Jakarta, infobreakingnews - Kasus penipuan jemah haji yang menyeret Purna Irawan, dirut PT.Khalifah Sultan Tour & Travel yang beralamat kantor di Menara Era, Senen Jakarta Pusat, dan partner bisnisnya Ustad Hendi Rustandi, Ketua yayasan Quantum, yang menipu 400 calon jemaah haji, Selasa (27/8/2013), dijatuhi vonis masing-masing Empat tahun dan Dua tahun 6 Bulan penjara.
Perkara yang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini selalu dipenuhi pengunjung dari para korban yang gagal berangkat ketanah suci, bahkan diantara korban itu terdiri dari kalangan pedagang yang sudah mengumpulkan uang selama bertahun tahun.
"Terdakwa terbukti melakukan serangkaian penipuan atas 400 calon jemaah haji dengan meraup total kerugian Rp.9 miliar." ungkap Ketua Majelis Hakim yang diketuai Gosen Butar butar.
Dalam persidangan terungkap ke 400 calon jemaah haji yang terdiri dari berbagai kota, sedianya akan dijadwalkan berangkat ketanah suci Mekah pada Bulan Februari 2013 lalu, dimana para korban telah membayar biaya keberangkatan itu sebesar Rp.14 juta hingga Rp.17,5 juta.
Putusan mejelis hakim tersebut diatas sama dengan tuntutan JPU Mustofa dan Melani dari Kejakasaan Negeri Jakarta Pusat, dimana kedua terdakwa Purna Irawan dan Ustad Hendi Rustandi dikenakan Pasal 378 KUHP.
Atas putusan tersebut kedua terdakwa menyatakan akan berpikir selama 14 hari untuk menyatakan banding atau menerima putusan yang sudah dijatuhkan.***Mil

Tidak ada komentar:
Posting Komentar