Jakarta, Infobreakingnews - Berdasarkan data Kementerian Tenaga kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) mencata sebanyak 20 provinsi yang telah menetapkan dan melaporkan
besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2014.
Provinsi-provinsi
tersebut antara lain :
Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Jambi, Sulawesi
Tenggara, Sumatera Barat, Bangka-Belitung, Papua, Bengkulu, NTB, Banten,
Kalimantan Selatan, dan DKI Jakarta, Kepulauan Riau, Riau, Kalimantan Timur,
Sumatera Utara, Nanggroe Aceh Darussalam, Sulawesi Tenggara, Maluku dan
Gorontalo.
Sementara,
berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya, kemungkinan terdapat empat
Provinsi yang tidak menetapkan UMP yaitu Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur
dan DI Yogyakarta.
Menteri
Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar mengatakan, tim
asistensi dan monitoring penetapan UMP 2014 yang dibentuk Kemnakertrans masih
terus menunggu laporan dari provinsi-provinsi yang belum menetapkan UMP 2014.
Berdasarkan
laporan sementara, lanjut Muhaimin, penetapan UMP 2014 yang tertunda di
beberapa provinsi disebabkan masih dalam proses pembahasan akhir dan
menunggu surat keputusan gubernur masing-masing seusai acara pisah sambut Dewan Pengupahan Nasional di Jakarta, Senin [04/11].
UMP
hanya sebagai pengaman sosial (social safety net). UMP hanya berlaku bagi pekerja lajang
dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
"Dalam
bernegosiasi di dewan pengupahan daerah, para perwakilan pekerja dan perwakilan
pengusaha harus menyadari bahwa upah minimum adalah upah paling dasar
bagi pekerja lajang, jangan sampai bergeser menjadi upah standar di
perusahaan," ucapnya.
Hingga kini masih ada 13 provinsi yang belum menetapkan Upah MInimum Provinsi untuk 2014 mendatang berlaku per januari. "Belum ada keputusan final soal besaran upah antara pengusaha dan buruh, kata Suhartono juru bicara Kemenakertrans pada Infobreakingnews .
Suhartono mengatakan sejauh ini tidak ada sanksi bagi provinsi yang belum menetapkan UMP. Berdasarkan Intruksi Presiden Mo.9 th 2013 tentang penetapan UMP tidak bertentangan. Setiap daerah hanya diminta untuk segera menuntaskan besaran UMP agar stabilitas dunia usaha tetap terjaga.
Terdapat provinsi yang belum menetapkan UMP adalah Lampung, Jawa Tengah, Jawa Timur, Papua Barat, dan Kalimantan Utara.
UMP tertinggi ditetapkan untuk DKI Jakarta sebesar Rp 2,44 juta, sedangkan terendah Rp 1,21 juta . "Bila sampai batas 20 November 2013 keputusan UMP belum ditetapkan, maka gubernur bisa mengeluarkan keputusan tentang Upah Minimum kabupaten dan Kota yang besarannya disesuaikan dengan keadaan di masing-masing wilayah", demikian harapan Kemenakertrans. *** Juanda Foster
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !