Headlines News :
Home » » Dari 34 Provinsi, 13 Provinsi Belum Menetapkan UMP 2014

Dari 34 Provinsi, 13 Provinsi Belum Menetapkan UMP 2014

Written By Unknown on Rabu, 06 November 2013 | 16.40

Jakarta, Infobreakingnews -  Berdasarkan data  Kementerian Tenaga kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) mencata  sebanyak 20 provinsi yang telah menetapkan dan melaporkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2014. 

Provinsi-provinsi tersebut antara lain :

Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Jambi, Sulawesi Tenggara, Sumatera Barat, Bangka-Belitung, Papua, Bengkulu, NTB, Banten, Kalimantan Selatan, dan DKI Jakarta, Kepulauan Riau, Riau, Kalimantan Timur, Sumatera Utara, Nanggroe Aceh Darussalam, Sulawesi Tenggara, Maluku dan Gorontalo.


Sementara, berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya, kemungkinan terdapat empat Provinsi yang tidak menetapkan UMP yaitu Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan DI Yogyakarta.

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar mengatakan, tim asistensi dan monitoring penetapan UMP 2014 yang dibentuk Kemnakertrans masih terus menunggu laporan dari provinsi-provinsi yang belum menetapkan UMP 2014.


Berdasarkan laporan sementara, lanjut Muhaimin, penetapan UMP 2014 yang tertunda di beberapa provinsi disebabkan masih dalam proses pembahasan akhir dan menunggu  surat keputusan gubernur masing-masing seusai acara pisah sambut Dewan Pengupahan Nasional di Jakarta, Senin [04/11].

UMP hanya sebagai pengaman sosial (social safety net). UMP hanya berlaku bagi  pekerja lajang dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

"Dalam bernegosiasi di dewan pengupahan daerah, para perwakilan pekerja dan perwakilan pengusaha harus menyadari  bahwa upah minimum  adalah upah paling dasar  bagi pekerja lajang, jangan sampai bergeser menjadi upah standar di perusahaan," ucapnya.

Hingga kini masih ada 13 provinsi yang belum menetapkan Upah MInimum Provinsi untuk 2014 mendatang berlaku per januari. "Belum ada keputusan final soal besaran upah antara pengusaha dan buruh, kata Suhartono juru bicara Kemenakertrans pada Infobreakingnews .

Suhartono mengatakan sejauh ini tidak ada sanksi bagi provinsi yang belum menetapkan UMP. Berdasarkan Intruksi Presiden Mo.9 th 2013 tentang penetapan UMP tidak bertentangan. Setiap daerah hanya diminta untuk segera menuntaskan besaran UMP agar stabilitas dunia usaha tetap terjaga. 

Terdapat provinsi yang belum menetapkan UMP adalah Lampung, Jawa Tengah, Jawa Timur, Papua Barat, dan Kalimantan Utara.

UMP tertinggi ditetapkan untuk DKI Jakarta sebesar Rp 2,44 juta, sedangkan terendah Rp 1,21 juta . "Bila sampai batas 20 November 2013 keputusan UMP belum ditetapkan, maka gubernur bisa mengeluarkan keputusan tentang Upah Minimum kabupaten dan Kota yang besarannya disesuaikan dengan keadaan di masing-masing wilayah", demikian harapan Kemenakertrans. *** Juanda Foster

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved