|
Jakarta, infobreakingnews - Masyarakat mengapresiasi putusan
majelis hakim yang menjatuhkan vonis jauh lebih tinggi dari tuntutan Jaksa
Penuntut Umum (JPU), yang mana kebiasaan selama ini adalah hakim selalu
mengurangi hukuman dari tuntutan JPU.
“Kita perlu memberi apresiasi terhadap
majelis hakim itu. itu harus diacungi jempol dan harus dua jempol,” ujar
Ketua LSM PAN Thomson Sirait kepada wartawan ketika mengetahui adanya
putusan yang lebih tinggi dari tuntutan.
Ketua Majelis Hakim Zaenuri, SH
menjatuhkan hukuman seumur hidup terhadap
4 warga negara Malaysia yang tersangkut kasus narkoba masing-masing
Abdul Rahim, Moh Nasri, Moh Hasym, dan Moh Juan Miswan di Pengadilan Negeri
(PN) Jakarta Utara, Kamis (18/09/2013), meskipun sebelumnya Jaksa Penuntut
Umum (JPU) Ety dan Emi dari Kejaksaan Agung hanya menjatuhkan tuntutan 20
tahun pidana penjara.
"Majelis hakim berpendapat keempat
sindikat narkotika ini sepantasnya dijatuhi hukuman lebih berat dari
tuntutan jaksa, yaitu penjara seumur hidup," ujar sang Ketua Majelis.
Menurutnya, pertimbangannya adalah di
samping para terdakwa memiliki narkotika jenis sabu-sabu senilai puluhan
miliar rupiah, sindikat ini diduga telah lama beroperasi. Itu berarti sudah
cukup banyak korban berjatuhan akibat penyalahgunaan narkotika yang dipasok
keempat sindikat barang haram ini.
“Jika narkotika yang jadi barang bukti
perkara keempat terdakwa ini lolos atau sempat beredar di pasar gelap, maka
akan terdapat ratusan generasi muda yang keracunan narkoba bahkan bisa saja
ada di antaranya tewas akibat over dosis,” pungkasnya.
Dalam putusannya, majelis hakim
menyebutkan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah
bersekongkol menyelundupkan dan hendak mengedarkan narkotika di Jakarta.
Selain itu, hal yang memberatkan para
terdakwa, urai majelis hakim, meski mereka mengetahui mengedarkan narkotika
bertentangan dengan perundang-undangan di indonesia tetap saja dilakukan
demi keuntungan pribadi/sindikat.
Mereka juga tak mempedulikan
berjatuhan korban akibat penyalahgunaan narkotika. Peredaran narkotika di
pasar gelap terus diperluas dengan menyelundupkan narkotika ke Indonesia.
Menanggapi vonis yang lebih berat dari
tuntutan itu, jaksa tampak agak kaget, seolah vonis tersebut tidak
mendukung tuntutannya.
Demikian juga dengan para terdakwa
maupun penasihat hukumnya, kaget dengan tingginya hukuman yang dijatuhkan
majelis hakim. "Kami mengajukan banding," kata penasihat hukum
terdakwa, Erson, setelah berkonsultasi dengan kliennya.
Dalam persidangan sebelumnya, para terdakwa
ini sempat membuat "trik-trik" dengan menolak keterangan saksi
verbalisan. Bahkan menuding saksi tersebut telah berbohong. Khususnya
mengenai keterangan yang menyebutkan para terdakwa diperiksa dengan suasana
tenang, tanpa paksaan/tekanan.
Keempat terdakwa menyatakan telah
dianiaya penyidik saat pemeriksaan. Akibatnya, mereka tidak mau
menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Namun belakangan diketahui
dari keterangan saksi-saksi, penganiayaan tidak pernah dilakukan penyidik
terhadap keempat terdakwa selama kasusnya dalam penyidikan. Para terdakwa
melakukan trik itu dengan harapan majelis hakim menghukum ringan mereka. (thoms
Gultom)
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar