Pages

Selasa, 03 September 2013

Djoko Diputus 10 Tahun Penjara Dan Asetnya Disita Untuk Negara


Jakarta, infobreakingnews - Majelis hakim Pengadilan Tipikor yang diketuai oleh hakim Suhartoyo, memvonis bersalah mantan Kakorlantas Polri Irjen Djoko Susilo dan menghukumnya 10 tahun penjara. Vonis ini jauh lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta hakim menghukum Djoko 18 tahun penjara.

Begitu juga dengan denda yang dituntut oleh Jaksa KPK senilai Rp.32 miliar atau kurungan ditambah selama satu tahun, diputus menjadi denda sebesar Rp.500.juta  atau subsidair 6 bulan penjara. Namun hal ini menurut pertimbangan hakim oleh karena KPK sudah menyita cukup banyak aset kekayaan Djoko.


Usai menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (3/9/2013), Djoko tidak banyak berkomentar menanggapi putusan.

"Tentunya saya ucapkan terimakasih atas semua daripada perhatian rekan-rekan, terimakasih," ujar Djoko.

Sementara itu penasihat hukumnya, Juniver Girsang menegaskan upaya banding akan diajukan. "Hasil cermatan kita, ada hal yang tidak termuat jelas sesuai fakta persidangan. Oleh karenanya kami banding," tuturnya.

Juniver juga mempermasalahkan aset kekayaan Djoko yang dirampas untuk negara. "Termasuk aset yang disita dan dikembalikan, ada hal yang tidak harus dimasukan dalam berkas. Nanti akan dibuat memori banding, kami kupas dalam memori banding termasuk keberatan kami dalam mengajukan banding," paparnya.

Putusan diatas menurut hakim anggota, Anwar dalam membacakan putusan, mengharapkan agar terdakwa Djoko bisa memperbaiki taraf hidupnya setelah nanti selesai menjalani masa hukuman, karena hukum bukan untuk membalas dendam, tetapi untuk keadilan.
***Candra Wibawanti.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar