Jakarta, infobreakingnews - Belajar dari perkara kasus Irjen Joko dimana Jaksa Penuntut KPK hanya menggunakan hukuman denda pada pasal Pencucian Uang nya, maka dari putusan majelis hakim terhadap kasus Simulator SIM itu terbukti didapati perbedaan pada tuntutan hukum pencucian uang dalam perkara terdakwa Fathanah
Menyikapi hal tersebut, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Tama S Langkun menduga ada upaya jaksa agar orang dekat eks Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq tersebut mendapat hukuman maksimal atas dua perbuatannya, yaitu korupsi dan pencucian uang.
Tama memaparkan pemisahan tersebut, berkaca pada vonis yang dijatuhkan terhadap eks Kakorlantas Irjen Pol Djoko Susilo di mana tidak dikenakan pidana tambahan, yaitu membayar uang pengganti dengan pertimbangan hakim bahwa harta yang disita jumlahnya sudah melebihi uang pengganti yang harus dibayar.
Padahal, Tama menegaskan, ada perbedaan antara tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang dilakukan Djoko. Pidana tambahan berupa membayar uang pengganti terkait kasus korupsi. Sedangkan, sita harta terkait kasus pencucian uangnya.
"Pemisahan ini strategi KPK untuk memisah harta-harta," ujar Tama ketika ditemui di kantor ICW, Jakarta, Minggu (27/10).
Seperti diketahui, Fathanah dituntut dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan enam bulan penjara, serta denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. Sebab, dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi, yaitu menerima uang Rp 1,3 miliar dari PT Indoguna Utama untuk Luthfi Hasan Ishaaq selaku anggota dewan dan Presiden PKS.
Uang tersebut dikatakan bagian dari janji Rp 40 miliar yang dijanjikan PT Indoguna Utama atas pengajuan penambahan kuota impor sapi sebanyak 10 ribu ton yang dijanjikan diurus oleh Luthfi Hasan Ishaaq.
Selain itu, Fathanah dikatakan juga terbukti lakukan tindak pidana pencucian uang, yaitu menerima uang sebesar Rp 35.408.315.900 selama kurun waktu 2011-2013 dan mentranfer, membelanjakan, mengubah bentuk atas uang sebesar Rp 38.709 miliar pada kurun waktu Januari 2001 sampai Januari 2013, sehingga dituntut dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider satu tahun kurungan.
Apabila keduanya digabungkan, maka orang dekat Luthfi Hasan Ishaaq tersebut dituntut dengan pidana penjara selama 17 tahun dan enam bulan penjara. JIka nanti akhirnya diketahui publik bahwa majelis hakim dalam perkara Ahmad Fathanah ini memutus maksimal dengan penggandaan tuntutan tersebut, maka dipastikan Jaksa Penuntut KPK juga akan memberlakukan tuntutan dengan versi ganda tersebut kepada mantan Presiden PKS Lutfhi Hasan Ishaaq.***Mil



0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !