Pages

Selasa, 03 September 2013

Hari Ini Publik Berharap Majelis Hakim Memvonis Maksimal Irjen Djoko


Jakarta, infobreakingnews  - Rencananya siang ini ,Selasa (3/9/2013) sekitar pukul 13.30 WIB Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi akan membacakan putusan terhadap mantan Kepala Korlantas Polri, Irjen Djoko Susilo.

Majelis hakim yang diketahui Suhartoyo dengan didampingi hakim anggota Amin Ismanto, Samiaji, Anwar dan Ugo, menyatakan siap akan membacakan putusannya. Persidangan terakhir di Pengadilan Tipikor Kuningan Jakarta ini tampak mendapat perhatian besar dari sejumlah praktisi hukum dan anggota DPR RI serta kalangan awak media . baik dalam maupun luar negeri.

Sebelumnya Djoko Sosilo yang sampai saat ini masih belum dipecat dari anggota Polri, dituntut 18 tahun penjara oleh Jaksa KPK. Selain tuntutan penjara yang lumayan tinggi itu, JPU juga memohon kepada majelis hakim agar memerintahkan dalam amar putusannya nanti menyita seluruh aset kekayaaan Djoko yang sangat fantastis.

Tuntutan itu juga disampaikan pihak Jaksa KPK , agar Djoko dikenakan denda sebesar Rp.32 Miliar atau subsidair kurungan nya ditambah satu tahun lagi penjara ,jika denda itu tidak dibayar oleh Djoko. Hal itu mengingat bahwa oknum petinggi Polisi yang satu ini telah merugikan uang negara sebesar Rp.121,830 miliar, serta mengawini dua perempuan canrtik dengan memanipulasi jati dirinya sebagai karyawan biasa.

Banyak pihak berharap agar putusan nanti akan menjadi suatu pelajaran bagi anggota Polri khususnya , dan para penegak hukum secara umum di Republik ini.***Mil


Tidak ada komentar:

Posting Komentar