Jakarta, infobreakingnews - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara memusnahkan barang bukti berupa uang palsu, uang mainan, narkoba, obat palsu, obat kuat, VCD porno, dan minuman keras, cosmetik, makanan, Film foto.
Uang palsu yang dimusnahkan sebanyak 17 lembar dengan pecahan Rp 100 ribu, uang mainan pecahan 100 ribu satu peti aluminium ukuran 100x50cm, film merk fuji asa200/36 dan asa400/36, sebanyak 6660 roll.
Sedangkan barang bukti lain berupa narkoba yang dimusnahkan yaitu berupa 384,40975gram sabu, 1440 butir ekstasi, 11,5656 gram putau/heroin, dan 1931,7142 daun ganja gram, serta 18 buah bong ditambah 1 set pembuat shabu shabu.
Ada juga kosmetik dan suplemen tanpa izin edar 137 macam dan obat keras daftar “G’ 40 jenis.
VCD porno dan VCD bajakan 5245 keping yang terdiri dari 4 dus VCD kosong dan 5 dus VCD porno.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Utara Tedjolekmono, SH yang didampingi Kasi Pidum Endang Sudarma, SH mengatakan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang sitaan dari para terdakwa yang sudah dihukum oleh pengadilan dan sudah berkekuatan hukum tetap. (toms)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar