kondisi peradilan sesat masih yang dijumpai merupakan PR berat bagi semua pihak, karena berbanding dengan kaus negatip dalam kuryn 3 tahun belakangan ini ditemukan sekitar 47 kasus hakim yang menyimpang dari etika moral, hingga berprilaku kriminal, pesta sabu, pesta seks bahkan belum lama hakim bernama Acep dipecat karena terbukti selingkuhi 4 perempuan pencari keadilanm dan satu diantaranya diantar oleh hakim Acep melakukan oborsi.

Demikian diungkapkan M.Yuntri, SH, MH, yang mengaku geram atas terus berlangsungnya peradilan sesat di negeri ini, seperti yang terjadi Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dalam Perkara No.771/Pdt.G/2002/PN .SBY.

 “Kenapa saya berani mengatakan jika di PN Surabaya telah terjadi peradilan sesat. Karena hal ini terjadi kepada klien kami, dimana PN Surabaya telah berani memutuskan suatu perkara yang sama sekali tidak masuk logika hukum. Ko bisa-bisanya Majelis Hakim Manis Soejono memenangkan gugatan PT CHK?. Perkaranya nebis in idem dan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. Padahal hakim Manis Soejono jugalah yang mengabulkan permohonan eksekusi kuasa hukum eksportir Perry H.Koplik & Son Inc,”ungkap Yuntri kepada wartawan, belum lama ini.

Menurut advokat senior ini, akibat putusan kontroversial PN Surabaya yang memenangkan PT CHK, kliennya, CV.ISA sangat amat dirugikan. Sebab, dalam putusan dengan No.771/Pdt.G/2002/PN.SBY menghukum eksportir secara kontroversial. “Seiring proses PK di MA RI atas putusan aneh dan menyesatkan di PN Surabaya, pada tanggal 14 Agustus 2012, terbit Surat Penetapan Eksekusi No.48/Eks/2012/PN.SBY jo No.771/Pdt.G/2002/PN.SBY. Kami pun melakukan perlawanan atas Surat Penetapan Eksekusi itu. Klien kami sudah dirampok, malah disuruh membayar denda lagi,“ ucapnya heran.

Yuntri kemudian menjelaskan alasan utamanya mengajukan gugatan perlawanan. Hal itu berdasarkan ketentuan Pasal 195 ayat (1) HIR jo Pasal 196 HIR dan UU No.8  Tahun 2004 serta ketentuan-ketentuan hukum dari UU yang bersangkutan. Kedudukan kliennya, merupakan penerima hak, atau pihak yang mendapat limpahan hak (Letter of Release of Right) dari Perry H.Koplik, ekportir, selaku pemilik barang PM 1 dan PM 2 berdasarkan perjanjian pada 29 April 2011. Selain itu, sebagai tindak lanjut penyeselesaian masalah antara Bank Mandiri selaku penerbit L/C atas pembayaran impor PM 1 dan PM 2 dengan eksportir Perry H.Koplik pada 3 Juni 2010.

“Bank Mandiri telah tunduk dan mematuhi isi perjanjian dengan membayar penalty sebesar USD 2.000.000 kepada Perry H.Koplik. Kewajiban Bank Mandiri lainnya yakni, mengembalikan barang impor PM 1 dan PM 2 kepada Perry H.Koplik yang pengurusan dan lain-lainnnya diserahkan kepada CV ISA yang berkedudukan di Jakarta ,” papar Alumni FH UNPAD Bandung ini.

Luruskan Penerapan Hukum
Selaku kuasa hukum CV. ISA, Yuntri akan terus berusaha meluruskan penerapan hukum yang semestinya diterapkan oleh lembaga peradilan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Klien kami selaku perwakilan eksportir Perry H.Koplik, Newyork awalnya telah terselamatkan dengan putusan perkara No.102/Pdt.G/2000/PN.SBY karena saat itu hakimnya memang punya integritas yang baik, jujur dan berwawasan. Namun, putusan PK yang dijatuhkan Ketua Majelis Hakim Mariana Sutadi yang beranggapan surat kuasa dari eksportir tidak sah membuat kebenaran menjadi buyar,” bebernya.

Yuntri berharap hak-hak kliennya dapat dihormati dan perkara diproses secara objektif dan independen serta menempatkan segala sesuatu pada tempatnya dengan dasar hukum yang jelas oleh majelis hakim.” Importir CHK sebaiknya jangan memaksakan kehendak untuk merusak tatanan hukuman positif. 

Lebih jauh Yuntri juga berharap PN Surabaya bisa mempertimbangkan aspek untuk tidak terburu-buru melakukan eksekusi karena sudah ada bantahan atau perlawanan. Terlebih, sudah menjadi rahasia umum dalam kasus ini penuh rekayasa, untuk kepentingan satu pihak,sehingga terkesan adanya indikasi penyimpangan.***Mil


Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved