Pages

Jumat, 20 September 2013

Apresiasi Vonis Lebih Berat Dari Tuntutan Jaksa

Jakarta, infobreakingnews - Masyarakat mengapresiasi putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis jauh lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang mana kebiasaan selama ini adalah hakim selalu mengurangi hukuman dari tuntutan JPU.


“Kita perlu memberi apresiasi terhadap majelis hakim itu. itu harus diacungi jempol dan harus dua jempol,” ujar Ketua LSM PAN Thomson Sirait kepada wartawan ketika mengetahui adanya putusan yang lebih tinggi dari tuntutan.

Ketua Majelis Hakim Zaenuri, SH menjatuhkan hukuman seumur hidup terhadap  4 warga negara Malaysia yang tersangkut kasus narkoba masing-masing Abdul Rahim, Moh Nasri, Moh Hasym, dan Moh Juan Miswan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Kamis (18/09/2013), meskipun sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ety dan Emi dari Kejaksaan Agung hanya menjatuhkan tuntutan 20 tahun pidana penjara.

 "Majelis hakim berpendapat keempat sindikat narkotika ini sepantasnya dijatuhi hukuman lebih berat dari tuntutan jaksa, yaitu penjara seumur hidup," ujar sang Ketua Majelis.

Menurutnya, pertimbangannya adalah di samping para terdakwa memiliki narkotika jenis sabu-sabu senilai puluhan miliar rupiah, sindikat ini diduga telah lama beroperasi. Itu berarti sudah cukup banyak korban berjatuhan akibat penyalahgunaan narkotika yang dipasok keempat sindikat barang haram ini.

“Jika narkotika yang jadi barang bukti perkara keempat terdakwa ini lolos atau sempat beredar di pasar gelap, maka akan terdapat ratusan generasi muda yang keracunan narkoba bahkan bisa saja ada di antaranya tewas akibat over dosis,” pungkasnya.

Dalam putusannya, majelis hakim menyebutkan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah bersekongkol menyelundupkan dan hendak mengedarkan narkotika di Jakarta.

Selain itu, hal yang memberatkan para terdakwa, urai majelis hakim, meski mereka mengetahui mengedarkan narkotika bertentangan dengan perundang-undangan di indonesia tetap saja dilakukan demi keuntungan pribadi/sindikat.

Mereka juga tak mempedulikan berjatuhan korban akibat penyalahgunaan narkotika. Peredaran narkotika di pasar gelap terus diperluas dengan menyelundupkan narkotika ke Indonesia.

Menanggapi vonis yang lebih berat dari tuntutan itu, jaksa tampak agak kaget, seolah vonis tersebut tidak mendukung tuntutannya.

Demikian juga dengan para terdakwa maupun penasihat hukumnya, kaget dengan tingginya hukuman yang dijatuhkan majelis hakim. "Kami mengajukan banding," kata penasihat hukum terdakwa, Erson, setelah berkonsultasi dengan kliennya.

Dalam persidangan sebelumnya, para terdakwa ini sempat membuat "trik-trik" dengan menolak keterangan saksi verbalisan. Bahkan menuding saksi tersebut telah berbohong. Khususnya mengenai keterangan yang menyebutkan para terdakwa diperiksa dengan suasana tenang, tanpa paksaan/tekanan.

Keempat terdakwa menyatakan telah dianiaya penyidik saat pemeriksaan. Akibatnya, mereka tidak mau menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Namun belakangan diketahui dari keterangan saksi-saksi, penganiayaan tidak pernah dilakukan penyidik terhadap keempat terdakwa selama kasusnya dalam penyidikan. Para terdakwa melakukan trik itu dengan harapan majelis hakim menghukum ringan mereka. (thoms Gultom)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar