Pages

Selasa, 03 September 2013

Barang Bukti Narkoba Freddy Senilai Rp.25 Miliar Dicurigai Dikubur

Kapolri Timur Pradopo

Jakarta, infobreakingnews  -  Barang bukti narkoba milik narapidana mati Freddy Budiman senilai Rp.25 miliar mendadak dikabarkan sudah dimusnahkan dengan cara dikubur pada Jumat ( 29/8/2013) kemaren, namun pemusnahaan BB itru dinilai sangat janggal karena tidak disalksikan oleh petugas dari Kejaksaan maupun dari Pengadilan.  

Dalam hal ini Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri yang melakukan mengubur barang bukti pabrik narkotika Freddy Budiman. Penguburan barang bukti tersebut diduga tidak terbuka dan menyalahi amanat UU 35/2009, Kapolri meminta jajarannya tersebut untuk berlaku transparan.

"Sekali lagi prinsip itu harus transparan. Itu harus juga pertanggungjawaban polisi," kata Kapolri Jenderal Timur Pradopo, Senin (2/9/2013), di Aula PTIK, Jl Tirtayasa, Jakarta Selatan.

Menurut Jenderal Timur, aturan hukum terkait pemusnahan sudah tertuang dalam Undang-undang tentang pemberantasan narkotika. Maka dari itu, selaku penegak hukum, direktorat yang membawahi kejahatan narkotika wajib melaksanakan aturan tersebut.

"Semuanya ada aturannya, ada ketentuannya. Kita transparan apapun itu. Semua ada peraturan dan ketentuannya," tegas Timur saat menjawab wartawan.

Saat dilakukan pemusnahan, Jumat (29/8) pekan lalu, empat orang penyidik melakukan pemusnahan dan penguburan barang bukti pabrik narkoba Freddy Budiman di LP Narkotika Cipinang. Pemusnahan tanpa disaksikan otoritas kejaksaan dan pengadilan.

Padahal, dalam pasal 90 sampai 94 UU 35/2009, tegas mengatur mengenai tahapan-tahapan pemusnahan barang bukti.Hal ini perlu dilakukan secara transparan, mengingat belakangan ini banyaknya dijumpai keterlibatan oknum penegak hukum yang terlibat sebagai pemakai dan sekaligus pemasok barang haram itu.

Pengaturan itu mulai dari berapa bobot narkoba yang akan dimusnahkan dan disisihkan untuk kepentingan laboratorium serta ilmu pengetahuan, sampai dengan disaksikan beberapa instansi seperti perwakilan pengadilan, kejaksaan, serta dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Serta mengatur mengenai jangka waktu pemusnahan sejak ditetapkan menjadi bukti oleh kejaksaan.

Mengingat kasus Freddy ini sangat mengguncang publik sampai sampai cerita Lapas Narkoba Cipinang menjadi sorotan berita dunia, karena kebebasan mesum nya dengan sederet perempuan cantik berpesta seks dan narkoba diruangan istemewa Lapas, sampai berujung terbongkarnya penjara dijadikan pabrik narkoba, mustinya para aparat terkait dilibatkan dalam proses pemusnahaan BB itu, apalagi biasanya untuk acara pemusnahaan BB pihak wartawan selalu diundang untuk meliput acara pemusnahaan barang bukti.***Nadya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar