Headlines News :
Home » » Segera Tangkap Dan Adili Priyo Budi Santoso

Segera Tangkap Dan Adili Priyo Budi Santoso

Written By Unknown on Minggu, 14 Juli 2013 | 22.57

Priyo Budi Santoso
Jakarta, infobreakingnews - Ada yang ganjil pada kasus wakil ketua DPR Priyo Budi Santoso (PBS) yang menyurati Presiden SBY, memohon agar jeritan hati para koruptor yang meminta remisi tahanan, dinyatakan oleh ketua DPR Marzuki Ali sebagai atas nama pribadi Priyo. Walaupun mata kepalanya sudah diperlihatkan oleh wartawan akan copy surat tersebut menggunakan kop surat resmi DPR.

Dan anehnya sampai hari ini belum ada anggota DPR yang bereaksi keras agar PBS diperiksa oleh Badan Kehormatan DPR, karena sudah menggunakan kop surat itu dan isinya menyangkut rembukan anggota komisi III bidang hukum, jika memang persoalan PP88 itu harus dikoreksi oleh penerintah

Lebih jauh lagi ternyata surat itu dilayangkan oleh PBS setelah kedapatan berkunjung ke Lapas Sukamiskin Bandung, penjaranya para koruptor, menemui seorang napi koruptor yang berkaitan dengan kasus pengadaan Al Quran yang melibatkan PBS di surat dakwaan dan putus hakim tipikor Jakarta beberapa waktu lalu.

Surat tersebut tertanggal 22 Mei 2013, berkop DPR RI dan bernomor surat, PW/05473/DPR RI/V/2013. Sementara itu Ketua DPR RI, Marzuki Alie kepada wartawan (12/7) menyatakan surat tersebut atas nama Priyo pribadi.


"Tidak mungkin itu urusan pribadi, kalau urusan pribadi kenapa suratnya itu pakai kop DPR?" ujar Peneliti ICW, Emerson Yuntho saat jumpa pers di Kantor ICW, Jalan Kalibata Timur Raya IV/D, Jakarta Selatan, Minggu (14/7/2013).

Perihal surat tersebut tertulis 'Penyampaian Pengaduan' yang ditujukan kepada Presiden RI.

Dalam paragraf awal surat ini, Priyo menyatakan diri sebagai pimpinan DPR RI dan menerima aduan dari perwakilan narapidana. Menurutnya Warga Binaan Permasyarakatan merasa dirugikan atas pasal 34 A, PP No 99 Tahun 2012.

Paragraf kedua berisi gugatan bahwa pasal 34 A, PP No 99/2012 dianggap telah bertentangan dengan Pasal 28 D ayat 1 yang berarti melanggar HAM. Kemudian paragraf ketiga merupakan permohonan kepada Presiden untuk memberi solusi.

"Kalau alasannya melanggar HAM, para koruptor itu juga melanggar HAM," ujar Emerson usai jumpa pers.

Selain ditujukan kepada Presiden, surat ini juga ditembuskan kepada Menkumham, Mensesneg, Pimpinan Komisi III, Sekjen dan Wasekjen DPR RI, serta pelapor.

Adapun pelapor yang dikatakan sebagai perwakilan narapidana adalah eks Mendagri Hari Sabarno, Agusrin M. Najamuddin, Soetejo Yuwono, Muchtar Muhammad, Jumanto, Abdul Syukur Ganny, Haposan Hutagalung, dan Abdul Hamid, serta beberapa napi koruptor lainnya.

Tanpa rapat dan tidak diketahui oleh lembaga DPR, Priyo menerobos Lapas Sukamiskin , lalu mengambil inisiatip seakan menggalang tanda tangan dari beberapa orang napi koruptor lalu melayangkannya secara resmi menggunakan kop surat DPR kepada Presiden SBY, adalah sangat menyimpang dan harusnya PBS segera diberhentikan sementara untuk diperiksa, dan kasus yang melibatkannya sudah waktunya dibongkar habis oleh KPK, agar segera dilakukan penahanan dan kelak bersatu dengan kroninya para koruptor dilapas sana.***Candra Wibawanti



Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved